Kewajiban
(syarat dan rukun), sejarah, dan pemberangkatan haji Indonesia sesuai kuota.
Menunaikan
ibadah haji ke baitullah adalah merupakan Rukun Islam yang ke-5 yang wajib
dilaksanakan setiap muslim yang telah mempunyai kemampuan secara fisik dan financial
sekali seumur hidup (persyaratan haji).
Pada
hakikatnya ibadah haji adalah ritual keagamaan yang mengutamakan jiwa, fisik
dan harta pada waktu (di bulan Haji atau
Zulhijah), tempat (di Mekah dan Madinah), serta rukun dan kewajiban
tertentu.
Adapun
tujuannya adalah menjalankan kewajiban atas perintah Allah SWT sebagai seorang
muslim yang telah memenuhi persyaratan dengan mendekatkan diri kepada-Nya. Ibadah ini apabila tanpa persiapan dan
pengetahuan yang mendalam mengenai haji, maka kepergian ke Tanah Suci ini bisa
hanya merupakan ‘tamasya’ belaka.
Sejarah
haji
Ibadah
haji ialah syariat yang dibawa
oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi
Allah Ibrahim A.S. yang semula diwajibkan atas umat Islam pada tahun ke-6
Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran : "Dan Allah SWT
mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu
siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar
kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan
sesuatu pun daripada sekalian makhluk".
Pada
tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat
ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena
dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan
perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian
itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun
ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat
Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana
Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat
Islam mengerjakan haji.
Data
dan pengertian
Sebagai
persiapan atau dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa pengertian yang
perlu diketahui antara lain :
(1). Syarat adalah suatu perkara yang diwajibkan atau keharusan dipenuhi
sebelum pelaksanaan dan harus dipertahankan secara terus menerus selama
pelaksanaan, misalnya persyaratan berwudlu a.l islam dan menggunakan air suci yang
mensucikan.
(2). Rukun adalah sesuatu perkara yang di
wajibkan secara terputus-putus (tahapan atau periode tertentu) dan berurutan sesuai
ketentuan yaitu sebagai tolak ukur syah atau tidaknya ibadah yang apabila tidak
terlaksana harus mengulang dari awal pada kesempatan berikut, misalnya dalam
berwudlu antara lain berniat, membasuh muka, membasuh kedua tangan, tertib. Dalam
ibadah haji yaitu apabila terlewat tidak bisa diganti dengan denda (dam).
(3). Perbedaan antara Syarat dan Rukun dalam Beribadah
adalah Syarat harus terpenuhi semuanya dalam satu waktu ketika kita hendak
melakukan ibadah sedangkan Rukun Harus terpenuhi namun terputus-putus dengah
rukun yang lainnya tetapi harus dilakukan secara berurutan.
(4). Ibadah haji ke baitullah adalah
merupakan Rukun Islam yang ke-5 yang wajib dilaksanakan setiap muslim yang telah
mempunyai kemampuan secara fisik dan financial sekali seumur hidup (persyaratan),
merupakan ritual
keagamaan yang dilaksanakan pada waktu tertentu (di bulan Haji atau Zulhijah)
di tempat tertentu (di Mekah dan Madinah), serta rukun dan kewajiban
tertentu. Adapun tujuannya adalah
menjalankan kewajiban atas perintah Allah SWT sebagai seorang muslim yang telah
memenuhi persyaratan dengan mendekatkan diri kepada-Nya.
(6). Rukun
Haji : 1. Niat, 2. Wukuf di Arafah, 3. Menginap di
Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana, 4. Thawaf Ifadhah 5.
Sa’i antara Shafa dan Marwah.
(7). Kewajiban dalam Haji : 1.
Berihram dari miqat-miqat, yaitu melepas pakaian dengan mengenakan pakaian
ihram, yang disertai dengan niat. 2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari
Tasyriq, 3. Melempar jumrah secara tertib, 4. Thawaf Wada’, 5. Mencukur rambut
atau memendekkannya
(8). Umrah atau biasa disebut haji kecil secara
bahasa adalah berkunjung yaitu berkunjung ke baitullah yang dalam
pelaksanaannya hampir sama dengan ibadah haji baik syarat, rukun maupun
larangannya, namun pelaksanaannya terbatas hanya di Mekah dan bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu (tidak ada musim atau waktu tertentu) dan sifatnya sunat (boleh
tidak dilaksanakan sepanjang hidupnya).
(9). Rukun umrah yaitu : a. Ihram
disertai dengan niat, b. Thawaf, c. Sa’i, d. Tahallul, e. Tertib.
(10). Wajib umrah adalah : (a). Ihram dan Miqat (miqat dalam umrah tidak ada
miqat zamani yang artinya boleh mengerjakannya sepanjang tahun sedangkan untuk
miqat makani sama dengan haji.
(b). Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji.
(b). Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji.
(11). Macam haji, yaitu : Haji
Ifrad (mendahulukan haji dari umrah), Haji Tamattu’ (mendahulukan umrah dari
haji), Haji Qiran (melaksanakan haji sekaligus umrah).
Jamaah Haji Tahun 2011
Sebagai gambaran untuk jadwal dan jumlah jemaah haji yang telah dilaksanakan tahun 2011 atau untuk perkiraan tahun 2012 dan seterusnya.
Menurut Menteri Agama, Suryadharma Ali, (19/6/2011) : (a). Usulan pemerintah Indonesia tentang penambahan kuota haji untuk musim 2011, tidak bisa dipenuhi oleh Arab Saudi dengan alasan keterbatasan tenaga pelayanan yang bisa diberikan di lapangan sehingga jumlah maksimal jamaah calon haji yang bisa diberangkatkan masih sama dengan 2010. (b). Pada tahun-tahun sebelumnya Indonesia selalu mendapat jatah tambahan kuota sebanyak 27 ribu orang maka bila permintaan jumlah jamaah calon haji Indonesia tahun 2011 bisa mencapai 238 ribu orang atau sesuai kuota sama dengan 1 banding seribu orang dari jumlah penduduk Indonesia (d). Pemerintah Arab Saudi belum bisa memberikan tambahan (kuota) sesuai dengan jumlah penduduk, karena keterbatasan kemampuan pelayanan mereka contohnya, di Padang Arofah yang luasnya tidak bertambah, tapi jamaahnya setiap tahun terus bertambah, begitu juga di Mina luasnya tidak bertambah tapi jamaahnya terus bertambah.
Menurut Menteri Perhubungan, Freddy Numberi dalam rapat bersama dengan anggota Komisi VIII DPR, Jakarta (23/6/2011) : a. Asumsi jamaah haji dari total seluruh embarkasi tahun ini (2011) diperkirakan mencapai 196.245 orang untuk jamaah reguler ditambah dengan jemaah ONH menjadi 211 ribuan, b. 11 embarkasi keberangkatan haji yaitu : Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakata (Bekasi dan Pondok Gede), Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. c. jadwal keberangkatan (phase I) dari 2 - 31 Oktober 2011. Sedangkan untuk jadwal kepulangan (phase II) dari 11 Novermber - 10 Desember 2011.
Rincian jumlah jemaah per embarkasinya yang disampaikan Menteri Perhubungan dalam pemaparannya : Aceh (3.984 orang), Medan (8.234 orang), Batam (9.877 orang), Padang (7.454 orang), Palembang (7.358 orang), Jakarta (Bekasi dan Pd Gede) (60.197 orang), Solo (33.454 orang), Surabaya (40.398 orang), Banjarmasin (4.969 orang), Balikpapan = 5.342 orang, Makassar (14.978 orang).
Menurut Menteri Agama, Suryadharma Ali, (19/6/2011) : (a). Usulan pemerintah Indonesia tentang penambahan kuota haji untuk musim 2011, tidak bisa dipenuhi oleh Arab Saudi dengan alasan keterbatasan tenaga pelayanan yang bisa diberikan di lapangan sehingga jumlah maksimal jamaah calon haji yang bisa diberangkatkan masih sama dengan 2010. (b). Pada tahun-tahun sebelumnya Indonesia selalu mendapat jatah tambahan kuota sebanyak 27 ribu orang maka bila permintaan jumlah jamaah calon haji Indonesia tahun 2011 bisa mencapai 238 ribu orang atau sesuai kuota sama dengan 1 banding seribu orang dari jumlah penduduk Indonesia (d). Pemerintah Arab Saudi belum bisa memberikan tambahan (kuota) sesuai dengan jumlah penduduk, karena keterbatasan kemampuan pelayanan mereka contohnya, di Padang Arofah yang luasnya tidak bertambah, tapi jamaahnya setiap tahun terus bertambah, begitu juga di Mina luasnya tidak bertambah tapi jamaahnya terus bertambah.
Menurut Menteri Perhubungan, Freddy Numberi dalam rapat bersama dengan anggota Komisi VIII DPR, Jakarta (23/6/2011) : a. Asumsi jamaah haji dari total seluruh embarkasi tahun ini (2011) diperkirakan mencapai 196.245 orang untuk jamaah reguler ditambah dengan jemaah ONH menjadi 211 ribuan, b. 11 embarkasi keberangkatan haji yaitu : Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakata (Bekasi dan Pondok Gede), Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. c. jadwal keberangkatan (phase I) dari 2 - 31 Oktober 2011. Sedangkan untuk jadwal kepulangan (phase II) dari 11 Novermber - 10 Desember 2011.
Rincian jumlah jemaah per embarkasinya yang disampaikan Menteri Perhubungan dalam pemaparannya : Aceh (3.984 orang), Medan (8.234 orang), Batam (9.877 orang), Padang (7.454 orang), Palembang (7.358 orang), Jakarta (Bekasi dan Pd Gede) (60.197 orang), Solo (33.454 orang), Surabaya (40.398 orang), Banjarmasin (4.969 orang), Balikpapan = 5.342 orang, Makassar (14.978 orang).
Sedangkan
yang diberangkatkan oleh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) (1/11), yaitu jemaah calon haji diterbangkan
dari 9 embarkasi yang dibagi dalam 299 kelompok terbang (kloter), yang
mengangkut 113.987 jemaah dikurangi sebanyak 618 jemaah membatalkan
keberangkatan karena sakit dan alasan lain.
Adapun jumlah jemaah dari sembilan embarkasi yang telah diterbangkan
tersebut terdiri dari Jakarta 23.322 jemaah (51 kloter), Banda Aceh 4.824
jemaah (14 kloter), Makassar 16.306 jemaah (46 kloter), Balikpapan 5.842 jemaah
(18 kloter), Banjarmasin 5.407 jemaah (17 kloter), Solo 33.733 jemaah (90
kloter), Medan 8.442 jemaah (19 kloter), Padang 7.822 jemaah (22 kloter) dan
Palembang 7.671 jemaah (22 kloter).
Pelaksanaan penerbangan haji dimulai pada 2 Oktober hingga 31 Oktober 2011 (Phase I/Keberangkatan), sementara Phase II/Kepulangan akan dimulai pada 11 November hingga 11 Desember 2011. Penerbangan langsung ke Madinah hanya dilayani oleh embarkasi Jakarta (periode 1 - 19 Oktober 2011), dan akan kembali pulang ke Indonesia langsung dari Madinah pada 29 Nopember hingga 11 Desember 2011.
Pihak DPR berharap supaya tidak ada lagi adanya keterlambatan seperti di tahun 2010 yang mencapai 55 kali keterlambatan untuk phase I (keberangkatan) dan 200 keterlembatan pada phase II (kepulangan).
Pelaksanaan penerbangan haji dimulai pada 2 Oktober hingga 31 Oktober 2011 (Phase I/Keberangkatan), sementara Phase II/Kepulangan akan dimulai pada 11 November hingga 11 Desember 2011. Penerbangan langsung ke Madinah hanya dilayani oleh embarkasi Jakarta (periode 1 - 19 Oktober 2011), dan akan kembali pulang ke Indonesia langsung dari Madinah pada 29 Nopember hingga 11 Desember 2011.
Pihak DPR berharap supaya tidak ada lagi adanya keterlambatan seperti di tahun 2010 yang mencapai 55 kali keterlambatan untuk phase I (keberangkatan) dan 200 keterlembatan pada phase II (kepulangan).
Bersambung
ke Bagian 2
Keterangan gambar
: sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber a.l : indo-moeslim.blogspot.com/2010/08, news.detik.com/read/2011/06/19&23,
jurnalhaji.com/2011/10/14, mediaindonesia.com/read/2011/11/02
Bacaan
terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar