Kamis, 03 November 2011

Buruh Migran (2 - Tamat) : TKI, Beserta Permasalahan dan Perlindungannya


Dikemas oleh : isamas54
Dalam upaya keberangkatan atau memberangkatkan TKI terkadang dilakukan pemalsuan data sehingga tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan negara asal dan negara tujuan, bahkan bisa merugikan dirinya di kemudian hari, sehingga untuk hal ini diperlukan peningkatan dalam upaya pembenahannya.

Permasalahan teknis

Setelah para TKI ditempatkan ke luar negeri, sekitar 40% masalah yang terjadi disebabkan proses administrasi yang terkesan asal-asalan seperti tahap rekruitmen, pelatihan hingga tes kesehatan.  Adapun permasalahan teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan sesuai identifikasi Bupati Sumbawa (koranindonesia.com),  yaitu : (a).  Pemalsuan data, hal ini karena tingginya animo untuk bekerja sebagai TKI menyebabkan calon TKI (misalnya asal Sumbawa) mengambil jalan pintas dengan cara memalsukan data menggunakan KTP dari daerah lain, Manipulasi data calon TKI juga dilakukan dalam pemenuhan persyaratan usia dan tes kesehatan, misalnya seorang TKI berusia 26 tahun tetapi mengaku memiliki ibu berusia 36 tahun (tidak mungkin) atau setelah dikirim dikembalikan lagi karena hamil padahal sebelumnya tidak hamil.
(b).  Kemampuan berbahasa, sangat minimnya kemampuan berbahasa seperti yang terjadi TKI di Arab dan Hong Kong.  (c).  Berpindah majikan, setelah ditempatkan kadangkala pindah majikan tanpa memberi tahu atau laporan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pengirim.

TKI Bermasalah

Sejak disahkan UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, terjadi lonjakan kasus 20-30 persen per tahun.

(1).  Penganiayaan

Kasus Ceriyati, pekerja rumah tangga migran yang disiksa majikan di Malaysia tewasnya Munti binti Hani karena siksaan majikan dan Walfrida Soik yang diancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikan, tampaknya terus berlanjut.  Migrant Care mencatat, 908 tenaga kerja Indonesia (TKI) tewas di Malaysia, 345 terancam hukuman mati, 6.845 menghuni penjara, dan 4. 532 kasus. kekerasan pada tahun 2010. Peningkatan kasus setara dengan peningkatan devisa dari remi­ten TKI.

(2).  Pemulangan TKI

Kapal Motor Labobar yang mengangkut TKI bermasalah dari Jeddah Arab Saudi berangkat dari Jeddah (22/4) mengangkut sebanyak 2.349 orang (diantaranya 1.888 TKI yang sempat hidup di kolong jembatan Al-Kandarah – Jeddah), tiba di Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta (4/5/2011).
Dalam perjalanannya satu orang meninggal dan tiga bayi lahir sehingga tiba ke Indonesia sebanyak sebanyak 2.351 orang (2.131 perempuan - 120 di antaranya hamil, 32 laki-laki, 114 anak-anak, dan 74 orang bayi). 
Sesuai tempat asal TKI yang dipulangkan adalah 1.139 orang berasal dari Jawa Barat (Jabar), dan sisanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Lampung, dan Jambi. Semua penumpang akan diangkut ke Jakarta dan baru dipulangkan ke daerah masing-masing, termasuk jenazah Musrifah. 

(c).  Koordinasi dan status hukum anak yang dilahirkan
Pemulangan TKI bermasalah misalnya dari Arab Saudi dinilai baik, namun masalah seperti ini akan terulang bila pemerintah tak membenahi sistem rekrutmen, persiapan keberangkatan, sampai perjanjian perlindungan dengan negara tujuan.
Mengenai kewarganegaraan anak-anak yang lahir di negara TKI bekerja misalnya di Arab Saudi dianggap sebagai WNI walaupun sulit untuk menuntut pertanggungjawaban dari ayah biologisnya.

Kamboja Hentikan Pengiriman Pekerja ke Malaysia
Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen telah memutuskan untuk mengeluarkan larangan bagi warganya bekerja menjadi PRT di Malaysia. Keputusan ini dibuat menyusul insiden-insiden pemukulan dan pemerkosaan PRT asal Kamboja oleh majikan-majikan mereka di Malaysia.  Menurut Pusat Pendidikan Legal Komunitas Kamboja, badan yang membantu para pekerja yang teraniaya, setidaknya tiga PRT Kamboja tewas di Malaysia dan dua orang lainnya diperkosa belum lama ini.
 
Kamboja menangguhkan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia setelah ada laporan penyiksaan fisik, kematian, dan memperlakukan pekerja sebagai budak (14/10/2011), walaupun saat itu Kedutaan Besar Malaysia untuk Kamboja mengatakan bahwa pihak kedutaan belum pernah mendengar atau menerima surat resmi larangan tersebut.
Saat ini lebih dari 20.000 tenaga pembantu rumah tangga asal Kamboja berada di Malaysia, dimana Malaysia merekrut pekerja perempuan Kamboja sejak Indonesia melarang tenaga kerjanya datang ke Malaysia pada 2009, setelah terjadi kekerasan fisik dan pelanggaran hukum oleh majikan mereka.  Berdasarkan pemberitaan media massa, berkali-kali terungkap perlakuan kasar orang-orang Malaysia yang mempekerjakan tenaga wanita dari negara-negara tetangga.
Keputusan pemerintah Kamboja untuk melarang warga negaranya bekerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia sangat disesalkan badan-badan rekrutmen pekerja di negeri jiran itu, apalagi saat ini Malaysia tengah mengalami kekurangan tenaga PRT menyusul adanya moratorium PRT Indonesia.
Menurut Presiden Asosiasi Badan Tenaga Kerja Nasional Malaysia, bahwa larangan Kamboja tersebut sebagai "berita yang sangat buruk".  Ini bukan cuma berdampak pada majikan-majikan namun juga agensi-agensi,  sejumlah agensi rekrutmen terpaksa berhenti beroperasi dimana saat ini  kurang dari 150 agensi yang aktif dibandingkan sebelumnya 300 agensi.  Para majikan di Malaysia kini tinggal mengharapkan pasokan PRT dari Filipina.
Menurut presiden Asosiasi Malaysian Maid Employers Association (Mama) menyebutkan keputusan Kamboja ini "sangat keras dan drastis", seharusnya fokus pada upaya memberikan perlindungan lebih bagi para pekerjanya, bukan pada isu larangan total.

Perlindungan

Peran TKI di luar negeri sangat mendukung perekonomian nasional sehingga untuk menjaga kontinuitas dan meningkatkan peran TKI perlu dukungan semua pihak, bukan hanya kuantitas tetapi juga kualitas yang baik agar bisa memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja di luar negeri.
Hingga kini tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri telah mencapai angka 4,3 juta orang dan cenderung meningkat setiap tahunnya, terkait hal itu, aspek perlindungan menjadi hal penting setelah para TKI tersebut ditempatkan, namun terkadang lupa bahwa setelah ditempatkan perlu ada perlindungan bagi TKI terutama TKI di sektor informal yang sangat rentan menghadapi masalah.  Sehingga untuk hal ini tentunya harus dibarengi aspek perlindungan TKI di luar negeri.
Dengan semakin signifikan dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan global pasar tenaga kerja yang semakin kompetitif, setidaknya yang dalam waktu tidak terlalu lama akan tercermin pada penerapan komitmen Asean Economic Community (AEC) pada tahun 2015.
Perlindungan TKI juga antara lain dilakukan (misalnya Pemda Sumbawa) melalui pembentukan KPTKI (baru pertama kali di Indonesia) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan TKI, dimana dengan adanya komisi ini beban di pusat berkurang melalui proses seleksi yang lebih baik di daerah.  Pembentukan KPTKI itu sendiri merupakan usulan DPRD Sumbawa, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

TAMAT.

TKI pun banyak yang berhasil seperti dilihat pada berita terkait.
Bacaan Sebelumnya : Bagian 1
Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber :    http://koranindonesia.com/2008/04/28; www.poskota.co.id  2010/12/10; www.bnp2tki.go.id   27/2/2011;  www.bataviase.co.id  25/3/2011; nasional.kompas.com/read/2011/05/04&03;  Harian Kompas tanggal 15 April 2011
www.mediaindonesia.com  2011/10/15; detiknews.com 15/10/2011

Berita terkait :  Dari PRT Menjadi Mahasiswi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar