Selasa, 21 Mei 2013

Energi : Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Bumi


Dikemas oleh : Isamas54
Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu tulang punggung dalam pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri nasional sehingga kegiatan pemerintah yang maksimal sangat mutlak diperlukan.


Jenis Minyak
Walaupun di dunia ini terdapat berbagai jenis, minyak hanya digolongkan menjadi dua golongan besar jika dilihat dari asalnya, yakni minyak yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan serta minyak yang dihasilkan dari kegiatan penambangan.
(a).  Minyak hewan dan tumbuhan.  Minyak ini sering dikenal dengan sebutan lemak dan hanya dibedakan menurut bentuk fisiknya pada suhu ruang. Minyak esensial, berasal dari tumbuhan dan berkhasiat bagi kesehatan, mempunyai aroma khas dan bersifat mudah menguap pada suhu ruang, dikenal sebagai minyak aromatic, digunakan sebagai bahan baku parfum dan minyak gosok.  Manfaat minyak dari tumbuhan dan hewan ini beragam jenisnya, seperti minyak sayur, bahan baku sabun, campuran minyak pelumas, margarin, minyak ikan, dsb.

(b).  Minyak bumi.  Dihasilkan dari kegiatan penambangan disebut yang merupakan campuran dari berbagai zat organik yang terkandung di dalam perut bumi, memiliki komponen pokok hidrokarbon.  Minyak bumi diperoleh tidak dalam keadaan utuh, melainkan bercampur dengan zat mineral lain, walaupun jarang disebut sebagai minyak mineral.  Minyak bumi yang dijadikan sumber pendapatan negara merupakan bahan bakar yang berasal dari fosil (hewan periode ratusan ribu tahun).
Peristilahan lain dalam perminyakan adalah Kondensat yang merupakan gas bumi berupa cairan yang dihasilkan melalui kondensasi komponen berat gas alam, bahan ini mempunyai nilai oktan lebih rendah dari bensin tetapi lebih tinggi dari minyak tanah, biasa digunakan di sector perindustrian sebagai pengganti minyak tanah

Sejarah
Perkembangan Pengelolaan sumber daya minyak dan gas di Indonesia sebagai berikut.
1884 : Lapangan minyak di Indonesia (Hindia Belanda) dikuasai oleh 18 perusahaan milik Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat
1960 : Bung Karno melakukan nasionalisasi dan mengubah bentuk kontrak migas. Eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh Negara (UU No 44 Tahun 1960).
Periode 1961-1971 : Perusahaan migas nasional melakukan konsolidasi dan pengambil alihan aset. Kilang-kilang penyulingan minyak dan aset lain milik asing dibeli pemerintah dan diserahkan kepada Permina.
Orde Baru : Lahir Pertamin dan Permina digabung menjadi Pertamina (UU No 8/1971). Pertamina diberi kuasa tambang, memilih kontraktor penggarap blok migas, serta menandatangani kontrak bagi hasil,
1996 : Pemerintah mengajukan RUU Migas baru untuk memisahkan peran regulator dan operator. Usuian ditolak DPR saat itu.
1999 : Pemerintah kembali mengajukan RUU Migas ke DPR pada 1999, menyusul krisis ekonomi tahun 1997-1998.
2001 : RUU Migas akhirnya disahkan menjadi UU No 22/2001. Mengantisipasi perubahan UU ini, BPPKA mulai dilepas dari Pertamina dan diubah menjadi Direktorat Manajemen Production Sharing (MPS).MPS berubah menjadi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002.
• Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 (tentang minyak dan gas bumi) bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.  MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola "unbundling" yang memisahkan kegiatan hulu dan nilird't^ngarai sebayai upaya pihak asing untuk mernecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.
Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP migas dijalankan oleh pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.

Data :
Kapasitas kilang nasional saat ini (12/2012) adalah 1,157 juta barel per hari (bph) dengan kemampuan produksi BBM sebesar 704 ribu bph, sedangkan kebutuhan dalam negeri adalah sebesar 1,194 juta bph. Sehingga dengan demikian, kebutuhan BBM masih belum dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri.

Beberapa lokasi kilang  dan kapasitasnya (bph) : (a).  Dikelola Pertamina : 1. Dumai-Riau (170.000), 2 . Plaju II, Sumsel (118.000), 3. Cilacap-Jateng (348.000) + RFCC Cilacap-Jateng –penambahan-- (62.000), 4. Balikpapan-Kaltim (260.000), 5. Balongan-Jabar (125.000), 6. Kasim-Papua Barat (10.000).  (b).  Dikelola Swasta : 1. Tuban/TPPI-Jatim (100.000), 2. TWU-Jatim (5.000) + TWU II -- pembangunan-- (10.000), 3.  Muba (800).  (c). Rencana : 1. Plaju-Sumsel (300.000), 2. Balongan II-Jabar (300.000), 3. Tuban, Jatim (300.000)
Kilang Bontang : Operator adalah PT Badak NGL, mulai beroperasi tahun 1970-an dengan Kapasitas terpasang : 22,5 juta MT LNG ton per tahun dan 1,1 juta MT LPG per tahun.  Kapasitas produksi adalah 4.000 meter kubik LPG per hari, dengan pasokan gas yaitu dari Blok Mahakam (operator: Total ESP Indonesia).


Produksi Gas Nasional : Gas Alam Cair (LNG): 419 juta MMTBU (2009); Elpiji (LPG) ; 164.000 metric ton (2010); Konsumsi gas domestik sekitar 3.500 MMSCFD
Peristilahan : (a).  MMSCFD (million metric standard cubic feet per day) : juta standar metric kaki kubik per hari, yaitu satuan untuk menunjukkan kuantitas laju gas per satuan waktu.  (b).  MMTBU (million metric british thermal unit) : satuan ukuran untuk energy gas

Subsidi BBM
Pro-kontra kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan pemerintah merupakan cerminan betapa pentingnya bahan bakar bagi masyarakat. Kaum kurang mampu sangat berharap dapat menikmati bahan bakar bersubsidi dengan harga terjangkau, namun di sisi lain golongan menengah atas pun turut menikmati BBM bersubsidi. Oleh karena itu, jalan keluar yang dirasa tepat adalah menetapkan dua harga bagi BBM bersubsidi dengan kriteria tertentu. Terlepas dari kebijakan memberikan dua harga pada BBM bersubsidi, Indonesia yang tengah giat rnencari terobosan di bidang perminyakan ternyata masuk di peringkat kesembilan daftar negara yang mengeluarkan subsidi BBM terbesar di dunia. 


Negara Pemberi Subsidi BBM
(a).  Iran.  Negara yang terletak di kawasan Timur Tengah ini ternyata menempati urutan teratas sebagai negara pemberi subsidi terbesar untuk minyak dalam negeri, Negara dengan produksi minyak di tahun 2009 tidak kurang dari 4 juta barrel per hari menghabiskan dana sebesar 80 miliar dollar AS untuk subsidi BBM dalam negeri.  Negara ini kemudian mencari solusi agar dana yang digelontorkan untuk subsidi BBM tidak mengganggu keuangan negara. Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, parlemen akhirnya menyetujui langkah pemerintah Iran menaikkan harga BBM dengan kompensasi melalui pembayaran tunai kepada rakyat.
(b).  Arab Saudi.  Negara ini sangat kaya karena ditopang oleh sektor industri perminyakan yang sangat menjanjikan. Produksi minyak buminya sebesar 11,75 juta barrel per hah dan berkontribusi terhadap cadangan minyak dunia sebesar 13,24%.  Angka yang sangat fantastis dibanding negara-negara pada umumnya.
Negara ini masuk ke dalam urutan kedua sebagai negara pemberi subsidi terbesar di sektor minyak. Oleh sebab itu, Anda tak perlu heran jika di Arab Saudi harga satu galon bahan bakar bisa lebih murah ketimbang sebotol air minum. Fenomena ini memicu masyarakat mengonsumsi minyak secara besar-besaran, di antaranya digunakan untuk tenaga listrik.
(c).  Rusia.  Negara penghasil minyak terbesar kedua di dunia ini mengalirkan dana besar untuk subsidi BBM bagi masyarakatnya. Menurut Badan Energi Internasional (International Energy Agency/lEA), Rusia mengeluarkan dana subsidi BBM pada 2010 sebesar 39,3 miliar dollar AS, Disebutkan pula sekitar 60 persen gas alam yang dihasilkan dijual dengan harga murah. Rusia yang dahulu dikenal dengan Uni Soviet ini disebut sebagai negara adidaya energi lantaran menjadi produsen dan eksportir energi seperti minyak bumi dan gas alam terkemuka di muka bumi.
(d).  India.  Negara ini juga termasuk ke dalam urutan daftar negara pemberi subsidi BBM terbesar di dunia, yakni pada peringkat keempat. Uniknya, negara ini bukanlah negara pengekspor minyak seperti halnya negara-negara lainnya. Walaupun sekitar seperempat penduduknya masuk dalam kategori golongan menengah ke bawah, negara ini memiliki subsidi tertinggi di antara negara pengimpor minyak lainnya, yakni berkisar 22 miliar dollar AS pada 2010.

SELINGAN
Pengeboran minyak pertama
Untuk pertama kalinya (1859), sumur pengeboran minyak berhasil mengeluarkan minyak dari dalam bumi. Sumur itu dibuat Edwin Lorentine Drake di tengah kawasan pertanian di barat laut Pennsylvania.  Drake memilih lokasi tersebut untuk usaha pengeboran minyaknya karena sebelumnya warga kawasan itu Sudan sering rnenernukan minyak ketika menggali sumur untuk mencari air.  Sumur itu kemudian dikenal dengan nama The Drake Well, Keberhasilan pengeboran minyak pertama itu menjadi awal mula eksplorasi minyak di seluruh dunia.
OPEC Berdiri
Piagam pendirian OPEC ditandatangani lima Negara (1960), yakni Iran, Arab Saudi, Irak, Kuwait, dan Venezuela Organisasi tersebut didirikan dengan tujuan menghadapi perusahaan-perusahaan minyak besar mitik Barat yang memonopoli penemuan, eksplorasi, dan penjualan minyak di tingkat dunia. Perusahaan Barat juga menentukan harga minyak sesuai dengan kepentingan mereka, hal itu dianggap merugikan para produsen minyak.  Meskipun pada awalnya tidak memiliki cukup kekuatan, setelah bergabungnya Aljazair, Libia, Nigeria, Qatar, Uni Emirat Arab, Gabon, Indonesia, dan Ekuador, OPEC secara bertahap semakin kuat.  Oleh karena itu, pada krisis minyak akibat perang antara Mesir dan Zionis serta embargo minyak di Barat oleh negara-negara Arab, harga minyak naik hingga tiga kali lipat. Peran OPEC di pasar minyak dunia dan penentuan harga minyak selana dekade 70-an hingga kini sangat besar.

Kita lanjutkan …

Kegiatan Usaha Migas
Pada tahun 2007 terdapat 51 kontraktor yang memproduksikan gas bumi serta 70 kontraktor memproduksikan minyak bumi. Seluruh kontraktor tersebut diperkirakan akan memproduksikan 954 ribu barel minyak bumi/hari dan 7500 juta kaki kubik gas bumi/hari.  Selain itu, penciptaan lapangan minyak dan gas bumi tetap dilakukan untuk menambah produksi minyak dan gas bumi di tahun-tahun mendatang. Adanya peningkatan produksi tsb harus diiringi dengan pendistribusian yang baik di mana ke­giatan penyimpanan dan pengangkutan berperan penting dalam hal ini. Secara umum pengangkutan minyak dan gas bumi dimulai dari sumur melalui pipa panyalur, kemudian ke stasiun pengumpul (block station/gathering station), dan terakhir disalurkan ke tempat penimbunan (storage tankyard).
Kegiatan usaha hilir migas meliputi kegiatan usaha pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga.     
1. Kegiatan Usaha Pengolahan
Kegiatan   Usaha   Pengolahan meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan, Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas hasil olahan, LPG dan/atau LNG termasuk pengolahan lapangan. Dengan terbuka dan meningkatnya kegiatan usaha pengolahan Minyak dan Gas Bumi membawa dampak tersedianya bahan bakar nasional.      
2.Kegiatan Usaha Pengangkutan :
Kegiatan Usaha Pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk pengangkutan Gas dari unit pengolahan dan atau import ke depo maupun ke konsumen akhir, melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dengan menggunakan moda pengangkutan darat, laut dan pipa penyalur, antara lain kapal tanker, kapal tongkang, truk tanki, Rail Tank Wagon (RTW), dan pipa penyalur.
3. Kegiatan Usaha Penyimpanan
Kegiatan Usaha Penyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi untuk tujuan ko­mersial,  an­tara lain : tanki timbun, dan tanki terapung (floating storage). Sedangkan Kegiatan Usaha Pe­nyimpanan Gas Bumi di antara-nya meliputi penyimpanan LNG
4. Kegiatan Usaha Niaga
Kegiatan Usaha Niaga dibedakan, yaitu kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading).  
(a).  Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau memiliki fasilitas dan sarana penyim­panan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merk dagang tertentu.  Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga umum ba­han bakar minyak atau bahan ba­kar gas dapat melakukan kegiat­an penyaluran secara langsung pada pengguna transportasi me­lalui fasilitas dan sarana SPBU/SPBG/SPPBE yang dikelola atau dimilikinya.
(b).  Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembe­lian, ekspor dan impor, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ba­han bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasili­tas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya ke­pada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sara­na pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal). 

Pendapatan Negara
Banyaknya investor asing di sektor mi­nyak dan gas (migas) di Tanah Air menimbulkan kekhawatiran adanya dominasi asing pada kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak itu. Kekhawatir­an tersebut menimbulkan tuntutan uji materi aturan di sektor migas yang diikuti terbitnya keputusan Mahkamah 

Konstitusi dan berujung pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Indonesia Petroleum As­sociation (IPA) menyatakan : (a).  Dalam laporannya menjelaskan bahwa industri migas menghasilkan lebih dari 25% dari total pendapatan pemerintah, atau sebesar US$35 miliar dari pembayaran pajak dan royalti di 2011. Selain itu, industri migas berkontribusi hingga 7% dari produk domestik bruto (PDB). (b).  Menilai adanya dominasi asing di sektor migas ialah persepsi yang salah karena keberadaan asing di sektor migas ini Indonesia ma­sih membutuhkan investasi dan teknologi dari luar negeri dimana industri itu memerlukan investasi yang besar, teknologi canggih, dan berisiko tinggi. Kebutuhan investasi itu semakin meningkat akibat pertumbuhan konsumsi berbanding terbalik dengan pro­duksi minyak.   Pada 2000 produksi minyak mencapai 1,5 juta barrel oil per day (bopd), sedangkan di 2011 hanya 900 ribu bopd. Konsumsi minyak pada 2000 sekitar 1,1 juta bopd dan di 2011 meningkat menjadi hampir 1,5 juta bopd.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan (Media Indonesia 6/12/2012) data yang menyatakan negara hanya mendapat 12% dari pendapatan migas tidaklah benar.
"Itu tidak benar.  Itu salah. Negara bukan mendapat­kan 12%. Negara justru mendapat 65% setelah dipotong pengembalian biaya investasi (cost recovery)."

Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber bacaan a.l :  ),(Media Indonesia 24/1 & 14/9/ 2012), Kompas (30/11/2007, 14/11 & 22/12/2012  & 15/5/2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar