Dikemas oleh
Isamas54
Konsumsi energi
nasional saat ini 50% masih menggunakan minyak dan 20% gas, keadaan ini merupakan
beban karena stok minyak yang makin menipis membuat harganya semakin mahal.
Energi panas bumi (Geothermal
Energy), adalah merupakan energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah
permukaan bumi dan fluida yang terkandung didalamnya. Karena merupakan energy maka dapat
dimanfaatkan oleh manusia menjadi energy/tenaga gerak.
Untuk hal ini maka
energi panas bumi bisa dijadikan sebagai alternative penggunaanya untuk
mengurangi beban stok minyak dan gas.
Diperkirakan 40%
dari sumber daya panas bumi di dunia terdapat di Indonesia sehingga dengan
demikian merupakan negara dengan cadangan energi panas bumi terbesar di
dunia. Indonesia berada di urutan ketiga
negara pemanfaat energi panas bumi setelah Amerika Serikat dan Filipina.
Sejarah
Energi panas bumi
telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di Italy sejak
tahun 1913 dan di New Zealand sejak tahun 1958. Saat ini telah dimanfaatkan untuk pembangkit
listrik di 24 Negara, termasuk Indonesia.
Sedangkan pemanfaatannya
untuk sektor non‐listrik (direct use) telah berlangsung di
Iceland sekitar 70 tahun. Disamping
fluida panas bumi ini dimanfaatkan untuk sektor non‐listrik
di 72 negara, al. untuk pemanasan ruangan, pemanasan air, pemanasan rumah kaca,
pengeringan hasil produk pertanian, pemanasan tanah, pengeringan kayu,
kertas dll.
Meningkatnya kebutuhan
akan energi serta meningkatnya harga minyak, khususnya pada tahun 1973 dan
1979, telah memacu negara‐negara lain, termasuk Amerika
Serikat, untuk mengurangi ketergantungan mereka pada minyak dengan cara
memanfaatkan energi panas bumi.
Di Indonesia usaha
pencarian sumber energi panasbumi pertama kali dilakukan di daerah Kawah Kamojang
pada tahun 1918. Pada tahun 1926 hingga tahun 1929 lima sumur eksplorasi dibor
dimana sampai saat ini salah satu dari sumur tersebut, yaitu sumur KMJ‐3
masih memproduksikan uap panas kering atau dry steam. Pecahnya perang dunia dan
perang kemerdekaan Indonesia mungkin merupakan salah satu alasan dihentikannya
kegiatan eksplorasi di daerah tersebut.
Kegiatan eksplorasi
panas bumi di Indonesia baru dilakukan secara luas pada tahun 1972. Sistim panas bumi di Indonesia umumnya
merupakan sistim hidrothermal yang mempunyai temperatur tinggi (>225oC), hanya
beberapa diantaranya yang mempunyai temperature sedang (150‐225oC).
Pemanfaatan
dan lingkungan
Saat ini, PLTA
skala besar dan kecil yang telah beroperasi telah menghasilkan sekitar 1.941 MW
yang tersebar di 10 lokasi. Pada 2015,
Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menargetkan terciptanya 9.700 MW dari PLTA. Belum
seluruh potensi PLTA dan PLTU yang ada berhasil dioptimalkan. la mencatat,
potensi PLTA skala besar dan kecil di Indonesia yang mencapai 75.670 MW atau
75,7 GW hanya berhasil dimanfaatkan 5.940,04 MW atau 7,92% saja. Angka itu
sangat kecil, bahkan tidak sampai 10%-nya, hal ini karena geografis Indonesia yang
tidak memungkinkan semua daerah untuk membangun PLTA. Karena itulah,
pemanfaatan energi terbarukan menjadi penting.
Pembangkit Listrik
Tenaga Panasbumi (PLTP) pada prinsipnya sama seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU), hanya pada PLTU uap dibuat di permukaan menggunakan boiler, sedangkan
pada PLTP
uap berasal dari
reservoir panasbumi. Apabila fluida di kepala sumur berupa fasa uap, maka uap tersebut
dapat dialirkan langsung ke turbin, dan kemudian turbin akan mengubah energi
panas bumi menjadi energi gerak yang akan memutar generator sehingga dihasilkan
energi listrik.
Pemanfaatan energi terbarukan panas bumi jelas-jelas menghemat bahan bakar minyak, sebagai gambaran yaitu produksi listrik 1.000 megawatt dari panas bumi selama 30 tahun dapat menghemat konsumsi bahan bakar minyak 465 juta barrel atau sekitar 73,935 miliar liter.
Energi panas bumi
merupakan energi yang ramah lingkungan karena :
(a). fluida panas bumi setelah energi
panas diubah menjadi energi listrik, fluida dikembalikan ke bawah permukaan
(reservoir) melalui sumur injeksi. Penginjeksian air kedalam reservoir
merupakan suatu keharusan untuk menjaga keseimbangan masa sehingga memperlambat
penurunan tekanan reservoir dan mencegah terjadinya subsidence. (b). Penginjeksian kembali fluida panas bumi
setelah fluida tersebut dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, serta adanya recharge
(rembesan) air permukaan, menjadikan energi panas bumi sebagai energi yang
berkelanjutan (sustainable energy). (c). Emisi
dari pembangkit listrik panasbumi sangat rendah bila dibandingkan dengan minyak
dan batubara. Karena emisinya yang rendah, energi panasbumi memiliki kesempatan
untuk memanfaatkan Clean Development Mechanism (CDM) produk Kyoto
Protocol.
Mekanisme ini menetapkan bahwa negara maju harus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 5.2% terhadap emisi tahun 1990, dapat melalui pembelian energi bersih dari negara berkembang yang proyeknya dibangun diatas tahun 2000. Energi bersih tersebut termasuk panas bumi.
Mekanisme ini menetapkan bahwa negara maju harus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 5.2% terhadap emisi tahun 1990, dapat melalui pembelian energi bersih dari negara berkembang yang proyeknya dibangun diatas tahun 2000. Energi bersih tersebut termasuk panas bumi.
Perundangan
:
Kegiatan usaha
panas bumi di Indonesia diatur berdasarkan :
(a). UU No 27 Tahun 2003, dengan beberapa
peraturan pelaksanaannya dikeluarkan pada 2007 dan 2009. Blueprint Pengelolaan
Energi Nasional (BP-PEN) 20052025 menargetkan peningkatan pembangkitan listrik
bertenaga panas bumi sampai dengan 9.500 Mw di 2025 dari 807 Mw di 2005.
(b). Dalam rangka meningkatkan ketertarikan
investor dalam penyediaan listrik swasta, Menteri Keuangan pada Agustus 2011
menerbitkan Peraturan No 139/PMK.011/2011. Pemerintah Indonesia memberikan
jaminan kepada pihak pengembang apabila terjadi risiko gagal bayar oleh PT PLN
(persero) berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik. Selain fasilitas penjaminan, Kementerian
Keuangan menyediakan fasilitas dana geotermal melalui Peraturan Menteri Keuangan
No 03/PMK.011/2012 yang merupakan bentuk dukungan pemerintah Indonesia untuk
kegiatan eksplorasi panas bumi.
Revisi Batas Harga
Jual
(c). Peraturan Presiden No 4 Tahun 2010, PLN telah ditugaskan mempercepat pembangunan
pem bangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan. Peraturan Menteri ESDM
No 2 Tahun 2011 yang secara khusus mengatur pembangkit listrik tenaga panas
bumi. Peraturan Menteri ESDM tersebut mengharuskan PLN untuk membeli listrik
dari pengembang PLTP, termasuk para pemenang lelang pengusahaan wilayah kerja
panas bumi dan pengembang yang diberi hak atau konsesi sebelum pemberlakuan UU
No 27 Tahun 2003.
Visi
Indonesia 2025
Indonesia telah
berkomitmen melalui visi 2025 tentang energi terbarukan dengan target ingin
mencapai penggunaannya sebesar 25% pada 2025.
Adapun jenis energi terbarukan adalah energi nuklir, energi surya, panas
bumi (geotermal), biomassa (energi yang dihasilkan dari sampah atau kotoran),
serta tenaga air, angin, dan gelombang laut.
Dimana Indonesia memiliki hampir semua sumber energi terbarukan
tersebut dengan pemanfaannya baru sekitar 5%.
Sebagai gambaran yaitu Potensi Energi Terbarukan pada tahun 2010, yaitu Panas bumi 29.038 gigawatt,
Angin 73 gigawatt/tahun, Sinar
matahari 4,8 kWh/m2/hari, Aliran dan terjunan air 75 ribu megawatt , Arus laut 10-20 kilowatt/m
3
tahun mendatang
Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi listrik 6.000 megawatt
(Mw) melalui pengerjaan proyek panas bumi secara besar-besaran dalam tiga tahun
mendatang. Demi memuluskan proyek
tersebut, pemerintah segera menetapkan harga baru pembelian listrik panas bumi
berdasarkan daerah pengembangan yang dinilai bakal cukup menarik bagi investor.
Pemerintah
mentargetkan tahun 2016 sebesar 10.000 MW yang akan dipenuhi 4.800 MW dari
panas bumi, diantaranya Pertamina akan andil membuat pembangkit listrik tenaga
panas bumi dengan produksi 1.932 MW.
Pembangkit Listrik
Panas Bumi /Geotermal di Indonesia
(Provinsi
& Kapasitas) : Jawa Timur Jawa Tengah Bali : Aceh (1.310 Mw), Sumut (3.628
Mw), Riau (25 Mw), Sumbar (1.698 Mw), Jambi (1.047 Mw), Bengkulu (173 Mw),
Sumsel (1.911 Mw), Babel (75 Mw), Lampung (2.855 Mw), Banten (835 Mw), Jabar
(5.626 Mw), Jateng (1.626 Mw), DI Yogyakarta (10 Mw), Jatim (1.156 Mw), Bali
(310 Mw), NTB (144 Mw), NTT (1.042 Mw), Kalbar (50 Mw), Kaltim (50 Mw),
Gorontalo (40 Mw), Sulteng (360 Mw), Sulbar (1.310 Mw), Sulsel (374 Mw), Sultera
(301 Mw), Maluku Utara (225 Mw), Maluku (225 Mw), Papua (50 Mw).
Harga baru feed in tariff (FIT)
Ditetapkan
berbeda untuk setiap daerah sehingga dapat memberikan kepastian kepada investor
seperti berikut.
Feed
in Tariff (FIT) Geotermal (Kawasan dan Harga yang ditetapkan per kwh)
berdasarkan SK yang ditandatangani per 17 Agustus 2012 yang diproses di
Kementerian Hukum dan HAM dan segera diberlakukan pada pekan ini (9/2012),
yaitu : Sumatra (US$0,1/Rp953), Jawa dan Bali (US$0,1/Rp953), Sulawesi Utara
dan Gorontalo (US$0,13/Rp1 238), NTT dan NTB (US$0,14/Rp1.334), Papua dan
sekitarnya (US$0,18 /Rp1.715)
Selain panas bumi,
juga terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan lainnya seperti pembangkit
listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga matahari, tenaga angin, dan
biomassa (sampah).
Harga pembelian
listrik panas bumi yang ditentukan berdasarkan wilayah akan mampu menggugah
minat investor. Di Jawa dan Sumatra
lebih murah karena secara komparatif sudah ada sumber energi yang-teht-sehingga
harus bersaing, sedangkan di Indonesia Timur taelum ada padahal potensinya
lumayan besar.
Efisiensi
produksi
Penetapan harga
pembelian listrik tinggi untuk menarik investor akan menyebabkan PLN, selaku
pembeli, sulit menekan biaya pokok produksi (BPP) listrik sesuai
target. Kendati demikian, pengembangan energy terbarukan
harus tetap digenjot untuk menggantikan energi fosil, termasuk gas dan batu
bara.
Tahun ini,
pemerintah menargetkan PLN mampu menekan BPP
listrik di bawah Rpl.000 per kwh dari saat ini yang sekitar Rpl.200 per
kwh. DPR
meminta pemerintah lebih memfokuskan pada upaya meningkatkan efisiensi PLN dalam memproduksi tenaga
listrik.
Kendala
Sejumlah kendala
menghadang hingga menyebabkan eksplorasi dan pemanfaatan energi terbarukan
nyaris tidak terdengar meski Indonesia sudah mengintroduksinya sejak 20 tahun
silam, yaitu : (a). pola pikir Indonesia kaya sumber daya alam
yang sebenarnya sumber daya alam kita pasti akan habis. (b). pola pikir bahwa energi terbarukan merupakan
energi alternative, akibatnya pemanfaatannya hanya menjadi alternatif bukan
yang utama maka eksplorasi pun tertunda-tunda. (c). persepsi energi terbarukan lebih mahal
daripada energi fosil, padahal sebenarnya energi fosil lebih murah karena
mendapat subsidi. Tanpa subsidi, harga minyak diesel untuk pembangkit listrik
24 sen per Kwh. Adapun harga panas bumi hanya 9,7 sen per kwh. (d). komitmen pemerintah yang lemah, padahal China
dan India bisa kenapa kita tidak.
Percepatan
Saat ini,
barangkali yang paling mendesak dibutuhkan ialah payung hukum yang mengatur
penggunaan kawasan hutan konservasi atau taman nasional untuk mempercepat
proses pengembangan panas bumi di Indonesia. Patut diingat bahwa sebagian besar
wilayah kerja panas bumi terletak di wilayah-wilayah konservasi, sedangkan
sampai saat ini belum ada ketegasan mengenai pemanfaatan lahan konservasi untuk
pengusahaan panas bumi.
Kendala
pengembangan panas bumi di Indonesia terletak pula pada pemahaman antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belum selaras, seperti pihak
pengembang listrik swasta masih mengeluhkan pungutan-pungutan di daerah yang
dapat menambah beban pembiayaan,
kompleksitas persoalan pengadaan tanah
Kendala lainnya
yaitu yang berkenaan dengan aspek teknis dan pendanaan,
Padahal semua
kendala harus diterobos agar visi 2025 terealisasi, maka untuk hal ini ada dua pilihan
untuk mengatasinya, yakni : (a). Mengurangi subsidi BBM sehingga harga energi
terbarukan kompetitif, pilihan ini sulit karena pemerintah tidak berdaya
menaikkan harga BBM, (b). Memberikan perlakuan sama pada energi baru terbarukan
dengan memberikan subsidi harga, namun pilihan kedua ini sangat sulit karena
akan menambah anggaran.
Tapi sepanjang dua
pilihan tersebut di atas tidak dilakukan, maka energi terbarukan tersebut tidak
akan berkembang.
Keterangan
gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber bacaan a.l : geothermal.itb.ac.id, Media Indonesia
30/5/2012, Media Indonesia 29/6/2012, dan Kompas, 21 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar