Rabu, 09 November 2011

Fauna (7) : Ikan Paus, Perburuan, Populasi dan Upaya Perlindungan (Bagian 4 - Tamat)

Perburuan ikan paus banyak terjadi di beberapa wilayah yang sebagian sudah dianggap tradisi atau untuk kepentingan lain, tetapi ancaman kepunahan juga bisa terjadi dikarenakan kebiasaan dari hewan itu sendiri yaitu melalui ‘bunuh diri’ atau mati terdampar di tepi pantai.  Sudah banyak upaya untuk melindungi binatang mamalia ini dari kepunahan.

Perburuan


Suatu tradisi tahunan penduduk Hvalvik pulau Faroe Denmark yaitu menangkap ikan paus (whale) untuk dikonsumsi dagingnya secara bersama-sama.  Pembantaian ikan paus ini baru-baru terjadi tanggal 23 Mei 2009 lalu.  Tradisi ini dilakukan setiap tahun dan telah berlangsung lebih dari 1.000 tahun.
Dalam acara tradisonal yang disebut Faroese tersebut penduduk sekitar pertama-tama mengikat beberapa ikan paus agar tidak kabur dan membawanya ke teluk dan membantainya.  Di tempat ini sudah lebih dari 180 ikan paus yang mati dibantai.

Darah ikan paus memerahkan pantai dan dagingnya dibagi-bagikan kepada penduduk

Tradisi yang sama juga terdapat di Indonesia tepatnya di Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu dalam kurun waktu 48 tahun terakhir sejak 1959 hingga 2007 nelayan setempat telah menangkap 838 ikan paus dengan cara tradisional.
Peneliti mamalia dari APEX Environmental Program Cetacean Laut Asia Pacifik. Dr. Benyamin Kahn mengatakan pada saat musim berburu antara bulan April sampai Juni rata-rata tiap tahun nelayan Lamalera menangkap 20 ekor ikan paus
Jika perburuan yang dilakukan oleh nelayan Lamarera tersebut menjadi sebuah ancaman mamalia laut maka ikan paus tidak akan bermunculan lagi di wilayah perairan sekitar Lamalera yang tak jauh dari Laut Sawu yang bakal dijadikan sebagai konservasi untuk melindungi mamalia laut tersebut

'Bunuh Diri' Massal

Ancaman terhadap kepunahan populasi ikan paus selain karena perburuan juga bisa terjadi disebabkan oleh kebiasaan jenis ikan itu sendiri yang antara lain kematian ikan paus dengan jumlah yang banyak disebabkan mereka ‘bunuh diri’; seperti halnya kasus selanjutnya. 1
Hampir 60 ikan paus pilot mati massal setelah terdampar di satu pantai Selandia Baru, (20/8/2010).   Ke-60 ikan itu merupakan bagian dari 73 ikan paus yang terdampar secara massal dan ditemukan menjelang siang di wilayah tersebut.  Kemungkinan terdampar di pantai pada malam sehingga banyak yang mati sebelum operasi penyelamatan dilancarkan.
Angin kencang dan hujan lebat yang mengguyur daerah di sekitar Pantai Kaitaia di utara Selandia Baru membantu proses penyelamatan ini, minimal tubuh ikan yang terdampar tersebut tidak mengalami dehidrasi dan kering, namun kondisi ini juga membuat petugas sulit mengembalikan mereka ke laut,  Menurut para petugas penyelamat hewan, sedikitnya dibutuhkan lima orang untuk membawa satu ikan paus yang memiliki berat 1,5 ton itu ke laut.
Ini merupakan kejadian yang tidak biasa, puluhan ikan paus terdampar di sepanjang pantai Selandia Baru. Namun, pada Desember lalu, sekitar 100 ikan paus "bunuh diri" di sepanjang Pantai South Island.

Kerangka ikan paus yang terdampar



Cerita atau berita mengenai ikan paus yang mati karena terdampar di pantai sudah banyak ceritanya, antara lain bukti fisik yang dapat dilihat sampai sekarang antara lain di  Museum Zoologi Bogor, seperti dipamerkan di dekat pintu keluar berupa kerangka asli Ikan Paus Biru (Balanoptera musculus) sepanjang 27,2 meter dengan berat kerangka 64 ribu kilogram, hewan mamalia laut ini ditemukan terdampar di pantai Pameungpeuk Jawa Barat  pada tahun 1816.

Sanksi yang cukup ketat
Perhatian dunia terhadap ancaman kepunahan populasi ikan paus sangat tinggi, contuhnya kasus berikut yang hanya naik di atas punggung ikan paus di ancam penjara dua tahun dan denda.
Andrew Curven (28), seorang nelayan Australia (6/7) dihadapkan ke pengadilan dengan tuntutan 2 tahun penjara gara-gara naik di punggung ikan paus yang dinilai pihak berwenang berbahaya. Curven sendiri mengaku tidak sengaja menaiki ikan paus berbobot 10 ton yang diberi julukan Hightie di New South Wales itu, ceritanya, dia berlayar dan tiba-tiba tampak olehnya seekor ikan paus besar kemudian Curven menceburkan diri ke laut agar bisa lebih dekat melihat ikan paus itu, mengambil folo ikan paus, kemudian ikan itu mendekati dan mengangkat tubuh saya ke atas punggungnya, Namun Pengadilan Lingkungan dan Pertanahan setempat apa yang dilakukan Curven adalah larangan, karena bisa membahayakan binatang yang dilindungi itu, dan Curven bisa dikenai denda Rp 2 juta dan hukurnan maksirmum 2 tahun (Kompas, 8 Juli 1994).  Tidak termonitor lagi perkembangannya, walaupun kejadian tersebut telah 17 yahun yang lalu.

Jumlah Populasi dan Upaya Perlindungan

Paus biru sangat berlimpah di hampir seluruh samudra hingga memasuki abad 20. Selama lebih dari 40 tahun paus-paus tersebut diburu sampai mendekati kepunahan dengan adanya perburuan paus hingga dilindungi oleh komunitas internasional pada tahun 1966. Sebuah laporan tahun 2002 memperkirakan ada 5.000 sampai 12.000 paus biru di seluruh dunia yang lokasinya terbagi dalam sedikitnya lima kelompok. Kebanyakan riset saat ini memberi perhatian terhadap subspesies paus biru kerdil yang mungkin dibawah perkiraan. Sebelum perburuan paus, populasi terbesar berada di Antartika, dengan jumlah diperkirakan 239.000 (mencapai 202.000 hingga 311.000). Sisanya yang hanya sebagian kecil (sekitar 2.000) mengkonsentrasikan di setiap kelompok Pasifik timur laut, Antartika, dan Samudra Hindia. Ada dua lebih kelompok di Samudra Atlantik utara dan sedikitnya dua di Belahan Selatan.
Paus sirip, sama seperti semua paus besar lainnya, diburu selama abad ke-20 dan kini merupakan spesies terancam. Komisi Perpausan Internasional (IWC) mengeluarkan larangan perburuan paus ini,tetapi Islandia dan Jepang tetap menyatakan keinginannya untuk melakukan perburuan.
Beberapa masalah yang cukup mengganggu pemulihan populasi spesies ini antara lain kematian yang disebabkan tubrukan dengan kapal dan polusi suara oleh manusia.

Perlindungan di Indonesia
Upaya perlindungan terhadap ikan paus di Indonesia yaitu dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 Tanggal 27 Januari 1999 meliputi jenis ikan paus biru (Balaenoptera musculus) dan ikan paus bersirip (Balaenoptera physalus), selengkapnya dapat dilihat di sini.

TAMAT

Bacaan sebelumnya : Bagian 3

Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet

Sumber bacaan a.l :  sumberforum.com ;  www.jimmyzakaria.com; internasional.kompas.com   2010/08/20; 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar