Senin, 13 Desember 2010

Denpasar Tebersih Korupsi

Denpasar disebut sebagai kota tebersih dari praktik korupsi dengan indeks persepsi korupsi (IPK) pada 2010 yang mencapai 6,71. Sebaliknya, Cirebon dan Pekanbaru menjadi kota terendah dengan nilai 3,61.
Predikat itu diberikan Transparency International Indonesia (TII) setelah menyurvei 9.237 responden pelaku bisnis di 50 kota sejak Mei hingga Oktober 2010.


"TII melakukan survei persepsi korupsi di 50 kota di Indonesia. Denpasar, Bali, meraih skor tertinggi,” kata Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki saat merilis hasil survei itu di Jakarta.
Manajer Tata Kelola Ekonomi TII Frenky Simanjuntak menambahkan bahwa kota yang mendapat nilai tertinggi itu bukan berarti kota tanpa ada korupsinya. "Kota di peringkat atas hanya menunjukkan korupsi tidak terlalu lazim terjadi. Tapi, masih ada.” ujarnya
Frenky menjelaskan survey menyoroti beberapa hal yakni mengukur penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan konflik kepentingan.
Urutan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dengan Keterangan nilai 0 (sama sekali tidak serius) sampai 10 (Sangat serius), (Sumber : Transparency International Indonesia/TII), yaitu :
Kota terbaik (IPK) :
1. Denpasar (6,71), 2. Tegal (6,26), 3. Surakarta (6,00), 4. Yogyakarta (5,81), 5. Manokwari (5,81), 6. Gorontalo (5,69), 7. Tasikmalaya (5,68), 8. Balikpapan (5,58), 9. Kediri (5,56), 10. Lholseumawe (5,55)
Kota terburuk IPK :
1. Pekanbaru (3,61), 2. Cirebon (3,61), 3. Surabaya (3,94), 4. Makasar (3,97), 5. Jambi (4,13), 6. Malang (4,15), 7. Medan (4,17), 8. Pangkal Pinang (4,19), 9. Sorong (4,26), 10. Jayapura (4,33)
Dengan dikeluarkannya hasil survei itu, TII mengimbau kepada pemerintah daerah agar menggunakannya sebagai indikator kepercayaan para pelaku bisnis terhadap transparansi dan akuntabilitas di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Eksekutif TII Todung Mulya Lubis mengatakan angka IPK menunjukkan begitu sistemiknya korupsi di Indonesia. Itu juga bukti tidak adanya efek jera dari hukuman.
"Tendensinya masih menghukum (koruptor) ringan sehingga tidak menjadikan mereka jera," ia menegaskan.
Di sisi lain, pemimpin KPK Chandra M Hamzah menyatakan hasil survei itu cerminan dari apa yang terjadi di Indonesia.
Menurut Chandra, hasil survei TII itu melengkapi survei yang sudah dilakukan KPK. "Ada tiga pilar pemberantasan korupsi, yaitu masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Artinya pemerintah yang belum disurvei.".

Keterangan Gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber bacaan : Harian Media Indonesia, 10 Nopember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar