Kamis, 14 Oktober 2010

HAJI 2 : CARA MENGHITUNG KUOTA HAJI

Kuota Haji adalah jumlah tertinggi orang yg boleh melaksanakan ibadah haji dari suatu tempat atau negara dalam periode satu tahun yang biasanya ditentukan oleh pemerintah berdasarkan hasil kesepakatan negara atau standar yang telah ditetapkan.  Angka penentuan masuknya seorang calon haji sekarang bukan lagi berdasarkan Kuota Provinsi akan tetapi juga berdsarkan Kuota Kota/Kabupaten.  Bagaimana cara menghitungnya ?.
Kuota Haji
Kuota Haji adalah jumlah tertinggi orang yg boleh melaksanakan ibadah haji ke suatu negara Saudi Arabia (Mekah dan Madinah) dari suatu tempat atau negara dalam periode satu tahun yang biasanya ditentukan oleh pemerintah berdasarkan hasil kesepakatan negara atau standar yang telah ditetapkan.
Angka penentuan masuknya seorang Calon haji sekarang bukan lagi berdasarkan Kuota Provinsi, akan tetapi berdasarkan juga Kuota Kota/Kabupaten. Provinsi mendapat angka Kuota yang seterusnya angka tersebut harus di bagi-bagi menjadi Kuota Kota/kabupaten. Semisal untuk Tahun 2010 ini Kuota haji Kota bogor sekitar 1.000 Jamaah, akan tetapi Kuota haji kabupaten Bogor Bisa 3 kali lipat. Lho Bagaimana menghitungnya?
Rumus perhitungan
Misalnya
A di definisikan sebagai ( Jumlah penduduk Muslim Kota/Kab : Jumlah Penduduk Muslim Provinsi ) x Kuota Provinsi
B di definisikan sebagai ( Jumlah Pendaftar haji kota/kab : Jumlah pendaftar Haji Provinsi ) x Kuota Provinsi
Maka Kuota Kota/Kab yang bersangkutan merupakan hasil dari :
( A + B ) : 2
Contoh soal
Misal Kuota Provinsi Jawa Barat 37 ribu jamaah
penduduk Jawa barat 10 Juta Penduduk
penduduk Kabupaten Bogor 1 Juta penduduk
pendaftar haji di Provinsi sebanyak 18 ribu
pendaftar haji kabupaten bogor 2 ribu
maka A = ( 1J : 10 J ) x 37 ribu jamaah = 3.700
Maka B = ( 2 ribu : 18 ribu ) x 37 ribu = 4.111
Maka Kuota Kab Bogor = ( 3700 + 4111 ) : 2 = 3905 jamaah
Sumber : http://agentravelhaji.wordpress.com/2010/06/21/cara-menghitung-kuota-haji/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar