Minggu, 04 November 2012

Wow! (1) : Vonis Hukuman, yang Mengejutkan!


Dikemas oleh Isamas54
‘Wow’ kali ini berisi beberapa kasus yang menyangkut masalah hukuman atau vonis dengan topic : (1).  75 tahun, (2). Minta tambah, malah sudah kurang dikurangi lagi, (3). Mantan tentara.


Batasan secara umum (awam) mengenai hukuman atau vonis adalah merupakan hasil produk hukum yang memberikan sanski berupa pembatasan kebebasan kepada seseorang atau bahkan bisa berupa pengambilan jiwa, sebagai akibat perbuatannya yang dianggap telah merugikan harta benda, jiwa, dan atau keselamatan orang atau kelompok lain. 
Adapun tujuan dikeluarkannya hukuman ini adalah untuk memberikan efek jera (kapok) bagi yang bersangkutan dan untuk memberikan contoh kelakuan agar tidak ditiru oleh orang atau kelompok lain.
Beberapa kasus penjatuhan hukuman atau vonis yang cukup mengejutkan atau dibuat mengejutkan oleh penulis (Wow!).

(1).  75 Tahun
Dua pria di Malaysia dijatuhi vonis total 75 penjara oleh pengadilan atas kasus pemerkosaan. Kedua pria bertetangga itu dinyatakan bersalah atas 5 dakwaan pemerkosaan dua gadis di bawah umur.
Seperti diberitakan oleh Asia One (13/6/2012), pengadilan Malaysia menyatakan AR (36) bersalah atas 2 dakwaan pemerkosaan dan LKM (38) bersalah atas 3 dakwaan pemerkosaan. Perbuatan bejat kedua pria ini dilakukan dalam sejumlah waktu yang berbeda pada tahun 2010 lalu di sebuah apartemen di kawasan Taman Industri, Lembah Jaya-Malaysia.
Menurut pengadilan, AR yang berprofesi sebagai penjual burger dan LKM yang berprofesi sebagai agen asuransi mobil ini sengaja membujuk dua anak perempuan berusia 13 tahun dan 14 tahun untuk bhsx dengan mereka, dengan iming-iming berupa kartu isi ulang pulsa.
Hakim Roszianayati Ahmad menyatakan, testimoni kedua korban menjadi bukti kuat bahwa pemerkosaan memang telah terjadi, meski kedua terdakwa membantah dakwaan yang diajukan, namun hakim menilai penyangkalan keduanya tidak berdasar.
Terlebih, dalam persidangan terungkap bahwa kedua pria tersebut juga memberikan bayaran sebesar 30 ringgit atau sekitar Rp 88 ribu kepada masing-masing gadis, usai melakukan aksi bejatnya tersebut.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali kepada AR untuk setiap dakwaan yang dikenakan kepadanya. Sedangkan LKM dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 2 kali hukuman cambuk untuk setiap dakwaan.
Jika ditotal, maka vonis hukuman yang mereka terima adalah 75 tahun penjara.
Namun, pengadilan memerintahkan, hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan dalam satu waktu.  Dengan demikian, masing-masing terdakwa hanya menjalani masa hukuman selama 15 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali saja.
(Sumber : news.detik.com/read/2012/06/13)

Itu belum seberapa, coba bandingkan dengan yang berikut …

(2).  Minta tambah, malah sudah kurang dikurangi lagi
Tidak biasanya seorang pelaku kejahatan betah berlama-lama di dalam penjara, namun seorang terdakwa kasus pencurian di Zimbabwe memohon agar dirinya dihukum penjara seumur hidup, yang menurutnya hidup di dalam penjara lebih baik daripada hidup di masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh seorang terdakwa kasus pencurian bernama Lovemore Manyika (22) -Gambar- yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dalam pembelaannya, LM memohon agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuknya.
"Hidup di dalam penjara lebih baik daripada hidup di jalanan. Bolehkah saya menjalani hidup di dalam penjara," ujar LM dalam pembelaannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut, seperti dilansir oleh AFP (31/7/2012).
Namun sayangnya, pengadilan tidak mengabulkan permohonan LM. Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. LM dinyatakan bersalah telah menerobos masuk ke sebuah apartemen melalui jendela toilet dan kemudian mencuri sejumlah barang elektronik di dalamnya, termasuk 2 buah iPhone dan uang tunai sebesar US$ 1.800 (Rp 17 juta).
Pengadilan juga memutuskan untuk mengurangi masa hukuman LM selama 6 bulan karena dia mengembalikan uang tunai yang diambilnya.
(Sumber : news.detik.com/read/2012/07/31)

SELINGAN (boleh dibaca boleh tidak)
Tidak WOW tetapi cukup Wow saja

Vonis yang salah?
Seorang pencuri ayam telah dijatuhi vonis hukuman selama 3 bulan kurungan penjara dengan nilai kerugiam korban sebesar Rp200.000,-.  Pada hari yang sama di Pengadilan lainnya seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar Rp 1 milyar telah dijatuhi vonis hukuman selama 2 tahun penjara dengan potongan masa kurungan selama 1 tahun penjara (sehingga tinggal 1 tahun penjara lagi).  Singkat cerita (namanya juga cerita) hukuman tersebut dijalani.
*
Si Ujang (bukan nama asli) pedagang asongan Koran di kereta api Bogor-Jakarta, coba menghitung-hitung antara salah dan benar dengan menggunakan “Matematika” (kata ‘mate’ ada yang mengartikan mati) yang dirasakan bahwa Hukuman tersebut sepertinya tidak sebanding? Atau kurang proporsional!.
Apa tidak seharusnya begini?
Pikirnya : 1 milyar dibagi Rp 200.000,- dikali 3 bulan, jadi harusnya 5.000 dikali 3 bulan, berapa yakh? Yang jelas hasilnya masih lebih dari 1.000 tahun juga. 
Tapi yang jelas hitungan matematikanya ada benarnya, namun bagi hukum (vonis) hal tersebut sangatlah salah karena tergantung dari bobot kejahatan, aturan yang ada, dlsb-dlsb-dlsb, sehingga dengan demikian … ‘bedanya realtif sedikit-sedikit saja’ termasuk ganti ruginya, sedangkan kerugian yang diakibatkan sangat jauh berbeda seperti tanah dan langit. 
Yakh itulah hukum di dunia, pikir si Ujang.
“Masih nasib baik bagi si pencuri ayam, coba kalau ketangkap basah, bisa jadi Mate-‘mati’-ka taruhannya!, atau minimal muka benjol”.     
Wow…

Kita lanjutkan ke WOW berikut dengan topic sekitar Vonis 6.000 tahunan

(3).  Mantan tentara

Pedro Pimentel (54), -Gambar-, seorang anggota militer, oleh Pengadilan di Guatemala dinyatakan bersalah atas pembantaian 101 orang pada 1982, dia diekstradisi dari Amerika Serikat Juli lalu.
Pimentel merupakan mantan anggota pasukan khusus kelima Guatemala yang dihukum dalam kasus pembantaian yang dikenal dengan sebutan Pembantaian Dos Erres. Dia adalah merupakan mantan instruktur sekolah pelatihan bagi pasukan militer Guatemala yang dikenal dengan sebutan Kaibiles.  
*
Bagaimana vonis hukuman bagi Pemintel?
Ternyata hukuman yang dijatuhkan sangat luar biasa mengingat aturan hukum di Guatemala yang hanya mengenal maksimal hukuman penjara selama 50 tahun, dimana untuk hukuman kasus ini lebih merupakan simbol atas kekejaman yang dilakukan Pimentel.

Hukuman atau vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Guatemala bagi Pimentel adalah … 6.060 tahun penjara.  WOOW!
(Sumber : Media Indonesia 14 Maret 2012)

Sampai ketemu di Wow Topik berikutnya (2)

Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber bacaan a.l : tercantum dalam bacaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar