Lumpur lapindo merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Kecamatan Porong Kabupaten Siodoarjo Jawa Timur yang diduga sebagai akibat pengeboran migas.
Banjir lumpur panas Sidoarjo atau bencana Lumpur lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Siodoarjo Jawa Timur (sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo).
Semburan diduga akibat aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas dan mulai terjadi sejak tanggal 29 Mei 2006
Lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.
Ada pula pro kontra mengenai teori kemunculan luapan lumpur akibat gempa yang terjadi dua hari sebelum lumpur mulai muncul di Porong, yaitu pada tanggal 27 Mei 2006 terjadi gempa bumi (kekuatan 6,3 skala Richter) yang berpusat di Yogyakarta (300 km dari Sidoarjo).
Akibat semburan tersebut menyebabkan tergenangnya kawasan pemukiman, pertanian, dan perindustrian di 3 kecamatan serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Akibat semburan tersebut menyebabkan tergenangnya kawasan pemukiman, pertanian, dan perindustrian di 3 kecamatan serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Upaya yang dilakukan adalah membuat tanggul pembatas dan ganti rugi kepada para korban.
Data wilayah dan korban
Jumlah lumpur yang keluar dari perut bumi sekitar 100.000 m3 per hari yang tidak mungkin keluar dari lubang hasil ‘pemboran’ selebar 30 cm dan membentuk lahan genangan atau ‘waduk’ seluas 342 ha (mungkin data sudah jauh berubah).
Sekitar 80 ribu kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal dan lahan usaha atau pertanian, sebanyak 33 sekolah atau 16 desa tenggelam
Ganti rugi
Jual Beli Tanah dan Bangunan oleh PT Minarak Lapindo Jaya sesuai Perpres 14/2007 -13.237berkas.
Target penyelesaian Rp3,8 trilliun
Realisasi pembayaran Rp2,9 trilliun (75,17%)
Sisa pembayaran Rp951 milyar
Jual Beli Tanah dan Bangunan oleh BPLS sesuai Perpres 48/2008
Target penyelesaian Rp521 milyar
Realisasi pembayaran Rp356 milyar (68,4%)
Sisa pembayaran Rp168 milyar
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011
Menambah areal peta terdampak semburan lumpur Lapindo. Wilayah baru tersebut mencakup sembilan RT, yakni 3 RT di Desa Mindi, 2 RT di Desa Jatirejo, dan 4 RT di Desa Siring.
Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber a.l : id.wikipedia.org, www.antaranews.com 29/1/2008, Media Indonesia tgl. 13 Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar