Di dalam negeri, kehidupan berbangsa dan bernegara juga tak kalah dinamis, seperti : (1). Pemerintahan Presiden SBY dituduh membohongi public, (2). Vonis terlalu ringan bagi mafia pajak Gayus Tambunan, (3). Harga cabai meroket, dan (4). Ratusan vila di TN Gunung Halimun Salak
(1). Harga cabai meroket
Awal tahun 2011 juga ditandai dengan meroketnya harga cabai. Meski bukan merupakan komoditas pokok, hal itu menjadi isu nasional lantaran cabai termasuk kebutuhan utama bagi sebagian besar rakyat Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, harga cabai merah yang mulai merangkak naik sejak Desember 2010 akhirnya tembus di kisaran Rp100 ribu per kg. Pada 6 Januari 2011, di Tarakan, Kalimantan Timur, harganya bahkan menyentuh Rp150 ribu per kg atau sekitar Rp1.000 per buah. Untuk cabai rawit merah, uang Rp1.000 hanya mendapatkan enam buah.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, harga cabai rawit di beberapa pasar tradisional menembus Rp70 ribu per kg. Di Banjarmasin, 1
kilogram cabal mesti didapat dengan harga Rp80 ribu-Rp100 ribu dari biasanya Rp25 ribu-Rp30 ribu. Hal yang sama terjadi di Batam, Purwokerto, Pangkalpinang, Bangka Belitung, dan daerah-daerah lain.
Melambungnya harga cabai tersebut memicu naiknya harga sayur-mayur yang membuat ibu-ibu rumah tangga bingung mengatur keuangan belanja sehari-hari. Lebih parah lagi, sampai-sampai inflasi ikut terpacu.
Lonjakan harga cabai tersebut antara lain dipicu faktor cuaca yang mengganggu produksi. Lonjakan harga pun mendorong pedagang berbuat nakal dengan menjual cabai oplosan dengan mencampur cabai yang bagus dan yang sudah busuk.
(2). Ratusan vila di TN Gunung Halimun Salak
Kisah pilu rusaknya Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sebagai tempat konservasi terungkap saat pergantian tahun dari 2010 ke 2011. Ratusan vila berdiri gagah dan megah di Lokapurna, Gunung Salak Endah (GSE), Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Padahal, lokasi tersebut seharusnya bebas dari bangunan. Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Bogor saling lempar tanggung jawab soal penyimpangan yang mencederai lingkungan tersebut.
Seteiah terus-terusan diberitakan pers, baru kemudian Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersikap tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap pemilik vila di sana. la memastikan vila-vila itu akan dibongkar setelah proses zonasi. Berdasarkan kajian, areal Lokapurna masuk zona inti, bangunan dan fasilitas yang ada harus dibongkar dan kawasan dikembalikan ke kondisi semula.
Jika masuk zona pemanfaatan, areal tersebut akan ditata ulang sebagai areal pemanfaatan wisata. Fasilitas dan bangunan yang permanen harus dibongkar, sedangkan yang berupa bangunan semi permanen berbahan kayu dan bambu akan menjadi aset pemerintah.
(3). Pemerintahan SBY dituduh membohongi publik
Tokoh-tokoh lintas agama telah menyebutkan bahwa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membohongi publik. Tudingan tersebut terlontar dari refleksi bersama dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia pada akhir 2010. Menurut mereka, ada sejumlah poin pembohongan publik yang dilakukan pemerintah. Soal kemiskinan, misalnya, pemerintah berkali-kali mengatakan telah mengurangi angka kemiskinan hingga menjadi 31,02 juta orang. Faktanya data penerima raskin 2010 sudah mencapai 70 juta dan data Jamkesmas malah mencapai 76,4 juta jiwa.
Tuduhan itu menggelinding menjadi bola panas. Pihak istana gerah kemudian Presiden menggelar pertemuan dengan tokoh lintas agama.
Namun, pertemuan pada Senin (17/1/2011) malam tersebut tidak lantas meredakan kritik. Tokoh-tokoh lintas agama berjanji tetap kritis terhadap pemerintah. Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama Melawan Kebohongan bahkan membuka 18 rumah pengaduan pembohongan publik di Jakarta dan di daerah,
(4). Vonis terlalu ringan bagi mafia pajak Gayus Tambunan
Publik dikejutkan vonis ringan bagi mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Bekas pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan golongan III A itu hanya divonis tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Padahal, jaksa menuntut Gayus 20 tahun dan dendaRp500 juta subsider enam bulan.
Keterkejutan publik tidak hanya disebabkan putusan hakim tersebut, tetapi juga peristiwa beberapa saat setelah sidang selesai. Saat itu terhukum Gayus menggelar konferensi pers dengan beberapa penasihat hukumnya yang diketuai pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Dalam pernyataannya, Gayus sedikit sekali mengapresiasi keputusan hakim. la malah menyerang anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa. la mengatakan kasusnya merupakan hasil rekayasa Denny Indrayana.
Gayus juga mengatakan orang yang membantu membuat paspor palsunya hingga dia bepergian ke luar negeri meski berstatus tahanan, Jerome Grice, ialah agen badan intelijen Amerika Serikat, CIA. Menurut dia, kegiatan Grice direstui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber : Kaleidoskop - Media Indonesia, 19/12/ 2011
Berita terkait : Kaleidoskop Bulan Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar