Dikemas oleh Isamas54
‘Wow’ kali ini berisi beberapa kasus yang menyangkut masalah hukuman
atau vonis dengan topic : (1). 75 tahun,
(2). Minta tambah, malah sudah kurang dikurangi lagi, (3). Mantan tentara.
Batasan secara umum (awam) mengenai hukuman atau vonis adalah merupakan
hasil produk hukum yang memberikan sanski berupa pembatasan kebebasan kepada seseorang
atau bahkan bisa berupa pengambilan jiwa, sebagai akibat perbuatannya yang dianggap
telah merugikan harta benda, jiwa, dan atau keselamatan orang atau kelompok lain.
Adapun tujuan dikeluarkannya hukuman ini adalah untuk memberikan efek
jera (kapok) bagi yang bersangkutan dan untuk memberikan contoh kelakuan agar tidak
ditiru oleh orang atau kelompok lain.
Beberapa kasus penjatuhan hukuman atau vonis yang cukup mengejutkan atau
dibuat mengejutkan oleh penulis (Wow!).
(1). 75 Tahun
Dua pria di
Malaysia dijatuhi vonis total 75 penjara oleh pengadilan atas kasus
pemerkosaan. Kedua pria bertetangga itu dinyatakan bersalah atas 5 dakwaan
pemerkosaan dua gadis di bawah umur.
Seperti diberitakan oleh Asia One (13/6/2012), pengadilan Malaysia menyatakan AR (36) bersalah atas 2 dakwaan pemerkosaan dan LKM (38) bersalah atas 3 dakwaan pemerkosaan. Perbuatan bejat kedua pria ini dilakukan dalam sejumlah waktu yang berbeda pada tahun 2010 lalu di sebuah apartemen di kawasan Taman Industri, Lembah Jaya-Malaysia.
Menurut pengadilan, AR yang berprofesi sebagai penjual burger dan LKM yang berprofesi sebagai agen asuransi mobil ini sengaja membujuk dua anak perempuan berusia 13 tahun dan 14 tahun untuk bhsx dengan mereka, dengan iming-iming berupa kartu isi ulang pulsa.
Hakim Roszianayati Ahmad menyatakan, testimoni kedua korban menjadi bukti kuat bahwa pemerkosaan memang telah terjadi, meski kedua terdakwa membantah dakwaan yang diajukan, namun hakim menilai penyangkalan keduanya tidak berdasar.
Terlebih, dalam persidangan terungkap bahwa kedua pria tersebut juga memberikan bayaran sebesar 30 ringgit atau sekitar Rp 88 ribu kepada masing-masing gadis, usai melakukan aksi bejatnya tersebut.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali kepada AR untuk setiap dakwaan yang dikenakan kepadanya. Sedangkan LKM dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 2 kali hukuman cambuk untuk setiap dakwaan.
Seperti diberitakan oleh Asia One (13/6/2012), pengadilan Malaysia menyatakan AR (36) bersalah atas 2 dakwaan pemerkosaan dan LKM (38) bersalah atas 3 dakwaan pemerkosaan. Perbuatan bejat kedua pria ini dilakukan dalam sejumlah waktu yang berbeda pada tahun 2010 lalu di sebuah apartemen di kawasan Taman Industri, Lembah Jaya-Malaysia.
Menurut pengadilan, AR yang berprofesi sebagai penjual burger dan LKM yang berprofesi sebagai agen asuransi mobil ini sengaja membujuk dua anak perempuan berusia 13 tahun dan 14 tahun untuk bhsx dengan mereka, dengan iming-iming berupa kartu isi ulang pulsa.
Hakim Roszianayati Ahmad menyatakan, testimoni kedua korban menjadi bukti kuat bahwa pemerkosaan memang telah terjadi, meski kedua terdakwa membantah dakwaan yang diajukan, namun hakim menilai penyangkalan keduanya tidak berdasar.
Terlebih, dalam persidangan terungkap bahwa kedua pria tersebut juga memberikan bayaran sebesar 30 ringgit atau sekitar Rp 88 ribu kepada masing-masing gadis, usai melakukan aksi bejatnya tersebut.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali kepada AR untuk setiap dakwaan yang dikenakan kepadanya. Sedangkan LKM dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 2 kali hukuman cambuk untuk setiap dakwaan.
Jika ditotal, maka
vonis hukuman yang mereka terima adalah 75 tahun penjara.
Namun, pengadilan memerintahkan, hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan dalam satu waktu. Dengan demikian, masing-masing terdakwa hanya menjalani masa hukuman selama 15 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali saja.
Namun, pengadilan memerintahkan, hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan dalam satu waktu. Dengan demikian, masing-masing terdakwa hanya menjalani masa hukuman selama 15 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali saja.
(Sumber :
news.detik.com/read/2012/06/13)
Itu belum seberapa,
coba bandingkan dengan yang berikut …
(2). Minta tambah,
malah sudah kurang dikurangi lagi
Tidak biasanya
seorang pelaku kejahatan betah berlama-lama di dalam penjara, namun seorang
terdakwa kasus pencurian di Zimbabwe memohon agar dirinya dihukum penjara
seumur hidup, yang menurutnya hidup di dalam penjara lebih baik daripada hidup
di masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh seorang terdakwa kasus pencurian bernama Lovemore Manyika (22) -Gambar- yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dalam pembelaannya, LM memohon agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuknya.
"Hidup di dalam penjara lebih baik daripada hidup di jalanan. Bolehkah saya menjalani hidup di dalam penjara," ujar LM dalam pembelaannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut, seperti dilansir oleh AFP (31/7/2012).
Namun sayangnya, pengadilan tidak mengabulkan permohonan LM. Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. LM dinyatakan bersalah telah menerobos masuk ke sebuah apartemen melalui jendela toilet dan kemudian mencuri sejumlah barang elektronik di dalamnya, termasuk 2 buah iPhone dan uang tunai sebesar US$ 1.800 (Rp 17 juta).
Pengadilan juga memutuskan untuk mengurangi masa hukuman LM selama 6 bulan karena dia mengembalikan uang tunai yang diambilnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh seorang terdakwa kasus pencurian bernama Lovemore Manyika (22) -Gambar- yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dalam pembelaannya, LM memohon agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuknya.
"Hidup di dalam penjara lebih baik daripada hidup di jalanan. Bolehkah saya menjalani hidup di dalam penjara," ujar LM dalam pembelaannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut, seperti dilansir oleh AFP (31/7/2012).
Namun sayangnya, pengadilan tidak mengabulkan permohonan LM. Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. LM dinyatakan bersalah telah menerobos masuk ke sebuah apartemen melalui jendela toilet dan kemudian mencuri sejumlah barang elektronik di dalamnya, termasuk 2 buah iPhone dan uang tunai sebesar US$ 1.800 (Rp 17 juta).
Pengadilan juga memutuskan untuk mengurangi masa hukuman LM selama 6 bulan karena dia mengembalikan uang tunai yang diambilnya.
(Sumber : news.detik.com/read/2012/07/31)
SELINGAN (boleh dibaca boleh tidak)
Tidak WOW tetapi cukup Wow saja
Vonis yang salah?
Seorang pencuri
ayam telah dijatuhi vonis hukuman selama 3 bulan kurungan penjara dengan nilai
kerugiam korban sebesar Rp200.000,-.
Pada hari yang sama di Pengadilan lainnya seorang koruptor yang
merugikan Negara sebesar Rp 1 milyar telah dijatuhi vonis hukuman selama 2
tahun penjara dengan potongan masa kurungan selama 1 tahun penjara (sehingga
tinggal 1 tahun penjara lagi). Singkat
cerita (namanya juga cerita) hukuman tersebut dijalani.
*
Si Ujang (bukan
nama asli) pedagang asongan Koran di kereta api Bogor-Jakarta, coba
menghitung-hitung antara salah dan benar dengan menggunakan “Matematika” (kata
‘mate’ ada yang mengartikan mati) yang dirasakan bahwa Hukuman tersebut
sepertinya tidak sebanding? Atau kurang proporsional!.
Apa tidak
seharusnya begini?
Pikirnya : 1
milyar dibagi Rp 200.000,- dikali 3 bulan, jadi harusnya 5.000 dikali 3 bulan,
berapa yakh? Yang jelas hasilnya masih lebih dari 1.000 tahun juga.
Tapi yang jelas
hitungan matematikanya ada benarnya, namun bagi hukum (vonis) hal tersebut
sangatlah salah karena tergantung dari bobot kejahatan, aturan yang ada,
dlsb-dlsb-dlsb, sehingga dengan demikian … ‘bedanya realtif sedikit-sedikit
saja’ termasuk ganti ruginya, sedangkan kerugian yang diakibatkan sangat jauh
berbeda seperti tanah dan langit.
Yakh itulah hukum di dunia, pikir si Ujang.
“Masih nasib
baik bagi si pencuri ayam, coba kalau ketangkap basah, bisa jadi Mate-‘mati’-ka
taruhannya!, atau minimal muka benjol”.
Wow…
Kita lanjutkan ke
WOW berikut dengan topic sekitar Vonis 6.000 tahunan
(3). Mantan tentara
Pedro Pimentel
(54), -Gambar-, seorang anggota militer, oleh Pengadilan di Guatemala dinyatakan bersalah
atas pembantaian 101 orang pada 1982, dia diekstradisi dari Amerika Serikat
Juli lalu.
Pimentel merupakan
mantan anggota pasukan khusus kelima Guatemala yang dihukum dalam kasus pembantaian
yang dikenal dengan sebutan Pembantaian Dos Erres. Dia adalah merupakan mantan
instruktur sekolah pelatihan bagi pasukan militer Guatemala yang dikenal dengan
sebutan Kaibiles.
*
Bagaimana vonis
hukuman bagi Pemintel?
Ternyata hukuman yang
dijatuhkan sangat luar biasa mengingat aturan hukum di Guatemala yang hanya
mengenal maksimal hukuman penjara selama 50 tahun, dimana untuk hukuman kasus ini
lebih merupakan simbol atas kekejaman yang dilakukan Pimentel.
Hukuman atau vonis
yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Guatemala bagi Pimentel adalah … 6.060 tahun
penjara. WOOW!
(Sumber
: Media Indonesia 14 Maret 2012)
Sampai ketemu di Wow Topik berikutnya (2)
Keterangan
gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber bacaan a.l :
tercantum dalam bacaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar