Dikemas oleh
: Isamas54
Industri
Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu tulang punggung dalam pemenuhan
kebutuhan energi dan bahan baku industri nasional sehingga kegiatan pemerintah
yang maksimal sangat mutlak diperlukan.
Jenis Minyak
Walaupun di
dunia ini terdapat berbagai jenis, minyak hanya digolongkan menjadi dua
golongan besar jika dilihat dari asalnya, yakni minyak yang berasal dari
tumbuh-tumbuhan dan hewan serta minyak yang dihasilkan dari kegiatan
penambangan.
(a). Minyak
hewan dan tumbuhan. Minyak ini
sering dikenal dengan sebutan lemak dan hanya dibedakan menurut bentuk fisiknya
pada suhu ruang. Minyak esensial, berasal dari tumbuhan dan berkhasiat bagi
kesehatan, mempunyai aroma khas dan bersifat mudah menguap pada suhu ruang, dikenal
sebagai minyak aromatic, digunakan sebagai bahan baku parfum dan minyak gosok. Manfaat minyak dari tumbuhan dan hewan ini beragam
jenisnya, seperti minyak sayur, bahan baku sabun, campuran minyak pelumas,
margarin, minyak ikan, dsb.
(b). Minyak
bumi. Dihasilkan dari kegiatan
penambangan disebut yang merupakan campuran dari berbagai zat organik yang
terkandung di dalam perut bumi, memiliki komponen pokok hidrokarbon. Minyak bumi diperoleh tidak dalam keadaan
utuh, melainkan bercampur dengan zat mineral lain, walaupun jarang disebut
sebagai minyak mineral. Minyak bumi yang
dijadikan sumber pendapatan negara merupakan bahan bakar yang berasal dari
fosil (hewan periode ratusan ribu tahun).
Peristilahan lain
dalam perminyakan adalah Kondensat yang merupakan gas bumi berupa cairan yang
dihasilkan melalui kondensasi komponen berat gas alam, bahan ini mempunyai
nilai oktan lebih rendah dari bensin tetapi lebih tinggi dari minyak tanah,
biasa digunakan di sector perindustrian sebagai pengganti minyak tanah
Sejarah
Perkembangan Pengelolaan
sumber daya minyak dan gas di Indonesia sebagai berikut.
1884 : Lapangan
minyak di Indonesia (Hindia Belanda) dikuasai oleh 18 perusahaan milik Belanda,
Inggris, dan Amerika Serikat
1960 : Bung Karno melakukan nasionalisasi
dan mengubah bentuk kontrak migas. Eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh
Negara (UU No 44 Tahun 1960).
Periode
1961-1971 : Perusahaan
migas nasional melakukan konsolidasi dan pengambil alihan aset. Kilang-kilang
penyulingan minyak dan aset lain milik asing dibeli pemerintah dan diserahkan
kepada Permina.
Orde Baru : Lahir Pertamin dan Permina digabung
menjadi Pertamina (UU No 8/1971). Pertamina diberi kuasa tambang, memilih
kontraktor penggarap blok migas, serta menandatangani kontrak bagi hasil,
1996 : Pemerintah mengajukan RUU Migas baru
untuk memisahkan peran regulator dan operator. Usuian ditolak DPR saat itu.
1999 : Pemerintah kembali mengajukan RUU
Migas ke DPR pada 1999, menyusul krisis ekonomi tahun 1997-1998.
2001 : RUU Migas akhirnya disahkan menjadi
UU No 22/2001. Mengantisipasi perubahan UU ini, BPPKA mulai dilepas dari
Pertamina dan diubah menjadi Direktorat Manajemen Production Sharing (MPS).MPS
berubah menjadi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002.
• Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur
dalam UU No 22 Tahun 2001 (tentang minyak dan gas bumi) bertentangan dengan
UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. MK juga menilai UU Migas tersebut membuka
liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola
"unbundling" yang memisahkan kegiatan hulu dan nilird't^ngarai
sebayai upaya pihak asing untuk mernecah belah industri migas nasional sehingga
mempermudah penguasaan.
Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP
migas dijalankan oleh pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.
Data
:
Kapasitas
kilang nasional saat
ini (12/2012) adalah 1,157 juta barel per hari (bph) dengan kemampuan produksi
BBM sebesar 704 ribu bph, sedangkan kebutuhan dalam negeri adalah sebesar 1,194
juta bph. Sehingga dengan demikian, kebutuhan BBM masih belum dapat dipenuhi
dari kilang dalam negeri.
Beberapa lokasi kilang dan kapasitasnya (bph) : (a). Dikelola
Pertamina : 1. Dumai-Riau (170.000), 2 .
Plaju II, Sumsel (118.000), 3. Cilacap-Jateng (348.000) + RFCC Cilacap-Jateng –penambahan--
(62.000), 4. Balikpapan-Kaltim (260.000), 5. Balongan-Jabar (125.000), 6.
Kasim-Papua Barat (10.000). (b). Dikelola
Swasta : 1. Tuban/TPPI-Jatim (100.000), 2. TWU-Jatim (5.000) + TWU II -- pembangunan--
(10.000), 3. Muba (800). (c). Rencana
: 1. Plaju-Sumsel (300.000), 2. Balongan II-Jabar (300.000), 3. Tuban,
Jatim (300.000)
Kilang
Bontang : Operator
adalah PT Badak NGL, mulai beroperasi tahun 1970-an dengan Kapasitas terpasang
: 22,5 juta MT LNG ton per tahun dan 1,1 juta MT LPG per tahun. Kapasitas produksi adalah 4.000 meter kubik
LPG per hari, dengan pasokan gas yaitu dari Blok Mahakam (operator: Total ESP
Indonesia).
Produksi Gas
Nasional : Gas Alam Cair (LNG): 419 juta MMTBU (2009); Elpiji (LPG) ;
164.000 metric ton (2010); Konsumsi gas domestik sekitar 3.500 MMSCFD
Peristilahan
: (a). MMSCFD (million metric standard
cubic feet per day) : juta standar metric kaki kubik per hari, yaitu satuan
untuk menunjukkan kuantitas laju gas per satuan waktu. (b). MMTBU (million metric british
thermal unit) : satuan ukuran untuk energy gas
Subsidi
BBM
Pro-kontra
kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan pemerintah merupakan
cerminan betapa pentingnya bahan bakar bagi masyarakat. Kaum kurang mampu
sangat berharap dapat menikmati bahan bakar bersubsidi dengan harga terjangkau,
namun di sisi lain golongan menengah atas pun turut menikmati BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, jalan keluar yang dirasa tepat adalah menetapkan dua harga
bagi BBM bersubsidi dengan kriteria tertentu. Terlepas dari kebijakan
memberikan dua harga pada BBM bersubsidi, Indonesia yang tengah giat rnencari
terobosan di bidang perminyakan ternyata masuk di peringkat kesembilan daftar
negara yang mengeluarkan subsidi BBM terbesar di dunia.
Negara
Pemberi Subsidi BBM
(a).
Iran. Negara yang terletak di kawasan Timur
Tengah ini ternyata menempati urutan teratas sebagai negara pemberi subsidi
terbesar untuk minyak dalam negeri, Negara dengan produksi minyak di tahun 2009
tidak kurang dari 4 juta barrel per hari menghabiskan dana sebesar 80 miliar
dollar AS untuk subsidi BBM dalam negeri.
Negara ini kemudian mencari solusi agar dana yang digelontorkan untuk
subsidi BBM tidak mengganggu keuangan negara. Kendati mendapat penolakan dari
berbagai pihak, parlemen akhirnya menyetujui langkah pemerintah Iran menaikkan
harga BBM dengan kompensasi melalui pembayaran tunai kepada rakyat.
(b). Arab
Saudi. Negara ini sangat kaya karena ditopang
oleh sektor industri perminyakan yang sangat menjanjikan. Produksi minyak
buminya sebesar 11,75 juta barrel per hah dan berkontribusi terhadap cadangan
minyak dunia sebesar 13,24%. Angka yang
sangat fantastis dibanding negara-negara pada umumnya.
Negara ini masuk ke
dalam urutan kedua sebagai negara pemberi subsidi terbesar di sektor minyak.
Oleh sebab itu, Anda tak perlu heran jika di Arab Saudi harga satu galon bahan
bakar bisa lebih murah ketimbang sebotol air minum. Fenomena ini memicu
masyarakat mengonsumsi minyak secara besar-besaran, di antaranya digunakan
untuk tenaga listrik.
(c). Rusia.
Negara penghasil
minyak terbesar kedua di dunia ini mengalirkan dana besar untuk subsidi BBM
bagi masyarakatnya. Menurut Badan Energi Internasional (International Energy
Agency/lEA), Rusia mengeluarkan dana subsidi BBM pada 2010 sebesar 39,3 miliar
dollar AS, Disebutkan pula sekitar 60 persen gas alam yang dihasilkan dijual
dengan harga murah. Rusia yang dahulu dikenal
dengan Uni Soviet ini disebut sebagai negara adidaya energi lantaran menjadi
produsen dan eksportir energi seperti minyak bumi dan gas alam terkemuka di
muka bumi.
(d). India. Negara ini juga termasuk ke dalam urutan
daftar negara pemberi subsidi BBM terbesar di dunia, yakni pada peringkat
keempat. Uniknya, negara ini bukanlah negara pengekspor minyak seperti halnya
negara-negara lainnya. Walaupun sekitar seperempat penduduknya masuk dalam
kategori golongan menengah ke bawah, negara ini memiliki subsidi tertinggi di
antara negara pengimpor minyak lainnya, yakni berkisar 22 miliar dollar AS pada
2010.
SELINGAN
Pengeboran
minyak pertama
Untuk
pertama kalinya (1859), sumur pengeboran minyak berhasil mengeluarkan
minyak dari dalam bumi. Sumur itu dibuat Edwin Lorentine Drake di tengah
kawasan pertanian di barat laut Pennsylvania.
Drake memilih lokasi tersebut untuk usaha pengeboran minyaknya karena
sebelumnya warga kawasan itu Sudan sering rnenernukan minyak ketika menggali
sumur untuk mencari air. Sumur itu
kemudian dikenal dengan nama The Drake Well, Keberhasilan pengeboran minyak
pertama itu menjadi awal mula eksplorasi minyak di seluruh dunia.
OPEC
Berdiri
Piagam
pendirian OPEC ditandatangani lima Negara (1960), yakni Iran, Arab
Saudi, Irak, Kuwait, dan Venezuela Organisasi tersebut didirikan dengan tujuan
menghadapi perusahaan-perusahaan minyak besar mitik Barat yang memonopoli
penemuan, eksplorasi, dan penjualan minyak di tingkat dunia. Perusahaan Barat
juga menentukan harga minyak sesuai dengan kepentingan mereka, hal itu dianggap
merugikan para produsen minyak. Meskipun
pada awalnya tidak memiliki cukup kekuatan, setelah bergabungnya Aljazair,
Libia, Nigeria, Qatar, Uni Emirat Arab, Gabon, Indonesia, dan Ekuador, OPEC
secara bertahap semakin kuat. Oleh
karena itu, pada krisis minyak akibat perang antara Mesir dan Zionis serta
embargo minyak di Barat oleh negara-negara Arab, harga minyak naik hingga tiga
kali lipat. Peran OPEC di pasar minyak dunia dan penentuan harga minyak selana
dekade 70-an hingga kini sangat besar.
Kita
lanjutkan …
Kegiatan Usaha Migas
Pada tahun 2007 terdapat 51 kontraktor yang memproduksikan gas bumi serta
70 kontraktor memproduksikan minyak bumi. Seluruh kontraktor tersebut
diperkirakan akan memproduksikan 954 ribu barel minyak bumi/hari dan 7500 juta
kaki kubik gas bumi/hari. Selain itu,
penciptaan lapangan minyak dan gas bumi tetap dilakukan untuk menambah produksi
minyak dan gas bumi di tahun-tahun mendatang. Adanya peningkatan produksi tsb
harus diiringi dengan pendistribusian yang baik di mana kegiatan penyimpanan
dan pengangkutan berperan penting dalam hal ini. Secara umum pengangkutan
minyak dan gas bumi dimulai dari sumur melalui pipa panyalur, kemudian ke
stasiun pengumpul (block station/gathering station), dan terakhir
disalurkan ke tempat penimbunan (storage tankyard).
Kegiatan usaha hilir migas meliputi kegiatan usaha pengolahan, penyimpanan,
pengangkutan dan niaga.
1. Kegiatan Usaha Pengolahan
Kegiatan Usaha Pengolahan meliputi kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah
Minyak dan, Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas hasil olahan, LPG dan/atau LNG termasuk pengolahan lapangan. Dengan terbuka dan meningkatnya kegiatan usaha pengolahan Minyak dan Gas Bumi membawa dampak tersedianya bahan bakar nasional.
Gas hasil olahan, LPG dan/atau LNG termasuk pengolahan lapangan. Dengan terbuka dan meningkatnya kegiatan usaha pengolahan Minyak dan Gas Bumi membawa dampak tersedianya bahan bakar nasional.
2.Kegiatan Usaha Pengangkutan :
Kegiatan Usaha Pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas
Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan baik melalui
darat, air dan/atau udara termasuk pengangkutan Gas dari unit pengolahan dan
atau import ke depo maupun ke konsumen akhir, melalui pipa dari suatu tempat ke
tempat lain untuk tujuan komersial dengan menggunakan moda pengangkutan darat,
laut dan pipa penyalur, antara lain kapal tanker, kapal tongkang, truk tanki,
Rail Tank Wagon (RTW), dan pipa penyalur.
3. Kegiatan
Usaha Penyimpanan
Kegiatan Usaha
Penyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan
pengeluaran Minyak Bumi untuk tujuan komersial, antara lain : tanki timbun, dan tanki terapung
(floating storage). Sedangkan Kegiatan Usaha Penyimpanan Gas Bumi di
antara-nya meliputi penyimpanan LNG
4. Kegiatan
Usaha Niaga
Kegiatan Usaha
Niaga dibedakan, yaitu kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan
kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading).
(a). Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah
kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, Bahan Bakar Gas,
Bahan Bakar Lain dan Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau
memiliki fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada
semua pengguna akhir dengan menggunakan merk dagang tertentu. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha
niaga umum bahan bakar minyak atau bahan bakar gas dapat melakukan kegiatan
penyaluran secara langsung pada pengguna transportasi melalui fasilitas dan
sarana SPBU/SPBG/SPPBE yang dikelola atau dimilikinya.
(b). Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah
kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar
yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya
dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan
sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
Pendapatan
Negara
Banyaknya investor asing
di sektor minyak dan gas (migas) di Tanah Air menimbulkan kekhawatiran adanya
dominasi asing pada kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak itu.
Kekhawatiran tersebut menimbulkan tuntutan uji materi aturan di sektor migas
yang diikuti terbitnya keputusan Mahkamah
Indonesia Petroleum
Association (IPA) menyatakan : (a). Dalam
laporannya menjelaskan bahwa industri migas menghasilkan lebih dari 25% dari
total pendapatan pemerintah, atau sebesar US$35 miliar dari pembayaran pajak
dan royalti di 2011. Selain itu, industri migas berkontribusi hingga 7% dari
produk domestik bruto (PDB). (b). Menilai
adanya dominasi asing di sektor migas ialah persepsi yang salah karena keberadaan
asing di sektor migas ini Indonesia masih membutuhkan investasi dan teknologi
dari luar negeri dimana industri itu memerlukan investasi yang besar, teknologi
canggih, dan berisiko tinggi. Kebutuhan investasi itu semakin meningkat akibat
pertumbuhan konsumsi berbanding terbalik dengan produksi minyak. Pada 2000 produksi minyak mencapai 1,5 juta barrel
oil per day (bopd), sedangkan di 2011 hanya 900 ribu bopd. Konsumsi minyak
pada 2000 sekitar 1,1 juta bopd dan di 2011 meningkat menjadi hampir 1,5 juta
bopd.
Sebelumnya, Wakil
Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan (Media Indonesia 6/12/2012) data yang
menyatakan negara hanya mendapat 12% dari pendapatan migas tidaklah benar.
"Itu tidak
benar. Itu salah. Negara bukan mendapatkan
12%. Negara justru mendapat 65% setelah dipotong pengembalian biaya investasi
(cost recovery)."
Keterangan
gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber bacaan a.l : ),(Media Indonesia 24/1 & 14/9/ 2012), Kompas (30/11/2007,
14/11 & 22/12/2012 & 15/5/2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar