Senin, 25 Oktober 2010

MENHUT / ZULKIFLI HASAN : MINTA PENGUSAHA MENANAM KEMBALI

Menteri Kehutanan berbicara mengenai : Bencana Wasior, usaha di sektor kehutanan, biodiversity kehutanan, perizinan HPH, hasil kunjungan ke China, pergantian kabinet, kebakaran hutan, penolakan kapal Rainbow Warrior, Amdal perusahaan, konflik kawasan hutan, proses hukum PT. Sumalindo, serta langkah dan kebijakan ke depan.

Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan),  dalam kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia Senin pekan ini, membeberkan kinerja lembaganya dalam mengatasi masalah kehutanan. Kinerja kementerian menjadi wacana sensitif, apalagi beredar isu seputar reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II yang 22 Oktober ini genap berusia 1 tahun. Berikut petikan diskusi dengan awak redaksi Bisnis:

Bencana Wasior menjadi berita menarik dalam beberapa pekan terakhir ini, mungkin Anda bisa menjelaskannya?
Begini, kasus bencana banjir di Wasior itu disebabkan oleh hujan besar yang datang secara sporadis menyebabkan jebolnya palung karena tekanan gelondongan kayu yang hanyut jumlahnya begitu banyak, sehingga terjadi banjir bandang di kawasan tersebut. Jadi penyebabnya bukan illegal logging sebagaimana ramai diberitakan media cetak dan televisi ketika awal peristiwa banjir bandang Wasior tersebut. Data yang diperoleh di kawasan itu terjadi gempa pada 2 Oktober 2010 yang menyebabkan 100 lebih titik longsor di kawasan tersebut. Dimana-mana ada tanah longsor di sana, salah satu penyebabnya struktur tanah yang curam.

Namun, ada informasi sebelumnya bahwa banjir Wasior disebabkan oleh kegiatan pembalakan liar, bisa Anda jelaskan?
Benar ada 24 unit hak pengusahaan hutan (HPH) di Papua Barat, bukan di Wasior. Namun pemberitaan yang dilansir media cetak ataupun televisi, Menhut selalu salah terus, padahal faktanya tidak demikian....

Bagaimana Kemenhut menyikapi keinginan masyarakat mengembangkan usaha pada sektor kehutanan?
Sebenarnya Kemenhut telah mempunyai program yang disiarkan secara online bagi pengusaha sektor kehutanan yang berminat melakukan penanaman dengan membuka website Dephut.go.id. Di situ akan terlihat, lokasi mana saja yang belum dan telah dibebani izin pengelolaan hutan, baik itu hutan alam, hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan maupun hutan desa.

Lokasi mana saja yang telah dikembangkan Kemenhut, terutama merestorasi ekosistem hutan di Tanah Air?
Izin yang telah diterbitkan Kemenhut diberikan kepada PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI) yang memperoleh konsesi di Kalimantan Timur seluas 98.000 ha dan Jambi seluas 68.000 ha. Sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Chevron Pacific Indonesia telah menyatakan kesediaan untuk mendukung program restorasi ekosistem karena terbatasnya dana pemerintah merehabilitasi tanaman. Jadi kegiatan penanaman harus dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, jika Bisnis Indonesia berminat, Kemenhut bisa mencadangkan areal hutan untuk ditanami.

Belakangan ini banyak berita yang tersiar akan dikembangkan biodiversity di kawasan kehutanan?
Kemenhut telah merencanakan membangun kawasan konservasi yang kaya akan keanekaragaman hayati (biodiversity) terbesar di Asia Tenggara, terutama di sejumlah taman nasional, termasuk dalam pengelolaan Gunung Halimun. Bahkan sejumlah pemiliki vila di Halimun Salak itu telah menyatakan kesediaannya menyerahkan lahan yang dikelolanya selama ini kepada Kemenhut, tanpa syarat. Terserah pemerintah mau dijadikan apa.

Apakah dengan disampaikannya informasi peluang investasi sektor kehutanan juga didukung kemudahan pelayanan di Kemenhut?
Proses perizinan yang diajukan transparan dan dapat diketahui perkembangannya oleh pemohon melalui website yang diselenggarakan Kemenhut. Terserah, apakah para pengusaha itu akan memanfaatkan kawasan hutanyang telah berstatus hutan produksi konversi (HPK) yang siap diubah statusnya menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri dan perkebunan tebu. Mereka akan diberikan kemudahan pelayanan pengurusan izinnya di Kemenhut

Akhir-akhir ini, banyak pengusaha sektor kehutanan yang mengeluh tidak dapat memperoleh izin usaha di Kemenhut, terutama izin hak pengusahaan hutan (HPH).
Memang, sampai hari ini belum ada satu pun izin yang dikasih, kecuali Yayasan Burung Indonesia yang memperoleh konsesi 68.000 ha di Jambi dan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Prinsipnya, Kemenhut mendukung sepenuhnya jika pengusaha sektor kehutanan ingin mengembangkan hutan restorasi ekosistem, bukan menebang terus-menerus, ya...... habis hutan kita....dong

Belum lama ini Anda berkunjung ke China, bisa dijelaskan hasil dari kunjungan ke Negeri Tirai Bambu tersebut?
Hasil dari kunjungan ke China adalah penandatanganan kesepakatan dengan Menteri Kehutanan China yang bersedia bekerja sama dalam penanganan perdagangan kayu illegal. Mudah-mudahan, ke depannya kasus kejahatan illegal logging akan menurun. Selama ini, China tidak mau didikte negara manapun.
Kebijakan pemerintah menerapkan moratorium, terutama di lahan hutan primer dan hutan gambut. Namun, Kemenhut juga tetap menganggap pengembangan industri perkayuan nasional merupakan hal yang penting.

Bagaimana pendapat Anda dengan isu akan adanya pergantian Kabinet Indonesia Bersatu pada Oktober 2010?
Saya ini sebelumnya memang orang bisnis yang siap menghadapi tantangan yang besar dan siap melawan arus. Yang biasa dan diperbolehkan selama ini, diubah menjadi tidak boleh. Begitu juga yang sebelumnya pada posisi kiri diubah ke kanan. Tentu deras reaksinya, baik internal maupun eksternal. Yang mapan jadi terganggu karena ada perubahan.

Apa langkah atau kebijakan yang anda tawarkan untuk mencapai keberhasilan kinerja di Kementerian Kehutanan?
Ini zamannya nanam, tetap dilakukan penanaman. Namun bukan berarti, usaha enggak boleh sepanjang mengikuti pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Pengusaha diminta agar tidak seenaknya dalam mengelola kawasan hutan.

Apa yang menjadi target pemerintah dalam pengelolaan hutan di Tanah Air?
Yang pasti, pemerintah telah mencangkan menurunkan emisi carbon hingga mencapai 26%. Kemenhut wajib mengawal rencana pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut. Sebelumnya Kemenhut belum memperoleh dukungan dalam proses penegakan hukum, boleh dibilang kalau ada angka 13:0. Itu lah penggambarannya. Misalnya, Kemenhut mencabut izin HPH yang nakal, justru Kemenhut dikalahkan. Tapi belakangan ini terbalik, Mahkamah Agung mulai menunjukkan dukungannya dalam proses penegakan hukum pidana kehutanan, apalagi dengan dukungan tim gabungan Anti Mafia Hukum, kondisinya jauh lebih baik.

Langkah apa saja yang diprogram Kemenhut untuk melakukan penanaman?
Kemenhut telah memprogramkan merehabilitasi tanaman seluas 500.000 hektare per tahun. Tapi, dana yang disediakan pemerintah hanya sebesar Rp500 miliar, padahal masih ada 40 juta ha lahan kritis yang perlu segera direhabilitasi di seluruh Indonesia. Sejak awal tahun hingga Oktober 2010 ini, Kemenhut telah melakukan penanaman baru seluas 286.300 ha (82%) dari target penanaman baru sebanyak 250.000 ha.

Anda bisa menjelaskan bagaimana target dan realisasi Inpres No.1/2010 tentang penanaman yang dilakukan pemegang IUPHHK HTI/HTR?
Kemenhut telah mencadangkan izin baru izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI)/ hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 388.631 hektare, sedangkan penyiapan lahan tanaman baru seluas 313.171 ha atau total lebih dari 600.000 ha.

Kemenhut tentunya memiliki program dalam mengatasi kebakaran hutan, apa yang sudah dilakukan?
Musim hujan yang terus-menerus turun pada beberapa bulan terakhir ini jelas telah menurunkan peristiwa kebakaran hutan yang terjadi. Jumlah hotspot tercatat 6719 atau turun 86% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sayangnya, setiap terjadi kebakaran hutan, selalu yang disalahkan Kemenhut, padahal lokasi kebakarannya terjadi di perkebunan kelapa sawit. Orang kan enggak tahu, selalu Kemenhut yang dipersalahkan.

Bisa Anda menjelaskan terobosan apa saja yang dilakukan Kemenhut selama ini?
Dalam waktu dekat Kemenhut akan mengeluarkn aturan di bidang pengelolaan hutan tanaman industri (HTI), yang mana sebelum memperoleh hak pelepasan kawasan hutan harus terlebih dahulu menandatangani kesepakatan memberikan 30% konsesinya kepada masyarakat sekitar hutan. Masyarakat yang ada di sekitar lokasi itu harus sudah memperoleh haknya dulu, jika sudah Oke, Kemenhut akan mengeluarkan izinnya. Hal yang sama juga untuk pengusaha sektor perkebunan harus memberikan 30% hak konsesinya kepada masyarakat.

Bagaimana langkah yang ditempuh Kemenhut, guna merealisasikan tujuan tersebut?
Sebelum akhir tahun ini, Kemenhut mengajak Kadin dan NGO untuk meminta masukan sebelum mengeluarkan peraturan tersebut. Kebijakan itu akan dikeluarkan hampir bersamaan dengan diterbitkannya Inpres tentang LoI dengan pemerintah Norwegia.

Menurut kabar, Kemenhut mengembangkan pembibitan sendiri?
Benar, Kemenhut akan mengembangkan pusat pembibitan tersendiri untuk mendukungan Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) yang selama ini dinilai kurang berhasil. Misalnya, nanam 10 pohon, yang datang hanya tujuh pohon. Setelah itu, ada yang hilang dan mati, yang tinggal hanya satyu pohon saja. Uang negara kan jadi habis, tanaman enggak ada yang hidup. Oleh karena itu, Kemenhut merencanakan membangun 21 lokasi pembibitan pada provinsi yang dinilai membutuhkan penanaman yang besar.

Nampaknya Kemenhut serius untuk pengembangan biodiversity di Tanah Air?
Benar, Kemenhut telah menjalin kerjasama dengan sejumlah negara, termasuk dengan pemerintah Australia yang menyiapkan anggaran sebesar US$70 juta untuk membangun pengembangan biodiversity terbesar di Asia, di antaranya di Yaman Nasional Halimun Salak, Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Tesso Nilo.

Pertimbangan apa yang dijadikan dari dari pembentukan rumah bibit itu?
Kita mencontoh apa yang dilakukan China dan Korea Selatan yang berhasil mengembangkan penanaman di negaranya. Hutan di kedua negara itu, bagus sekali dan tertata dengan rapih dan sistem pengelolaannya yang berkelanjutan.

Kalau tidak salah Kemenhut juga mempersiapkan lahan yang akan dikembangkan untuk kegiatan food estate?
Benar, kemenhut telah menyiapkan lahan untuk program swasembada pangan seluas 500.000 ha di Papua, Maluku, Lampung dan Kalimantan. Kita sudah siapkan lokasinya untuk dikembangkan bagi pengembangan tanaman pangan sebagai dukungan Kemenhut terhadap program pemerintah.

Bagaimana dengan penolakan pemerintah terhadap kedatangan kapal Rainbow Warrior?
Masalah itu, bukan kewenangan saya.Yang pasti, tugas Kemenhut adalah mengembangkan program penanaman yang merupakan tanaman kehidupan. Jangan sampai terjadi banjir bandang di mana-mana yang belakangan ini sering terjadi dan bagaimana Kemenhut mengawal kesepakatan LoI dengan pemerintah Norwegia. Selama ini kan, kita telah melakukan penanaman seluas

Bagaimana Kemenhut mengelola berbagai konflik di kawasan hutan?
Konflik kawasan hutan di Kalimantan tercatat 8000 lokasi pertambangan. Namun yang punya izin hanya 400 unit, semuanya tambang, ada juga kebun. Konflik lahan ini terjadi akibat adanya peraturan pemerintah sejak tahun 1998 hingga 2002 yang member kewenangan kepada Pemerintah Daerah, terutama para Bupati dapat memberikan izin pengelolaan lahan untuk usaha pertambangan. Bahkan di Pulau Bintan, kawasan hutan produksi telah dibangun Rumah Toko (Ruko). Ada 4000 sertifikat di sana, apakah masyarakat , bupati dan siapa pun yang berkepentingan dengan status kawasan hutan musti diajukan ke pengadilan, kan tidak mudah. Nah disini perlu adanya Keppres dan Keputusan Menteri yang mengatur tentang persoalan kawasan hutan di kawasan tersebut.

Ada kabar para pengusaha yang kesulitan memproses izinnya karena terbentur masalah analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)?
Terkadang persoalannya tidak sselalu berada pada pemerintahnya saja. Banyak pengusaha yang mengajukan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga tidak mudah bagi pemerintah mengeluarkan izin yang diajukan pengusaha tersebut. Dan persoalannya juga berada pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang mana sejumlah daerah belum memperoleh persetujuan dari DPR.

Bagaimana komentar Anda tentang proses hukum Sumalindo?
Memang polisi lagi bersemangat dalam menangani masalah illegal logging, Kemenhut sepenuhnya menghormati dan mendukung apa yang dilakukan penegak hukum dari kepolisian tersebut. Bagaimana perkembangannya nanti, apakah kedua direksi PT Sumalindo terbukti dalam hal jual belu kayu ilegal, kita tunggu saja prosesnya di pengadilan.

Sumber : web.bisnis.com 21-10-2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar