Selasa, 17 Agustus 2010

PELESTARIAN HUTAN MANGROVE

Mangrove merupakan daerah pemijahan dan asuhan bagi ikan, udang, dan kerang-kerangan, juga daerah pesisir yang memiliki mangrove berfungsi sebagai daerah penyangga atau filter akibat pengaruh darat atau lautan, seperti penahan sedimen dan melindungi pantai dari erosi, serta gelombang dan angin kencang. Dari 9,3 juta hektar hamparan mangrove di Indonesia, ternyata kini hanya tersisa 2,5 juta hektar mangrove yang berkondisi baik.
Pelestarian Hutan Mangrove (Kompascom, 10 Agustus, 28 Juli dan 28 Juni 2010)
Pelestarian Hutan Mangrove (Kompascom, 10 Agustus 2010)
Vegetasi kawasan hutan lindung mangrove Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/8/2010), semakin berkurang karena okupasi masyarakat yang didukung pengusaha Jakarta. Pemerintah akan mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung mangrove tersebut seperti sediakala untuk mencegah abrasi daratan pantai utara dan intrusi air laut ke dataran yang lebih tinggi.
Jakarta, hasil pemantauan udara Menteri Kehutanan di atas kawasan hutan lindung Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/8/2010) pagi, menunjukkan vegetasi mangrove yang tersisa di pantai. Okupasi masyarakat dan pengusaha membuat hutan lindung seluas 5.311,1 hektar terus terdegradasi. Menurut Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan), “Kondisi parah sekali. Sudah banyak yang berubah menjadi areal tambak yang taukenya orang Jakarta juga.” . Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta Direktur Utama Perum Perhutani, Upik Rosalina bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat untuk mengembalikan fungsi hutan lindung pesisir tersebut. Pelestarian hutan mangrove semakin mendesak untuk melindungi kawasan darat dari abrasi pantai dan intrusi air laut.
"Kondisi (hutan lindung Muaragembong) parah sekali. Sudah banyak yang berubah menjadi areal tambak yang taukenya orang Jakarta juga. Kawasan lindung tersebut harus dipertahankan," ujar Menhut.
Hutan lindung Muaragembong berawal dari tanah partikelir yang kemudian berubah status menjadi tanah negara bebas pada tahun 1949. Bupati Bekasi kemudian menyerahkan tanah seluas 9.311 hektar tersebut kepada Kepala Dinas Kehutanan Jakarta Raya.
Menteri Pertanian kemudian menetapkan lahan eks partikelir Cabangbungib, Pondok Tengah, Babadan, Pangkalan, dan Terusan sebagai hutan tetap seluas 9.311 hektar. Berita Acara Tata Batas (BATB) kelompok hutan Ujung Karawang KPH Bogor dibuat tanggal 2 Februari 1957 dan disahkan 31 Mei 1957 seluas 10.481,1 hektar.
Pemerintah kemudian menambah kawasan hutan tersebut seluas 1.123 hektar karena ada tanah timbul. Kawasan ini merupakan muara Sungai Citarum yang memiliki hulu di kawasan bendungan Jatiluhur.
Perkembangan masyarakat yang semakin padat di kawasan tersebut membuat Menteri Kehutanan atas usulan Bupati Bekasi menerbitkan surat keputusan Menhut Nomor SK.475/Menhut-II/2005 pada 16 Desember 2005 untuk mengubah fungsi kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi tetap seluas 5.170 hektar. Masyarakat kemudian mendiami delapan desa dan tiga kecamatan yang berada di dalam kawasan tersebut.
Menurut Upik, Perhutani telah berkali-kali menanami mangrove di kawasan tersebut. Namun, masyarakat yang masih berada di dalam kawasan juga terus menebangi mangrove untuk membuat tambak.
"Harus didesain agar ada zona pemanfaatan untuk pelabuhan masyarakat yang tinggal di hutan lindung karena mereka adalah nelayan. Selanjutnya, kami secara bertahap akan menanami mangrove dengan pola empang parit sehingga mereka masih bisa berbudidaya bandeng dan kepiting sebagai sumber penghasilan," ujar Upik.
Mangrove Jawa dan Bali, 68 Persen Rusak. (Kompascom, 28 Juli 2010)
Kemusnahan mangrove di pesisir utara Jawa dan Bali di ambang pintu. Data yang dirilis LSM lingkungan KIARA menyebutkan, kerusakan hutan mangrove mencapai 68 persen dari periode 1997-2003. Sebagai area pemijahan dan asuhan bagi ikan, udang, dan kerang-kerangan, mangrove memberi arti penting bagi nelayan dan masyarakat pesisir. Untuk itu, pemerintah perlu menyegerakan upaya pemulihan kawasan pesisir.
"Rusaknya ekosistem mangrove disebabkan oleh limbah antropogenik daratan di sekitar pantai, khususnya limbah industri. Juga akibat konversi lahan pantai untuk kepentingan industri, kawasan perniagaan, dan permukiman mewah," kata Abdul Halim, Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam siaran persnya, Rabu (28/7/2010). Hingga 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pemulihan kawasan pesisir seluas 1.440 hektare (ha) dari kerusakan lingkungan di sepanjang pantai nasional. Dari target 2014 seluas 1.440 ha, diharapkan capaian per tahunnya mencapai 401,7 persen.
"Besaran target yang dipatok harus dibarengi dengan kesungguhan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan program. Kesungguhan ini bisa diwujudkan jika program yang dijalankan tidak berpangku pada ketersediaan anggaran semata, melainkan pada tujuan mulia program, yakni mengembalikan fungsi-fungsi ekologis dan sosial ekosistem pesisir. Dalam kondisi inilah, partisipasi nelayan dan masyarakat pesisir penting untuk dilibatkan," papar Halim.
Pada prinsipnya, mangrove adalah daerah pemijahan dan asuhan bagi ikan, udang, dan kerang-kerangan. Daerah pesisir yang memiliki mangrove juga berfungsi sebagai daerah penyangga atau filter akibat pengaruh daratan, seperti penahan sedimen dan melindungi pantai dari erosi, serta gelombang dan angin kencang.
"Hilangnya mangrove akibat konversi dan proyek reklamasi juga turut memusnahkan hutan mangrove di wilayah pesisir. Bahkan, di Langkat, Sumatera Utara, kami menemui beralihnya hutan mangrove menjadi perkebunan sawit. Inilah bentuk penghancuran hutan mangrove," jelas Halim.
Cuma 2,5 Juta Hektar Mangrove yang Baik (Kompascom, , 28 Juni 2010; Laporan wartawan KOMPAS Haryo Damardono)
Denpasar, Dari 9,3 juta hektar hamparan mangrove di Indonesia, ternyata kini hanya tersisa 2,5 juta hektar mangrove yang berkondisi baik. Tantangan terhadap keberadaan mangrove, di antaranya adalah pembukaan tambak udang maupun ikan. Dibutuhkan koordinasi antar instansi dan penyadaran masyarakat terhadap pentingnya mangrove. Bila tidak, masyarakat akan cenderung menebangi vegetasi mangrove untuk kepentingan ekonomi sesaat, tapi segera diterjang oleh bencana akibat menghilangnya mangrove.
Demikian dikatakan oleh Sasmitohadi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I, akhir pekan lalu di Pusat Informasi Mangrove di Suwung Kauh, Denpasar. Sasmitohadi berbicara di hadapan peserta International Training on Integrated Water Resources Management (IWRM). IWRM sendiri pun, diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), SIDA, Stockholm International Water Institute, dan lembaga RAMBOLL.
"Kami sama sekali tidak melarang aktivitas ekonomi di pantai seperti tambak. Namun sebenarnya, tambak juga dapat diintegrasikan dengan mangrove. Caranya, dengan menanam pada pematang tambak," kata Sasmitohadi.
"Mangrove sendiri pun, juga bernilai ekonomis. Kayu dari tanaman mangrove dapat dimanfaatkan bagi bahan baku bangunan, perahu, kayu bakar dan arang. Ada komunitas masyarakat di Alas Purwo, di Banyuwangi sedang kami bantu untuk membiakkan lebah madu di kawasan mangrove," ujar dia.
Keberadaan mangrove, sesungguhnya juga kian penting utamanya di kota-kota besar berpenduduk padat karena mencegah intrusi air laut. Belum lagi, keterkaitan dengan upaya-upaya meredam global warming.
Belum Terintegrasi
Dalam konteks integrasi antarsektor di Indonesia, ternyata penanaman dan penanganan mangrove belum dilakukan dengan baik. Dukungan terhadap Balai Pengelolaan Hutan Mangrove, masih minim. Beberapa waktu lalu, sampah yang dikumpulkan di Mangrove Information Center saja, dapat mencapai delapan truk sehari. Nah, kini sudah turun menjadi satu truk sehari. Tapi pekerjaan kami kan sebenarnya bukan untuk membersihkan sampah, dikeluhk an oleh Sasmitohadi.
Balai Pengelolaan Hutan Mangrove di Sanur, memang kekurangan sumber daya baik manusia maupun dana, katakanlah untuk mengembangkan bibit mangrove . Padahal, wilayah jangkauannya sangat luas, yakni lebih dari separuh kepulauan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar