Kamis, 14 April 2016

Perkembangan Reklamasi Pantai Utara Jakarta



Dikemas oleh : Isamas54
Reklamasi pantai menjadi salah satu program/proyek yang ditujukan untuk memperluas kota Jakarta.  Dalam rencana dan pelaksanaannya menimbulkan kontroversi.  Bagaimana perkembangannya saat ini?.

Indonesia sebagai negara maritim mempunyai garis pantai terpanjang keempat di dunia setelah Amerika Serikat, Kanada, dan Rusia dengan panjang garis pantai 95.181 km. sedangkan wilayah laut dan pesisirnya mencapai ¾ wilayah Indonesia (5,8 juta km2 dari 7.827.087 km2).  Hingga saat ini wilayah pesisir tersebut memiliki sumberdaya dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia.
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan kegiatan sosial ekonomi, khususnya di kota-kota besar, maka muncullah masalah penyediaan lahan.  Salah satu alternatifnya adalah dengan memanfaatkan wilayah pesisir pantai atau laut untuk kepentingan pemukiman yaitu dengan cara mereklamasinya, hal ini antara lain ‘akan’ dilakukan di Pantai utrara Jakarta. Reklamasi di wilayah DKI Jakarta ini sebenarnya mengusung tujuan mulia yaitu untuk menambah luasan Jakarta sebagai antisipasi perkembangan ibu kota negara.
Selama satu dasawarsa terakhir, wacana reklamasi Teluk Jakarta semakin menguat dimana berbagai kebijakan pemerintah muncul, walaupun di tengah kontroversi, yaitu  ada yang melarang dan tak jarang melegalkannya. Akhir-akhir ini, wacana tersebut semakin menguat sekali ketika masyarakat Jakarta sedang mengevaluasi kinerja Gubernur DKI, Basuki Cahaya Purnama atau yang akrab disebut Ahok, untuk Pilgub DKI tahun 2017.
Terlebih sekali, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan (1/4/2016) beberapa tersangka atas dugaan kasus penyuapan a.l oknum anggota DPRD DKI Jakarta dan Presdir PT APL (salah satu pengembang reklamasi).

Batasan dan pengertian umum.
1.  Reklamasi.   Secara bahasa, berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak, sedangkan menurut kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia reclaim adalah sebagai menjadikan tanah (from the sea), sedangkan kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.
2.  Reklamasi pantai atau kawasan perairan, adalah merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan, dengan tujuan ekonomi dan strategis lainnya.   Dilakukan terhadap kawasan berair yang dianggap rusak atau kurang berguna, menjadi lebih baik dan bermanfaat (untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata).
3.  Kegiatan reklamasi pantai telah banyak dilakukan di beberapa kota besar dunia dengan kondisi adanya keterbatasan lahan, sedangkan laju kebutuhan lahan meningkat dengan pesat.  Reklamasi biasanya dilakukan melalui otoritas negara, kota besar, dan atau pengelola kawasan.  Kegiatan reklamasi ini tentunya harus dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Reklamasi di Negara lain
Reklamasi laut menjadi daratan sudah menjadi tren dunia, bahkan kegiatan ini telah banyak memberikan manfaat dan pertumbuhan ekonomi bagi banyak Negara ybs, misalnya : 
a.  Satelit Shenzen-Hongkong, dimana reklamasi dilakukan dengan menyambung dengan daratan. 
b.  Dubai saat ini terus berekspansi untuk menggarap proyek reklamasi pantai. Tidak cukup dengan Palm Island, sekarang sedang membangun World Island yang jauh lebih besar dari Palm Island.


c.  Jepang, juga sukses membangun Bandara Haneda di Teluk Tokyo dengan proyek reklamasi.
"Sebetulnya kalau mau belajar dari negara-negara pantai, tidak ada negara maju yang tidak mereklamasi pantai. Dubai bisa menjadi leading dengan dimulai dari Palm Island, sekarang mereka kembangkan World Island," tutur Dirjen Kelautan dan Pesisir Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad (15/04/2015).  Dengan cara itu, Dubai sukses mengundang para turis dari mancanegara. Di saat negara Timur Tengah mendapatkan devisa dari hasil minyak, justru Dubai mendapatkan banyak devisa dari kegiatan wisata.
"Dari situ 70% penduduk di Dubai adalah ekspatriat. 30% masyarakatnya sejahtera karena ada bagian dari setiap hasil reklamasi mereka," kata Saad.

Data
Berikut beberapa wilayah reklamasi, seperti dalam reklamasidaratan.wordpress.com. :
Di beberapa negara
Bandara Kansai, Jepang – Reklamasi di buat di tengah laut, dan lahan seluas 10km2  ini digunakan sebagai Bandara Internasional Jepang.

Sea Landfill Phoenix Centre, Osaka Jepang, Lahan Reklamasi ini dibuat untuk pengolahan limbah terpadu.

Tokyo Bay Landfill. Lahan Reklamasi ini juga di buat untuk pengolahan limbah terpadu.

Incheon – Korea Selatan, Lahan Reklamasi merupakan daerah pengembangan yang dilakukan pemerintah Korea Selatan, digunakan sebagai Bandara Internasional Incheon dan pembangunan kawan Industri di kawasan Incheon.

Semakau Landfill, Singapura. Lahan  digunakan sebagai pengolahan limbah  di Singapura, juga digunakan sebagai konservasi flora dan fauna serta sebagai daerah rekreasi.

Dubai.  Reklamasi sebagai megaproject dalam pengembangan kawasan hunian, dimana terdapat 4 proyek reklamasi yaitu : The Palm Jeber Ali, Deira, Jumairah, dan The World

Tianjin – China.  Tujuan dari Reklamasi lahan di daerah Tianjin ini adalah untuk memenuhi efisiensi lahan yang dirasakan sudah menggangu di daerah daratan. Pemerintah China membangun Reklamasi ini untuk memenuhi kebutuhan pengembangan daerah Industri, Pelabuhan, dan Free Trade Zone.

Linggang New City Project, Shanghai-China. Lahan reklamasi seluas 133.2 km2 adalah merupakan proyek pengembangan daerah bisnis terpadu di daerah Shanghai.  Kawasan Industri, pelabuhan dan Bandara dibangun untuk menunjang peningkatan pesat perekonomian di China.
Di Indonesia,
Kawasan Teluk Jakarta, Pengembangan yang sedang dalam proses ini adalah pengembangan kawasan untuk Hunian Real Estate.

Mamuju, Sulawesi Barat (8.3 ha). Reklamasi di pantai Mamuju bertujuan untuk mempercantik kota, akan dibangun jalan dua jalur dan fasilitas pelayanan public lainnya. Diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, misalnya proyek pembangunan pusat jajan serba ada (pujasera), pusat bisnis, perumahan dan kantor, mall dan pusat perbelanjaan, serta area pengembangan Hotel.

Denpasar, Bali (seluas 380 Ha).  Reklamasi bertujuan untuk menghubungkan gugusan Pulau Serangan. Namun konsekuensi dari penggabungan gugusan tersebut kini diraskan masyarakat sekitar dari aspek lingkungan, budaya, hingga sosial.

Manado, Sulawesi Utara – Reklamasi pantai di Kota Manado dikembangkan sebagai kawasan fungsional dengan pola super blok dan mengarah pada terbentuknya Central Business District (CBD)

Semarang – Reklamasi di daerah pesisir pantai Semarang ini digunakan untuk perluasan lahan daratan, digunakan sebagai lahan perekonomian dan bisnis, juga untuk menyangga daerah daratan yang terus mengalami penurunan tinggi permukaan tanah.

Tanggerang – Rencana reklamasi dari Pemerintah Kota Tanggerang akan membuat 6 pulau atau menambah lahan daratan sekitar 7500 hektar.  Reklamasi akan menjadi megaproject dengan pembangunan kawasan terpadu, seperti bisnis, hunian, dan wisata akan menjadi daya tarik tersendiri.

Makassar – Makasar sebagai titik tengah pembangunan Indonesia atau Center Point of Indonesia, merencanakan reklamasi seluas 600 hektar dengan peruntukkan pembangunan pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel-hotel kelas dunia, lapangan golf dengan view ke laut lepas, atau hampir serupa dengan apa yang akan dibangun melalui reklamasi pantai utara di Jakarta.

Reklamasi di Pantai Utara Jakarta
Dalam proyek reklamasi laut di Pantai Utara Jakarta, Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta merencanakan akan memunculkan 17 pulau baru di utara kota Jakarta.  Namun, proyek yang sedang digarap ini masih terkendala regulasi perizinan karena Pemprov DKI Jakarta belum menyerahkan izin zonasi laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


"DKI jangan buru-buru mengeluarkan izin, selesaikan dulu zonasi laut. RTRW mereka belum mempertimbangkan zonasi laut. Sudah 2 tahun ini KKP ikut membiayai DKI tetapi belum ada Perdanya (Peraturan Daerah) sampai sekarang. Kita sudah punya niat baik," jelas Sudirman Saad, Dirjen Kelautan dan Pesisir Pulau-pulau Kecil (15/04/2015).

Kronologis
Zaman Orde Baru.  Wacana reklamasi 17 pulau ini sebenarnya telah bergulir sejak zaman Orde Baru, namun setelah 10 tahun berikutnya wacana reklamasi tersebut urung dilakukan.  Sampai saat sekarang, berbagai pendapat mendukung dan menentang rencana reklamasi tersebut. 
Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup melalui SK Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003, menyatakan ketidaklayakan rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.  Hal ini dikarenakan Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. SK tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI.
Tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri LH ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Mereka beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Kementerian LH lalu mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut.
Tahun 2009 (Juli), Kementerian LH lalu mengajukan kasasi ke MA, untuk hal ini MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.
Tahun 2011, keadaan berbalik. MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Namun, putusan MA tersebut tidak serta-merta memuluskan rencana dan pelaksanaan reklamasi, karena Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan tahun 2003. Selain itu juga membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemda di sekitar teluk Jakarta.
Tahun 2012, saat rencana reklamasi terkatung-katung oleh berbagai aturan yang menghadangnya, Presiden SBY menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012, tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, serta menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.
Tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi melalui SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta. Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik sehingga publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi.
Tahun 2015 (akhir September), Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi, seperti untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya.   Namun moratorium yang masih berupa kajian tersebut,  tidak menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melaksanakan reklamasi.
Tahun 2015 (akhir Oktober), Pemprov DKI menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.
Perizinan
Beberapa perijinan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu izin prinsip reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan reklamasi.
(a).  Izin prinsip.
Pengembang wajib melakukan kajian seperti thermodinamika, Detail Enginering Desain (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan kajian lainnya. Kajian tersebut akan dinilai oleh tim independen di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).  Setelah terpenuhi, pengembang akan mendapatkan izin pelaksanaan.
(b). Izin pelaksanaan.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Muara Wisesa Samudera -- anak perusahaan Grup Agung Podomoro -- untuk reklamasi Pulau G pada tahun 2014, serta PT Kapuk Naga Indah -- anak perusahaan Agung Sedayu Group -- untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
c.  Ijin pemanfaatan.

Dilema proyek
Proyek Reklamasi Pantai utara (Pantura) sesuai menlh.go.id, adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta pada areal sepanjang 32 km, lebar rata-rata 2 km, serta sampai kedalaman 8 m.  adapun kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3.  Kegiatan tersebut diperkiran menghasilkan lahan baru seluas 2700 ha.  Disamping itu akan dilakukan juga revitalisasi di atas pantai Jakarta yang lama seluas 2500 ha.
Pada lahan hasil reklamasi tersebut akan dibangun berbagai pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti halnya reklamasi Pantai Utara Jakarta, wajib didahului dengan studi AMDAL  Studi AMDAL berfungsi untuk mengkaji berbagai potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta. 
Dari kajian tersebut sudah dapat diidentifikasi potensi dampaknya dan dipersiapkan upaya penanggulangannya. Bilamana dari studi ini diketahui bahwa dampak yang diakibatkan suatu proyek tidak dapat dikendalikan dengan teknologi yang ada, atau manfaat proyek yang diperoleh tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan,  maka rencana proyek tersebut harus ditolak.

Port of Jakarta
Selain Pulau G, gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama yang akrab dipanggil Ahok, berencana akan membangun Port of Jakarta yaitu dengan menggabungkan lima pulau sekaligus (Pulau M,N,O,P, dan Q). Rencana tersebut terjadi setelah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Rotterdam-Belanda pada akhir September 2014.
Diharapkan Port of Jakarta ini dapat menyerupai Port of Rotterdam yang menjadi salah satu pelabuhan penting di Eropa. Selain itu, juga berencana akan membangun rumah susun khusus nelayan di sekitar wilayah reklamasi.
Rencana pembangunan di lahan 17 pulau tersebut (diberi nama dari A hingga Q), akan dibangun dengan berbagai fungsi dan peruntukkan :
Pulau A = kawasan pertokoan tepi laut
Pulau B = kawasan outdoor dengan background tematik
Pulau C = taman burung (pengetahuan dan wisata).
Pulau D = kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional,
Pulau E = kawasan olahraga air dan wisata pantai,
Pulau F = kompleks olahraga, rumah sakit serta pusat pengembangan olahraga internasional,
Pulau O, P, Q = kawasan industri, perdagangan dan logistic,
Pulau L = kawasan lembaga jasa dan keuangan.
Perusahaan pengembang
Perkembangan terakhir di triwulan tahun 2016 ini, reklamasi yang direncanakan untuk membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta tersebut akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang yaitu : PT Muara Wisesa Samudera (1 pulau),  PT Pelindo (1 pulau),  PT Manggala Krida Yudha (1 pulau), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (4 pulau),  PT Jakarta Propertindo (2 pulau), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (1 pulau),  PT Kapuk Naga Indah (5 pulau), dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.


Kontroversi
Izin melakukan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Jakarta menimbulkan kontroversi (pro dan kontra) sejumlah pihak dalam pelaksanaannya.

a.  Mendukung/pro
Berbagai pendapat yang mendukung a.l menyatakan :
1).   Kawasan selatan Jakarta sudah tidak mungkin dikembangkan karena fungsinya sebagai daerah konservasi, sedangkan wilayah timur dan barat sudah telanjur padat penduduk karena sejak 1985 pengembangan wilayah Jakarta sudah diarahkan ke timur dan barat.   Sehingga dengan demikian reklamasi adalah merupakan langkah untuk menjawab kebutuhan hunian dan keterbatasan daratan, bisa membentuk rekayasa pulau yang diklaim mencegah banjir rob, mengembangkan kawasan permukiman terpadu di dalam kota, mengatasi persoalan kemacetan kota, serta menambah ruang publik.
2).  Reklamasi berupa pulau akan berdampak positif pada lingkungan, yaitu : akan memperlancar aliran banjir ke laut, berfungsi sebagai bendungan untuk menahan kenaikan permukaan air laut,  akan memecah gelombang, mengurangi risiko abrasi, dan sebagai sumber air bersih di Jakarta Utara.
3).  Dalam rangka peningkatan investasi kawasan pesisir, yaitu melalui pengembangan kawasan utara Jakarta. Hal tersebut akan menghasilkan pajak dan retribusi, selanjutnya pemasukan baru PAD DKI Jakarta tersebut digunakan untuk memperbaiki kawasan kumuh.

b.  Penolakan/kontra
Sejumlah argumentasi dipaparkan oleh mereka yang menolak yaitu :
(1).  Akan berdampak negatif pada lingkungan yang mengakibatkan hilangnya padang lamun, ekosistem pesisir terancam punah, hilangnya mangrove dengan berbagai jenis pohon bakau di Muara Angke dan punahnya berbagai keanekaragaman hayati lain.
(2).  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) termasuk salah satu yang menentang reklamasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa kajian Balitbang KKP terhadap reklamasi yaitu bisa menyebabkan degradasi lingkungan.
 (3).  Selain itu, reklamasi juga akan memperparah potensi banjir di Jakarta karena mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan Jakarta Utara. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai, dan merusak kawasan tata air.
(4).  Tak hanya persoalan lingkungan, reklamasi berdampak juga pada masalah sosial, seperti pada kehidupan nelayan Jakarta Utara. Reklamasi pantura Jakarta diyakini menyebabkan 125.000 nelayan tergusur dari sumber kehidupannya dan menyebabkan nelayan yang sudah miskin menjadi semakin miskin.
(5).  Jika ingin menambah ruang pembangunan, bukan dengan melakukan pembangunan horizontal ke wilayah utara., namun pembangunan vertikal dengan memperhatikan kaidah lingkungan secara perlahan harus diterapkan. 
(6).  Arus migrasi manusia ke Jakarta juga perlahan perlu ditahan dan diarahkan ke wilayah mitra (Bodetabek).
(7).  Sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL, Komisi Penilai AMDAL Pusat merekomendasikan kepada MENLH bahwa Rencana Reklamasi Pantura Jakarta tidak layak dari aspek lingkungan hidup atas dasar hasil penilaian terhadap studi AMDAL, mengingat : dapat meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta, bahan urugan sebanyak 330 juta m3 akan menimbulkan masalah baru apabila diambil dari dalam laut atau pantai (termasuk pengangkutannya), masalah listrik dan air bersih, serta bisa menutup penghasilan nelayan panatai utara Jakarta.

Pendapat dari Walhi
Walhi (Wahana Lingkungan Hidup), telah menganalisis dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek reklamasi tersebut dilaksanakan, serta sangat menyayangkan dengan turunnya izin reklamasi dan Amdal atas proyek tersebut.  sebenarnya kita mesti belajar dari reklamasi Pantai Indah Kapuk di tahun 1990-an yang berakibat pada abrasi di sekitar pantai utara (pantura) Jakarta tepatnya di pantai Eretan
(Walhi, 28/9/2015).
Beberapa ancaman yang disampaikan walhi di beberapa media antara lain :
(a).  Saat Singapura melakukan reklamasi, beberapa pulau di sekitar Batam tenggelam, tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan terulang bila reklamasi di Teluk Jakarta tetap dilaksanakan.
(b). Tata air pada jarak 8 -10 km dari muara sungai di Jakarta akan rusak, akibat terpengaruh air laut yang naik ke daratan.
3. Untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di pulau reklamasi, tentu pengembang harus mendapatkan pasokan air bersih. Bila mengandalkan pengolahan air laut, tentu proses tersebut membutuhkan daya listrik sangat besar.
(c). PLN induk Muara Karang membutuhkan air laut di Teluk Jakarta untuk mendinginkan turbin. Dengan adanya pulau buatan, pasokan air laut ke turbin akan berkurang sehingga kinerja turbin terganggu.
(d). Meski saat ini pihak PT Muara Wisesa Samudra telah menyediakan jalur khusus untuk kapal nelayan agar tetap dapat melaut, namun ketika kelak tanggul dibangun sepanjang Teluk Jakarta maka jalur tersebut tidak efektif.
(e).  Hilangnya 6 pulau di Kepulauan Seribu, hingga saat ini masih menjadi misteri dan teka-teki apakah akibat abrasi atau karena kegiatan reklamasi.  Adapun keenam pulau yang hilang tersebut adalah Pulau Ubi Besar seluas 2,7 hektar, Pulau Ubi Kecil seluas 0,3 hektar, Pulau Salak/Nyamuk seluas 2,3 hektar, Pulau Nyamuk Besar seluas 2,5 hektar, Pulau Dakun seluas 0,6 hektar, dan Pulau Anyer Kecil seluas 0,55 hektar.  Namun selanjutnya Walhi menambahkan  dan memastikan bahwa hilangnya enam pulau tersebut karena kegiatan reklamasi, dimana pasir di pulau-pulau tersebut dimanfaatkan untuk menguruk laut di Pantai Utara Jakarta.
“Meskipun para pengembang yang terlibat pembangunan reklamasi mencantumkan pasir yang mereka 'keruk' berasal dari Serang, Krakatau, dan Bangka dalam Amdal (analisis dampak lingkungan)-nya, kenyataan di lapangan berbeda (Walhi , 4/4/2015).
(f).  "Reklamasi bukanlah kepentingan masyarakat Jakarta tetapi menjadi kepentingan sekelompok elite dan kapitalis dengan mengorbankan kelestarian alam dan msyarakat nelayan tradisional.  (Walhi, 02/04/ 2016).
(g).  Pelaksanaan raperda sendiri didorong oleh pemprov sebagai upaya untuk mendapatkan dasar hukum proyek reklamasi setelah dasar hukum sebelumnya batal sejak terbitnya Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Walhi, 02/04/2016).
(h).  Mendesak pemerintah agar segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (antaranews.com)

Saran dari KLH
Untuk memenuhi kebutuhan lahan seperti yang disarankan dalam rencana reklamasi, maka saran KLH adalah :
(1).  Melaksanakan program revitalisasi pantai lama tanpa disertai kegiatan reklamasi
(2).  Menggunakan lahan yang tersedia di Provinsi Banten yang berdampingan dengan Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai sarana transportasi langsung dengan Jakarta
(3).  Bagaimanapun, suatu kota, walaupun sebuah metropolitan sekalipun, harus dapat hidup saling bergantung satu dengan yang lain dengan daerah-daerah sekitarnya.
(4).  Tidak mungkin semua kebutuhan DKI Jakarta dipenuhi oleh DKI Jakarta sendiri.

Mengapa Reklamasi di Singapore atau di tempat lain tidak bermasalah?
Kita harus bertolak dari prinsip bahwa dampak suatu kegiatan sangat ditentukan oleh lingkungannya, artinya suatu kegiatan tertentu mungkin tidak menimbulkan dampak tetapi di lain tempat bisa menimbulkan dampak di tempat lain.  Oleh karena itu, ada mekanisme AMDAL. izin AMDAL rentan dimanipulasi.
Tentang Singapore, sampai tahun 1970 an, mereka mengalami masalah banjir seperti halnya Jakarta, namun sejak saat itu hingga kini, dapat dikatakan bebas dari bencana banjir. Hal ini karenateknologi reklamasi yang dilakukan dapat menjamin tidak terjadinya banjir, selain itu lokasi reklamasi dan banjir di Singapore juga berbeda.
Bahan urugan untuk keperluan reklamasi Singapore diperoleh atau dibeli dari kepulauan Riau, yang pada akhirnya menyebabkan dampak terhadap nelayan Riau. Apakah permasalahan seperti ini akan kita ulangi kembali?
Sistem drainase di Singapore sangat mapan, dimana peran Pemerintah cukup besar, sehingga sistem drainase suatu proyek sinergis dengan sistem drainase yang dibuat pemerintah. Hal ini berbeda dengan di Indonesia, dimana banyak system drainase yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran pemerintah. Akhirnya, banyak proyek yang sistem drainasenya bagus tapi menimbulkan masalah di luar lingkungan kerjanya, seperti Pantai Indah Kapuk, akibat tidak adanya dukungan pemerintah untuk membenahi sistem drainase diluar..

Tidak akan menimbulkan banjir
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkeyakinan reklamasi 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta tidak akan menyebabkan banjir, sebab, jarak antara pulau buatan dan daratan Jakarta Utara mencapai 200-300 meter.  Dia menyebutkan (2/4/2016) bahwa jarak tersebut sudah diatur dalam Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.  maka dengan jarak itu, dia yakin aliran air dari daratan akan tetap dapat terbuang ke Teluk Jakarta

Ditegaskannya bahwa pengembang reklamasi dilarang membuat pulau reklamasi dan daratan Jakarta Utara terhubung dengan cara menguruk laut karena tindakan tersebut bisa menyebabkan aliran air dari daratan tidak dapat terbuang ke Teluk Jakarta.  Jadi, enggak boleh daratan Jakarta misal di Cilincing (Jakarta Utara) diuruk.

Reklamasi Pulau G
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluti City) oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) diterbitkan melalui Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014.
PT MWS rencananya akan membangun pulau buatan tersebut seluas 165 hektare. Adapun kewajibannya adalah: 5% persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemprov DKI, wajib membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air.
Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan untuk pembentukan pulau baru.
Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas 8 hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektare.  Biaya pembuatan Pulau G sebesar Rp4,9 triliun. Pengerukan rencananya dilakukan pada akhir 2015 dan selesai pada 2018. Tahap pertama dilakukan untuk pembangunan ruko, villa, serta taman dengan luas total 30 hektare.
Penolakan
Reklamasi Pulau G ditentang oleh berbagai pihak. Izin reklamasi pun digugat oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan September lalu.  Pemberian izin reklamasi pulau G ke Muara Wisesa dinilai dapat merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Proses gugatan masih berlangsung hingga saat ini.
Ahok menanggapi dan menampiknya atas isu yang hangat mengenai empat pulau yang akan tenggelam karena reklamasi, karena pulau tersebut sudah tenggelam sejak tahun 40-an, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan secara bukti-bukti semua.  Bahkan dia akan balik menggugat jika ternyata di pengadilan tidak terbukti.

Pelanggaran hokum?
Panitia Kerja (Panja) Pencemaran Laut Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Kita ingin meminta penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta masalah pencemaran laut di Teluk Jakarta," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi (31/8/2015).  Menurut Viva, politikus PAN, Panja Pencemaran Laut telah menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Teluk Jakarta, terutama dengan upaya reklamasi, belum lagi persoalan hukum yang dinilai belum berizin.
"Kami temukan ada pelanggaran hukum, belum keluar izin tapi sudah dibangun gedung-gedung dan kita akan selidiki. Kita minta Ahok menjelaskan," tegasnya.
Pemanggilan Ahok akan dilakukan karena banyak pencemaran yang terjadi di laut akibat pembangunan, termasuk di Teluk Jakarta, hal ini akan dilakukan penyelidikan penyebab pencemaran laut tersebut.

Ahok tak gentar dan proyek jalan terus
Proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta sudah kerap dikeluhkan oleh para aktivis lingkungan, mereka yakin bahwa reklamasi 17 pulau buatan dapat merusak ekosistem lingkungan di Teluk Jakarta.
Walaupun demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak gentar apabila digugat :
“Salahnya reklamasi di mana? Membuat Jakarta banjir? Belum ada reklamasi juga sudah banjir karena penurunan muka bumi,” tutur Ahok beberapa waktu lalu. (cnnindonesia.com 2015/11/05)
"Tidak apa-apa, ini zaman demokrasi. Justru saya pikir, makin digugat makin bagus, dan makin jelas, kalau tidak ada gugat terlalu liar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta (metro.sindonews.com 2015/09/15).

Jalan terus, dan kalau benar, PT APL Khianati Saya!
Reklamasi teluk atau pantai utara Jakarta ternyata diwarnai dengan skandal dugaan suap.   
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan (1/4/16) Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presdir PT APL, AWJ, sebagai tersangka kasus itu. AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi.  Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.
KPK berharap pengadilan berpihak pada rakyat bukan yang lain terkait reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini dinyatakan pasca tertangkap pengusaha grup pengembang besar nasional yang terlibat dalam mega proyek itu, yang menyuap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek besar itu.
"Reklamasi dihentikan itu keputusan pengadilan, jangan mendahului, mudah-mudahan hakim memutuskan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta (01/01/2016).
Meski demikian langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mereklamasi Teluk Jakarta tidak akan surut. Ahok menegaskan  bahwa reklamasi tersebut akan jalan terus, karena
ada Perda nya tahun 1995 dan ada kepresnya.  Itu kan cuma ada revisi (Perda) mau masukin kewajiban tambahan yang jadi masalah kan di situ.
Dalam perda yang akan direvisi, dia mengajukan syarat lahan terbuka yang lebih besar dari para pengembang, hal ini karena dalam aturan yang lama, pengembang hanya wajib menyerahkan 5% dari lahan kepada Pemprov DKI.
"Kepres 95 termasuk Perdanya bilang, hanya atur gini, pengembang wajib berikan 5 persen wilayah dari pulau kepada DKI. Waktu saya baca itu, saya bilang ga boleh, kenapa? Waktu ga disebutin pun kita sudah dapat 40%  lebih dari fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos). Kalau kamu sebut hanya 5%, bisa saja kalau pengembangnya pintar, mereka katakan 5% ini sudah termasuk fasum fasos, kan saya sudah kasih kamu 48 saya kelebihan 43%," ujar Ahok (2/4/2016).
Khianati saya!
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak ingin menduga-duga adanya lobi perusahaan pengembang PT APL (Agung Podomoro Land) dengan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menurunkan nilai kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K).  Jika ada lobi untuk tujuan seperti itu benar,  maka Ahok merasa bahwa dirinya telah dikhianati oleh APL.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K) 2035 disebutkan kewajiban tambahan pengembang sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Namun Raperda itu tak kunjung disahkan karena diduga masih ada tarik ulur antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait besaran kewajiban tambahan pengembang.
"Enggak tahu. Makanya saya enggak berani menduga," kata Ahok di Balai Kota (1/4/2016).
"Kalau misalnya itu (lobi penurunan kewajiban pengembang) benar, berarti (APL) mengkhianati saya juga. Di depan sama saya tandatangan iya, tapi di belakang nego-nego," kata Ahok, lanjutnya.

Catatan akhir
(1).  Proyek reklamasi pantai telah banyak dan berhasil dilakukan di beberapa kota dunia, yaitu sebagai tuntutan atas laju kebutuhan lahan.

(2).  Apabila proyek reklamasi di pantai utara Jakarta akan tetap dijalankan, maka harus memperhatikan perundangan yang berlaku (negara hukum) dan memperhitungkan berbagai aspek yang antara masalah lingkungan, hal ini tentunya memerlukan kajian yang lebih cermat.

(2).  Penggunaan area reklamasi untuk subsidi silang pemasukan daerah memerlukan pengawasan dari Pemprov DKI untuk memastikan seberapa besar para pengembang membayar pajak dan retribusi?

(3).  Kegiatan reklamasi ini tentunya memakan dana triliunan rupiah atau akan dijual dengan harga mahal, hal ini perlu diperhatikan agar hasilnya tidak hanya dirasakan oleh golongan ekonomi atas saja, namun harus dapat dirasakan oleh berbagai lapisan, khususnya warga masarakat Jakarta.

Kita tunggu perkembangan selanjutnya …

Keterangan gambar : diambil dari internet
Sumber bacaan : menlh.go.id, cnnindonesia.com 2015/11/05; metro.sindonews.com 2015/(08/31&09/15); tribunewsmedan.com 2016/04/01&02; print.kompas.com 2015/11/11; finance.detik.com 2015/04/15; properti.kompas.com 2015/09/30;merdeka.com 2016/04/02; nasional.republika.co.id 16/04/02; antaranews.com.

Bacaan terkait :
Tanggul Laut Raksasa Giant Sea Wall Jakarta 

1 komentar: