Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
SIM
:
Adalah bukti
registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang
telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami
peraturan lalu lintas dan trampil
mengemudikan
kendaraan bermotor.
Dasar
Hukum:
UU No. 2 Th. 2002, Pasal
14 ayat (1b) dan Pasal 15 ayat (2c).
UU No. 22 Th. 2009 Pasal
77.
Fungsi
SIM : (a). Sebagai
bukti kompetensi mengemudi. (b). Sebagai registrasi Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(c). Sebagai sarana mendukung kegiatan
penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Penggunaan Golongan (Pasal 80 UU No. 22 Th 2009)
Gol. SIM A : Untuk
Ranmor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Gol. SIM B I : Untuk
Ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Gol. SIM B II : Untuk
Ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih
dari 1.000 kg.
Gol. SIM C : Untuk
mengemudikan sepeda motor
Gol. SIM D : Untuk
Ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Persyaratan
Pemohon SIM (Pasal
81 UU No. 22 Th. 2009) :
(a). Permohonan Tertulis.
(b). Bisa Baca
Tulis.
(c). Memiliki
Pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
(d). Batas usia : 17 Th. (untuk SIM Gol. A, C
& D), 20 Th (untuk SIM Gol. Bl, dan 21 Th (untuk SIM Gol. BII).
(e). Syarat administratif Sehat jasmani dan
rohani.
(f). Lulus uji teori dan praktek,
(8). SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Peningkatan SIM (Pasal 83 UU No.22 Th. 2009)
SIM A Telah 12 Bln
untuk SIM BI/SIM A Umum
SIM Bl / AU Telah
12 Bln untuk SIM BII/SIM Bl Umum
SIM Bll / BIU Telah
12 Bln untuk SIM BII Umum
Penyebab
Utama Terjadinya Kecelakaan :
1. Pengemudi Tidak
Disjplin
2. Tidak Trampil
Dalam Berkendaraan. 3. Emosional, Ngantuk. 4. Kecepatan Tinggi. 5. Tidak Memelihara
Jalur Dan Jarak Aman. 6. Kendaraan Tidak Laik Jalan. 7. Ban Pecah. 8. Jalan
Licin, Rusak
9. Pandangan Tidak
Bebas. 10. Mabok Karena Mengkonsumsi miras dan atau Narkoba?
Ketertiban
dan Keselamatan
Setiap orang yang
menggunakan Jalan Wajib : a. berperilaku tertib dan / atau b. mencegah hal-hal
yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. ( Pasal 105 UU
No.22 Th. 2009)
Kewajiban
(Pasal 106 UU
No. 22 Th. 2009).
(1) Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib: a. mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh
konsentrasi. b. mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan
pesepeda. c. mematuhi ketentuan tentang persyaratan. teknis dan laik jalan. d.
mematuhi ketentuan : 1. rambu perintah atau rambu larangan. 2. Marka
jalan. 3. alat Pemberi Isyarat Laiu
Lintas; 4. gerakan Lalu Lintas;
5. berhenti dan
Parkir; 6. peringatan dengan bunyi dan sinar; 7. kecepatan maksimal atau
minimal dan/atau . 8. tata cara penggandengan dan penempelan
dengan Kendaraan lain.
(2). Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib
menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala;
dan/atau d. tanda bukti lain yang sah
(3) Setiap orang
yang mengermudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan
penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya
wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar
nasional Indonesia.
(5) Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan
helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(6) Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang
lebih dari 1 (satu) orang.
PERHATIAN
!
(1). Setiap Pengemudi kendaraan bermotor, wajib
memiliki SIM “Pasal 77 (1) UU No. 22 Th 2009 dijelaskan "Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
(2). Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayal (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). (Pasal 281 UU No. 22 Th. 2009)
(3). SIM Dapat Dicabut (Pasal 314 UU No. 22 Th
2009) : “Selain pidana penjara,
kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan
oleh tindak pidana lalu lintas”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar