Senin, 18 Maret 2013

Mekanisme Penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi)


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.


SIM :
Adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil
mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum:
UU No. 2 Th. 2002, Pasal 14 ayat (1b) dan Pasal 15 ayat (2c).
UU No. 22 Th. 2009 Pasal 77.

Fungsi SIM : (a). Sebagai bukti kompetensi mengemudi.  (b).  Sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. (c).   Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Penggunaan Golongan (Pasal 80 UU No. 22 Th 2009)
Gol. SIM A : Untuk Ranmor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Gol. SIM B I : Untuk Ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Gol. SIM B II : Untuk Ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Gol. SIM C : Untuk mengemudikan sepeda motor
Gol. SIM D : Untuk Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 81 UU No. 22 Th. 2009) :
(a).  Permohonan Tertulis.
(b). Bisa Baca Tulis.
(c). Memiliki Pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
(d).  Batas usia : 17 Th. (untuk SIM Gol. A, C & D), 20 Th (untuk SIM Gol. Bl, dan 21 Th (untuk SIM Gol. BII).  
(e).  Syarat administratif Sehat jasmani dan rohani.  
(f).  Lulus uji teori dan praktek,
(8).  SIM dilengkapi hasil uji simulator.


Peningkatan SIM (Pasal 83 UU No.22 Th. 2009)
SIM A Telah 12 Bln untuk SIM BI/SIM A Umum
SIM Bl / AU Telah 12 Bln untuk SIM BII/SIM Bl Umum
SIM Bll / BIU Telah 12 Bln untuk SIM BII Umum

Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan :
1. Pengemudi Tidak Disjplin
2. Tidak Trampil Dalam Berkendaraan. 3. Emosional, Ngantuk. 4. Kecepatan Tinggi. 5. Tidak Memelihara Jalur Dan Jarak Aman. 6. Kendaraan Tidak Laik Jalan. 7. Ban Pecah. 8. Jalan Licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas. 10. Mabok Karena Mengkonsumsi miras dan atau Narkoba?

Ketertiban dan Keselamatan
Setiap orang yang menggunakan Jalan Wajib : a. berperilaku tertib dan / atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. ( Pasal 105 UU No.22 Th. 2009)

Kewajiban (Pasal 106 UU No. 22 Th. 2009).
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib: a. mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh
konsentrasi.  b. mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. c. mematuhi ketentuan tentang persyaratan. teknis dan laik jalan. d. mematuhi ketentuan : 1. rambu perintah atau rambu larangan. 2. Marka jalan.  3. alat Pemberi Isyarat Laiu Lintas; 4.  gerakan Lalu Lintas;
5. berhenti dan Parkir; 6. peringatan dengan bunyi dan sinar; 7. kecepatan maksimal atau minimal dan/atau . 8. tata  cara  penggandengan dan  penempelan  dengan Kendaraan lain.
(2).   Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah
(3) Setiap orang yang mengermudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penum­pang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

PERHATIAN !
(1).  Setiap Pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM “Pasal 77 (1) UU No. 22 Th 2009 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
(2). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayal (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (Pasal 281 UU No. 22 Th. 2009)
(3).  SIM Dapat Dicabut (Pasal 314 UU No. 22 Th 2009) :  “Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas”.

Sumber editing bacaan : Brosur yang dikeluarkan Mabes Kepolisian Negara RI Korps Lalu Lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar