Kamis, 07 Oktober 2010

Rumah Makan dan Restoran (Bagian 1) : SUATU PELUANG USAHA KULINER

Dikemas oleh Isamas54

Rumah Makan merupakan tempat usaha komersial yang kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum, sedangkan restoran adalah salah satu jenis usaha dibidang jasa pangan yang bertempat di bangunan permanen. Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perijinan usaha restoran ada dua jenis, yaitu Ijin Sementara dan Ijin Tetap Usaha Restoran. Segala bentuk perijinan di bidang restoran dan rumah makan mulai tahun 2001 telah dialihkan secara bertahap kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Daftar Restoran di Wilayah Jakarta.
Definisi dan Batasan
Dengan mengacu antara lain pada SK Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 73/PW 105/MPPT-85) maka pengertian-pengertian yaitu :
Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum. setiap rumah makan harus memiliki seseorang yang bertindak sebagai pemimpin rumah makan yang sehari-hari mengelola dan bertanggungjawab atas pengusahaan RM tersebut. Usaha-usaha lain yang sejenis dan tidak termasuk dalam Usaha Rumah Makan dalam definisi ini adalah Usaha Restoran, Usaha Tempat Makan dan Usaha Jasa Boga (Catering).
Restoran adalah salah satu jenis usaha dibidang jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman untuk umum..Pengusahaan restoran meliputi jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu restoran sebagai usaha pokok dan jasa hiburan didalam bangunan restoran sebagai usaha penunjang yang tidak terpisahkan dari usaha pokok sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis yang ditetapkan. Pemimpin restoran adalah seorang atau lebih yang sehari-hari mempimpin dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan usaha restoran tersebut, sedangkan bentuk usaha restoran ini dapat berbentuk Perorangan atau Badan Usaha (PT, CV, Fa atau koperasi) yang tunduk kepada hukum Indonesia.
Pengertian atau batasan lainnya yang berkaitan yaitu :
Café adalah suatu tempat seperti restaurant dengan lingkup yang lebih kecil yang menyajikan makanan dan minuman ringan serta hiburan berupa musik yang disediakan bagi pengunjung yang dating untuk menghabiskan waktu
Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menjual berbagai jenis minuman terutama ‘alcoholic beverages’ termasuk pula ‘mixed drink’ di tempat usahanya untuk para tamunya.
Kewenangan dan Perijinan
Rumah Makan merupakan sektor usaha yang tercakup dalam bidang Kepariwisataan dan pembinaanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. (Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1979 ).
Pembinaan dan pengawasan rumah makan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan tata cara pengawasan ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I. Sehingga untuk mengusahakan sebuah Rumah Makan harus memiliki ijin lokasi dan ijin usaha yang masing-masing ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I (SK Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No : KM 73/PW 105/MPPT-85).
Perijinan bidang usaha restoran ini secara umum dibagi menjadi dua jenis, yaitu : (1) Ijin Sementara Usaha Restoran - adalah ijin yang bersifat sementara yang berlaku sampai 3 tahun dan diberikan oleh Direktur Jenderal untuk membangun restoran, - (2) Ijin Tetap Usaha Restoran. Ijin Sementara Usaha Restoran adalah ijin yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk mengusahakan restoran.  Sementara itu, menurut SK Direktorat Jenderal Pariwisata No. 15/U/II/88 tentang Pelaksanaan Ketentuan dan Penggolongan Restoran menunjukkan bahwa penyediaan jasa-jasa lainnya dilingkungan Restoran yang tidak menjadi bagian dari ijin tetap usaha restoran, wajib diselenggarakan atas dasar ijin usaha tersendiri sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengusahaan restoran dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, demikian pula terhadap pemindahan hak kepemilikan restoran atau perubahan nama dan atau lokasi juga wajib dilaporkan secara tertulis.
Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk memperoleh ijin tersebut maka setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Setiap rumah makan atau restoran diwajibkan memperkerjakan seorang penanggungjawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan telah memiliki setifikat hygiene sanitasi makanan.
Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada rumah makan dan restoran wajib berbadan sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal 2 kali dalam satu tahun. Setiap penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan, yang dapat diperoleh dari instansi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian pemerintah Indonesia sejak tahun 1999 melalui UU No. 22 tahun 1999 telah mencanangkan program kebijaksanaan Otonomi Daerah (Otda) yang pelaksanaannya dimulai sejak tahun 2001. Dengan adanya kebijaksanaan Otda tersebut maka beberapa instansi pemerintah yang berkompeten dibidang restoran dan rumah makan, seperti : Kanwil Pariwisata, Seni dan Budaya melebur menjadi Dinas Pariwisata Daerah. Sehingga segala kewenangan yang semula menjadi milik Kantor Wilayah menjadi milik Kantor Dinas dan segala bentuk perijinan, khususnya di bidang restoran dan rumah makan, mulai tahun 2001 telah dialihkan secara bertahap kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
Sumber bacaan a.l : wikipedia dan telpon.info
 
Bacaan Terkait :
Rumah Makan dan Restoran (Bagian 2) : Faktor Rasa dan Tempat Sangat Menentukan

Daftar Restoran Di Wilayah Jakarta
Daftar Rumah Makan di Wilayah Jakarta
Bakmie dan Tempat-Tempat Makannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar