Kamis, 16 Februari 2012

Kebijakan Mengenai Mobil Nasional


Kebijakan Pemerintah Mengenai Mobil Nasional.

Maret 2011 :
Kementerian Perindustrian mengusulkan dua program mobil kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yaitu mobil hemat energy dan mobil angkutan umum murah.
a. Mobil hemat energy.
Ramah lingkungan, harga terjangkau, dengan spesifikasinya : (1). 1.000 cc dan 1.200 cc (bensin) (2).  Konsumsi bahan bakar 22 kilometer (km) per liter untuk 1.000 cc dan 20 km per liter untuk 1.200 cc. (3).  Jenis sedan dan mobil multifungsi (MPV), (4).  Harga Rp 80 juta-Rp 95 juta per unit
b. Mobil angkutan umum murah : (1).  Kapasitas 600 cc (bensin), (2).  Konsumsi bahan bakar 25 km per liter, (3).  Jenis pikap, (4).  Harga Rp 55 juta-Rp 60 juta per unit

Insentif yang diusulkan
1.Untuk mobil energi, ramah lingkungan, dan harga terjangkau :
- Fasilitas investasi: pembebasan bea rnasuk (BM) atas impor mesin dan peralatan keperluan produksi serta pembebasan BM atas impor bahan baku dan komponen keperluan perakitan kendaraan bermotor dan pembuatan komponennya selama delapan tahun sejak diperolehnya penetapan
- Fasilitas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM):
- Tahun I: tingkat manufaktur 40 persen, PPnBM 15 persen (sedan) dan 6 persen (MPV)
- Tahun II: tingkat manufaktur 60 persen, PPnBM 10 persen (sedan) dan 3 persen (MPV)
-Tahun III: tingkat manufaktur 80 persen, PPnBM 5 persen (sedan) dan 0 persen (MPV)

2. Industri angkutan umum murah:
- Bea masuk ditanggung pemerintah untuk bahan baku dan komponen yang belum dibuat di Indonesia
- PPnBM 0 persen
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen
- Pajak Kendaraan Bermotor 0 persen-5 persen

Agustus 2011 : 
Hasil rapat para pejabat level teknis (terjadi perubahan usul jenis fasilitas dan insentif bagi pengembangan mobil nasional) :
a. Pengurangan atau pengurangan PPnBM khusus segmen 700 cc-1.200 cc dengan persyaratan 80 persen komponen dibuat di dalam negeri dalam jangka waktu 5 tahun. b. Pembebasan PPnBM untuk angkutan umum murah bagi barang dan penumpang dengan persyaratan 60 persen kom­ponen dibuat di dalam negeri untuk kendaraan 700 cc (Prog­ram Pro Rakyat Klaster IV).
c. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan mengenai derlnisi kendaraan bermotor rqda empat yang tidak dikenakan PPnBM ., pada Peraturan Pemerintah (PP) Npmor 145 Tahun 2010 tentang Kelomppk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

Investor
Ada empat prinsipal industri otomotif yang berminat dan berkomitmen menanamkan investasi pada industri perakitan, permesinan, dan transmisi:
a. PT Astra Daihatsu Motor dengan nilai investasi 400 juta dollar AS
b. PT Suzuki Indomobil Motor (800 juta dollar AS)
c. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (200 juta dollar AS)
d. PT Nissan Motor Indonesia (200 juta dollar AS)
Pada tahap awal, para prinsipal dan investor itu sudah melakukan penelitian dan pengembangan serta membangun rancang bangun kendaraan bermotor sejenis dengan yang diinginkan atau diusulkan Kementerian Perindustrian.

Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber: Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, dalam Kompas tanggal 13 Januari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar