Dikemas oleh :
Isamas54
Reklamasi pantai
menjadi salah satu program/proyek yang ditujukan untuk memperluas kota
Jakarta. Dalam rencana dan
pelaksanaannya menimbulkan kontroversi.
Bagaimana perkembangannya saat ini?.
Indonesia
sebagai negara maritim mempunyai garis pantai terpanjang keempat di dunia
setelah Amerika Serikat, Kanada, dan Rusia dengan panjang garis pantai 95.181
km. sedangkan wilayah laut dan pesisirnya mencapai ¾ wilayah Indonesia (5,8
juta km2 dari 7.827.087 km2). Hingga saat ini wilayah pesisir tersebut memiliki
sumberdaya dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia.
Seiring
dengan perkembangan peradaban manusia dan kegiatan sosial ekonomi, khususnya di
kota-kota besar, maka muncullah masalah penyediaan lahan. Salah satu alternatifnya adalah dengan memanfaatkan
wilayah pesisir pantai atau laut untuk kepentingan pemukiman yaitu dengan cara
mereklamasinya, hal ini antara lain ‘akan’ dilakukan di Pantai utrara Jakarta. Reklamasi
di wilayah DKI Jakarta ini sebenarnya mengusung tujuan mulia yaitu untuk
menambah luasan Jakarta sebagai antisipasi perkembangan ibu kota negara.
Selama
satu dasawarsa terakhir, wacana reklamasi Teluk Jakarta semakin menguat dimana berbagai
kebijakan pemerintah muncul, walaupun di tengah kontroversi, yaitu ada yang melarang dan tak jarang
melegalkannya. Akhir-akhir ini, wacana tersebut semakin menguat sekali ketika
masyarakat Jakarta sedang mengevaluasi kinerja Gubernur DKI, Basuki Cahaya
Purnama atau yang akrab disebut Ahok, untuk Pilgub DKI tahun 2017.
Terlebih
sekali, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan (1/4/2016) beberapa
tersangka atas dugaan kasus penyuapan a.l oknum anggota DPRD DKI Jakarta dan Presdir PT APL (salah satu pengembang reklamasi).
Batasan dan pengertian
umum.
1. Reklamasi. Secara bahasa, berasal dari kosa kata
dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak,
sedangkan menurut kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia reclaim adalah
sebagai menjadikan tanah (from the sea), sedangkan kata reclamation
diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.
2. Reklamasi
pantai atau kawasan perairan, adalah merupakan upaya pembentukan suatu
kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan,
dengan tujuan ekonomi dan strategis lainnya.
Dilakukan terhadap kawasan berair
yang dianggap rusak atau kurang berguna, menjadi lebih baik dan bermanfaat
(untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta
objek wisata).
3. Kegiatan reklamasi pantai telah banyak dilakukan di beberapa kota
besar dunia dengan kondisi adanya keterbatasan lahan, sedangkan laju
kebutuhan lahan meningkat dengan pesat. Reklamasi
biasanya dilakukan melalui otoritas negara, kota besar, dan atau pengelola
kawasan. Kegiatan reklamasi ini tentunya
harus dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Reklamasi di Negara lain
Reklamasi
laut menjadi daratan sudah menjadi tren dunia, bahkan kegiatan ini telah banyak
memberikan manfaat dan pertumbuhan ekonomi bagi banyak Negara ybs, misalnya
:
a. Satelit Shenzen-Hongkong, dimana reklamasi
dilakukan dengan menyambung dengan daratan.
b. Dubai saat ini terus berekspansi untuk menggarap proyek reklamasi pantai. Tidak cukup dengan Palm Island, sekarang sedang membangun World Island yang jauh lebih besar dari Palm Island.
b. Dubai saat ini terus berekspansi untuk menggarap proyek reklamasi pantai. Tidak cukup dengan Palm Island, sekarang sedang membangun World Island yang jauh lebih besar dari Palm Island.
c. Jepang, juga sukses membangun Bandara Haneda
di Teluk Tokyo dengan proyek reklamasi.
"Sebetulnya kalau mau belajar dari negara-negara pantai, tidak ada negara maju yang tidak mereklamasi pantai. Dubai bisa menjadi leading dengan dimulai dari Palm Island, sekarang mereka kembangkan World Island," tutur Dirjen Kelautan dan Pesisir Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad (15/04/2015). Dengan cara itu, Dubai sukses mengundang para turis dari mancanegara. Di saat negara Timur Tengah mendapatkan devisa dari hasil minyak, justru Dubai mendapatkan banyak devisa dari kegiatan wisata.
"Dari situ 70% penduduk di Dubai adalah ekspatriat. 30% masyarakatnya sejahtera karena ada bagian dari setiap hasil reklamasi mereka," kata Saad.
"Sebetulnya kalau mau belajar dari negara-negara pantai, tidak ada negara maju yang tidak mereklamasi pantai. Dubai bisa menjadi leading dengan dimulai dari Palm Island, sekarang mereka kembangkan World Island," tutur Dirjen Kelautan dan Pesisir Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad (15/04/2015). Dengan cara itu, Dubai sukses mengundang para turis dari mancanegara. Di saat negara Timur Tengah mendapatkan devisa dari hasil minyak, justru Dubai mendapatkan banyak devisa dari kegiatan wisata.
"Dari situ 70% penduduk di Dubai adalah ekspatriat. 30% masyarakatnya sejahtera karena ada bagian dari setiap hasil reklamasi mereka," kata Saad.
Data
Berikut beberapa wilayah
reklamasi, seperti dalam reklamasidaratan.wordpress.com. :
Di beberapa negara
Bandara
Kansai, Jepang – Reklamasi di buat di tengah
laut, dan lahan seluas 10km2 ini digunakan sebagai Bandara Internasional
Jepang.
Sea Landfill
Phoenix Centre, Osaka Jepang, Lahan Reklamasi ini dibuat untuk
pengolahan limbah terpadu.
Tokyo Bay
Landfill. Lahan Reklamasi ini juga di buat
untuk pengolahan limbah terpadu.
Incheon –
Korea Selatan, Lahan Reklamasi merupakan
daerah pengembangan yang dilakukan pemerintah Korea Selatan, digunakan sebagai
Bandara Internasional Incheon dan pembangunan kawan Industri di kawasan
Incheon.
Semakau
Landfill, Singapura. Lahan digunakan sebagai
pengolahan limbah di Singapura, juga digunakan sebagai konservasi flora
dan fauna serta sebagai daerah rekreasi.
Dubai.
Reklamasi sebagai megaproject dalam
pengembangan kawasan hunian, dimana terdapat 4 proyek reklamasi yaitu : The
Palm Jeber Ali, Deira, Jumairah, dan The World
Tianjin –
China. Tujuan dari Reklamasi lahan di daerah Tianjin ini
adalah untuk memenuhi efisiensi lahan yang dirasakan sudah menggangu di daerah
daratan. Pemerintah China membangun Reklamasi ini untuk memenuhi kebutuhan
pengembangan daerah Industri, Pelabuhan, dan Free Trade Zone.
Linggang New
City Project, Shanghai-China. Lahan reklamasi seluas 133.2 km2
adalah merupakan proyek pengembangan daerah bisnis terpadu di daerah Shanghai. Kawasan Industri, pelabuhan dan Bandara
dibangun untuk menunjang peningkatan pesat perekonomian di China.
Di Indonesia,
Kawasan Teluk
Jakarta, Pengembangan yang sedang dalam
proses ini adalah pengembangan kawasan untuk Hunian Real Estate.
Mamuju,
Sulawesi Barat (8.3 ha). Reklamasi di pantai
Mamuju bertujuan untuk mempercantik kota, akan dibangun jalan dua jalur dan
fasilitas pelayanan public lainnya. Diharapkan akan mendorong pertumbuhan
ekonomi, misalnya proyek pembangunan pusat jajan serba ada (pujasera), pusat
bisnis, perumahan dan kantor, mall dan pusat perbelanjaan, serta area
pengembangan Hotel.
Denpasar, Bali
(seluas 380 Ha). Reklamasi bertujuan
untuk menghubungkan gugusan Pulau Serangan. Namun konsekuensi dari penggabungan
gugusan tersebut kini diraskan masyarakat sekitar dari aspek lingkungan, budaya,
hingga sosial.
Manado,
Sulawesi Utara – Reklamasi pantai di Kota
Manado dikembangkan sebagai kawasan fungsional dengan pola super blok dan
mengarah pada terbentuknya Central Business District (CBD)
Semarang
– Reklamasi di daerah pesisir pantai Semarang ini digunakan untuk perluasan
lahan daratan, digunakan sebagai lahan perekonomian dan bisnis, juga untuk
menyangga daerah daratan yang terus mengalami penurunan tinggi permukaan tanah.
Tanggerang – Rencana reklamasi
dari Pemerintah Kota Tanggerang akan membuat 6 pulau atau menambah lahan
daratan sekitar 7500 hektar. Reklamasi akan menjadi megaproject dengan pembangunan
kawasan terpadu, seperti bisnis, hunian, dan wisata akan menjadi daya tarik
tersendiri.
Makassar
– Makasar sebagai titik tengah pembangunan Indonesia atau Center Point
of Indonesia, merencanakan reklamasi seluas 600 hektar dengan peruntukkan
pembangunan pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel-hotel kelas
dunia, lapangan golf dengan view ke laut lepas, atau hampir serupa dengan apa
yang akan dibangun melalui reklamasi pantai utara di Jakarta.
Reklamasi di Pantai Utara Jakarta
Dalam proyek
reklamasi laut di Pantai Utara Jakarta, Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta
merencanakan akan memunculkan 17 pulau baru di utara kota Jakarta. Namun, proyek yang sedang digarap ini masih
terkendala regulasi perizinan karena Pemprov DKI Jakarta belum menyerahkan izin
zonasi laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"DKI jangan buru-buru mengeluarkan izin, selesaikan dulu zonasi laut. RTRW mereka belum mempertimbangkan zonasi laut. Sudah 2 tahun ini KKP ikut membiayai DKI tetapi belum ada Perdanya (Peraturan Daerah) sampai sekarang. Kita sudah punya niat baik," jelas Sudirman Saad, Dirjen Kelautan dan Pesisir Pulau-pulau Kecil (15/04/2015).
"DKI jangan buru-buru mengeluarkan izin, selesaikan dulu zonasi laut. RTRW mereka belum mempertimbangkan zonasi laut. Sudah 2 tahun ini KKP ikut membiayai DKI tetapi belum ada Perdanya (Peraturan Daerah) sampai sekarang. Kita sudah punya niat baik," jelas Sudirman Saad, Dirjen Kelautan dan Pesisir Pulau-pulau Kecil (15/04/2015).
Kronologis
Zaman Orde Baru. Wacana reklamasi 17 pulau ini sebenarnya
telah bergulir sejak zaman Orde Baru, namun setelah 10 tahun berikutnya wacana
reklamasi tersebut urung dilakukan.
Sampai saat sekarang, berbagai pendapat mendukung dan menentang rencana
reklamasi tersebut.
Tahun 2003,
Kementerian Lingkungan Hidup melalui SK Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun
2003, menyatakan ketidaklayakan rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai
Utara. Hal ini dikarenakan Pemprov DKI
tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi
pengendali dampak lingkungan. SK tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov
DKI.
Tahun 2007,
enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri LH ke pengadilan
tata usaha negara (PTUN). Mereka beralasan sudah melengkapi semua persyaratan
untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN
memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Kementerian LH lalu mengajukan
banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam
perusahaan tersebut.
Tahun 2009 (Juli),
Kementerian LH lalu mengajukan kasasi ke MA, untuk hal ini MA memutuskan
mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.
Tahun 2011,
keadaan berbalik. MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang
menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Namun, putusan MA tersebut tidak
serta-merta memuluskan rencana dan pelaksanaan reklamasi, karena Pemprov DKI
Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan
tahun 2003. Selain itu juga membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
yang melibatkan pemda di sekitar teluk Jakarta.
Tahun 2012,
saat rencana reklamasi terkatung-katung oleh berbagai aturan yang
menghadangnya, Presiden SBY menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012, tentang
reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, serta menyetujui
praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.
Tahun 2014,
Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan
rencana reklamasi melalui SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 pada Desember
2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Namun, Kementerian Kelautan dan
Perikanan menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan
izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada
di wilayah DKI Jakarta. Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman juga
meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana
reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada
publik sehingga publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek
reklamasi.
Tahun 2015 (akhir
September), Kementerian Kelautan dan
Perikanan mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi
diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh
ada reklamasi, seperti untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya. Namun moratorium yang masih berupa kajian
tersebut, tidak menghentikan langkah
Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melaksanakan reklamasi.
Tahun 2015 (akhir
Oktober), Pemprov DKI menyatakan mulai
mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q
akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.
Perizinan
Beberapa
perijinan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu izin
prinsip reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan reklamasi.
(a). Izin prinsip.
(a). Izin prinsip.
Pengembang
wajib melakukan kajian seperti thermodinamika, Detail Enginering Desain (DED),
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RPL), dan kajian lainnya. Kajian tersebut akan dinilai oleh tim independen di
bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Setelah terpenuhi, pengembang akan
mendapatkan izin pelaksanaan.
(b). Izin
pelaksanaan.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Muara Wisesa Samudera -- anak perusahaan Grup Agung Podomoro -- untuk reklamasi Pulau G pada tahun 2014, serta PT Kapuk Naga Indah -- anak perusahaan Agung Sedayu Group -- untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Muara Wisesa Samudera -- anak perusahaan Grup Agung Podomoro -- untuk reklamasi Pulau G pada tahun 2014, serta PT Kapuk Naga Indah -- anak perusahaan Agung Sedayu Group -- untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
c. Ijin pemanfaatan.
Dilema proyek
Proyek
Reklamasi Pantai utara (Pantura) sesuai menlh.go.id, adalah proyek penimbunan
laut di depan garis pantai Jakarta pada areal sepanjang 32 km, lebar rata-rata
2 km, serta sampai kedalaman 8 m. adapun
kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3.
Kegiatan tersebut diperkiran menghasilkan lahan baru seluas 2700 ha. Disamping itu akan dilakukan juga revitalisasi
di atas pantai Jakarta yang lama seluas 2500 ha.
Pada lahan
hasil reklamasi tersebut akan dibangun berbagai pusat bisnis dan jasa
(perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan
penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan, seperti halnya reklamasi Pantai Utara Jakarta, wajib
didahului dengan studi AMDAL Studi AMDAL
berfungsi untuk mengkaji berbagai potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul
akibat kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dari
kajian tersebut sudah dapat diidentifikasi potensi dampaknya dan dipersiapkan upaya
penanggulangannya. Bilamana dari studi ini diketahui bahwa dampak yang
diakibatkan suatu proyek tidak dapat dikendalikan dengan teknologi yang ada,
atau manfaat proyek yang diperoleh tidak sepadan dengan dampak yang
ditimbulkan, maka rencana proyek
tersebut harus ditolak.
Port of Jakarta
Selain
Pulau G, gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama yang akrab dipanggil Ahok, berencana
akan membangun Port of Jakarta yaitu dengan menggabungkan lima pulau sekaligus
(Pulau M,N,O,P, dan Q). Rencana tersebut terjadi setelah Ahok melakukan
kunjungan kerja ke Rotterdam-Belanda pada akhir September 2014.
Diharapkan Port of Jakarta ini dapat menyerupai Port of Rotterdam yang menjadi salah satu pelabuhan penting di Eropa. Selain itu, juga berencana akan membangun rumah susun khusus nelayan di sekitar wilayah reklamasi.
Rencana pembangunan di lahan 17 pulau tersebut (diberi nama dari A hingga Q), akan dibangun dengan berbagai fungsi dan peruntukkan :
Diharapkan Port of Jakarta ini dapat menyerupai Port of Rotterdam yang menjadi salah satu pelabuhan penting di Eropa. Selain itu, juga berencana akan membangun rumah susun khusus nelayan di sekitar wilayah reklamasi.
Rencana pembangunan di lahan 17 pulau tersebut (diberi nama dari A hingga Q), akan dibangun dengan berbagai fungsi dan peruntukkan :
Pulau A
= kawasan pertokoan tepi laut
Pulau B
= kawasan outdoor dengan background tematik
Pulau C
= taman burung (pengetahuan dan wisata).
Pulau D = kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional,
Pulau D = kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional,
Pulau E
= kawasan olahraga air dan wisata pantai,
Pulau F
= kompleks olahraga, rumah sakit serta pusat pengembangan olahraga
internasional,
Pulau O,
P, Q = kawasan industri, perdagangan dan logistic,
Pulau L
= kawasan lembaga jasa dan keuangan.
Perusahaan pengembang
Perusahaan pengembang
Perkembangan
terakhir di triwulan tahun 2016 ini, reklamasi yang direncanakan untuk
membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta tersebut akan dibangun oleh
beberapa perusahaan pengembang yaitu : PT Muara Wisesa Samudera (1 pulau), PT Pelindo (1 pulau), PT Manggala Krida Yudha (1 pulau), PT
Pembangunan Jaya Ancol Tbk (4 pulau), PT
Jakarta Propertindo (2 pulau), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (1 pulau), PT Kapuk Naga Indah (5 pulau), dan dua pulau
lainnya masih belum dilirik investor.
Kontroversi
Izin
melakukan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Jakarta menimbulkan kontroversi (pro
dan kontra) sejumlah pihak dalam pelaksanaannya.
a. Mendukung/pro
Berbagai pendapat yang mendukung a.l menyatakan :
Berbagai pendapat yang mendukung a.l menyatakan :
1). Kawasan selatan Jakarta sudah tidak mungkin
dikembangkan karena fungsinya sebagai daerah konservasi, sedangkan wilayah
timur dan barat sudah telanjur padat penduduk karena sejak 1985 pengembangan
wilayah Jakarta sudah diarahkan ke timur dan barat. Sehingga dengan demikian reklamasi adalah
merupakan langkah untuk menjawab kebutuhan hunian dan keterbatasan daratan,
bisa membentuk rekayasa pulau yang diklaim mencegah banjir rob, mengembangkan
kawasan permukiman terpadu di dalam kota, mengatasi persoalan kemacetan kota,
serta menambah ruang publik.
2). Reklamasi berupa pulau akan berdampak positif
pada lingkungan, yaitu : akan memperlancar aliran banjir ke laut, berfungsi
sebagai bendungan untuk menahan kenaikan permukaan air laut, akan memecah gelombang, mengurangi risiko
abrasi, dan sebagai sumber air bersih di Jakarta Utara.
3). Dalam rangka peningkatan investasi kawasan
pesisir, yaitu melalui pengembangan kawasan utara Jakarta. Hal tersebut akan
menghasilkan pajak dan retribusi, selanjutnya pemasukan baru PAD DKI Jakarta
tersebut digunakan untuk memperbaiki kawasan kumuh.
b. Penolakan/kontra
Sejumlah
argumentasi dipaparkan oleh mereka yang menolak yaitu :
(1). Akan berdampak negatif pada lingkungan yang
mengakibatkan hilangnya padang lamun, ekosistem pesisir terancam punah,
hilangnya mangrove dengan berbagai jenis pohon bakau di Muara Angke dan
punahnya berbagai keanekaragaman hayati lain.
(2). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
termasuk salah satu yang menentang reklamasi. Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa kajian Balitbang KKP terhadap reklamasi
yaitu bisa menyebabkan degradasi lingkungan.
(3). Selain
itu, reklamasi juga akan memperparah potensi banjir di Jakarta karena mengubah
bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan Jakarta
Utara. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen
sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai, dan merusak kawasan
tata air.
(4). Tak hanya persoalan lingkungan, reklamasi
berdampak juga pada masalah sosial, seperti pada kehidupan nelayan Jakarta
Utara. Reklamasi pantura Jakarta diyakini menyebabkan 125.000 nelayan tergusur
dari sumber kehidupannya dan menyebabkan nelayan yang sudah miskin menjadi
semakin miskin.
(5). Jika ingin menambah ruang pembangunan, bukan
dengan melakukan pembangunan horizontal ke wilayah utara., namun pembangunan
vertikal dengan memperhatikan kaidah lingkungan secara perlahan harus
diterapkan.
(6). Arus migrasi manusia ke Jakarta juga perlahan
perlu ditahan dan diarahkan ke wilayah mitra (Bodetabek).
(7). Sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL, Komisi Penilai AMDAL Pusat
merekomendasikan kepada MENLH bahwa Rencana Reklamasi Pantura Jakarta tidak
layak dari aspek lingkungan hidup atas dasar hasil penilaian terhadap studi
AMDAL, mengingat : dapat meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta,
bahan urugan sebanyak 330 juta m3 akan menimbulkan masalah baru apabila diambil
dari dalam laut atau pantai (termasuk pengangkutannya), masalah listrik dan air
bersih, serta bisa menutup penghasilan nelayan panatai utara Jakarta.
Pendapat dari Walhi
Walhi
(Wahana Lingkungan Hidup), telah menganalisis dampak-dampak yang akan terjadi
akibat proyek reklamasi tersebut dilaksanakan, serta sangat menyayangkan dengan
turunnya izin reklamasi dan Amdal atas proyek tersebut. sebenarnya kita mesti belajar dari reklamasi
Pantai Indah Kapuk di tahun 1990-an yang berakibat pada abrasi di sekitar
pantai utara (pantura) Jakarta tepatnya di pantai Eretan
(Walhi, 28/9/2015).
Beberapa
ancaman yang disampaikan walhi di beberapa media antara lain :
(a). Saat Singapura melakukan reklamasi, beberapa
pulau di sekitar Batam tenggelam, tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan
terulang bila reklamasi di Teluk Jakarta tetap dilaksanakan.
(b). Tata air pada jarak 8 -10 km dari muara sungai di Jakarta akan rusak, akibat terpengaruh air laut yang naik ke daratan.
3. Untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di pulau reklamasi, tentu pengembang harus mendapatkan pasokan air bersih. Bila mengandalkan pengolahan air laut, tentu proses tersebut membutuhkan daya listrik sangat besar.
(c). PLN induk Muara Karang membutuhkan air laut di Teluk Jakarta untuk mendinginkan turbin. Dengan adanya pulau buatan, pasokan air laut ke turbin akan berkurang sehingga kinerja turbin terganggu.
(d). Meski saat ini pihak PT Muara Wisesa Samudra telah menyediakan jalur khusus untuk kapal nelayan agar tetap dapat melaut, namun ketika kelak tanggul dibangun sepanjang Teluk Jakarta maka jalur tersebut tidak efektif.
(b). Tata air pada jarak 8 -10 km dari muara sungai di Jakarta akan rusak, akibat terpengaruh air laut yang naik ke daratan.
3. Untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di pulau reklamasi, tentu pengembang harus mendapatkan pasokan air bersih. Bila mengandalkan pengolahan air laut, tentu proses tersebut membutuhkan daya listrik sangat besar.
(c). PLN induk Muara Karang membutuhkan air laut di Teluk Jakarta untuk mendinginkan turbin. Dengan adanya pulau buatan, pasokan air laut ke turbin akan berkurang sehingga kinerja turbin terganggu.
(d). Meski saat ini pihak PT Muara Wisesa Samudra telah menyediakan jalur khusus untuk kapal nelayan agar tetap dapat melaut, namun ketika kelak tanggul dibangun sepanjang Teluk Jakarta maka jalur tersebut tidak efektif.
(e). Hilangnya 6 pulau di Kepulauan Seribu, hingga
saat ini masih menjadi misteri dan teka-teki apakah akibat abrasi atau karena
kegiatan reklamasi. Adapun keenam pulau
yang hilang tersebut adalah Pulau Ubi Besar seluas 2,7 hektar, Pulau Ubi Kecil
seluas 0,3 hektar, Pulau Salak/Nyamuk seluas 2,3 hektar, Pulau Nyamuk Besar
seluas 2,5 hektar, Pulau Dakun seluas 0,6 hektar, dan Pulau Anyer Kecil seluas
0,55 hektar. Namun selanjutnya Walhi
menambahkan dan memastikan bahwa
hilangnya enam pulau tersebut karena kegiatan reklamasi, dimana pasir di
pulau-pulau tersebut dimanfaatkan untuk menguruk laut di Pantai Utara Jakarta.
“Meskipun
para pengembang yang terlibat pembangunan reklamasi mencantumkan pasir yang
mereka 'keruk' berasal dari Serang, Krakatau, dan Bangka dalam Amdal (analisis
dampak lingkungan)-nya, kenyataan di lapangan berbeda (Walhi , 4/4/2015).
(f). "Reklamasi bukanlah kepentingan
masyarakat Jakarta tetapi menjadi kepentingan sekelompok elite dan kapitalis
dengan mengorbankan kelestarian alam dan msyarakat nelayan tradisional. (Walhi, 02/04/ 2016).
(g). Pelaksanaan raperda sendiri didorong oleh
pemprov sebagai upaya untuk mendapatkan dasar hukum proyek reklamasi setelah
dasar hukum sebelumnya batal sejak terbitnya Perpres nomor 54 tahun 2008
tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Puncak, dan Cianjur (Walhi, 02/04/2016).
(h). Mendesak pemerintah agar segera mencabut
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara
Jakarta. (antaranews.com)
Saran dari KLH
Untuk
memenuhi kebutuhan lahan seperti yang disarankan dalam rencana reklamasi, maka
saran KLH adalah :
(1). Melaksanakan program revitalisasi pantai lama
tanpa disertai kegiatan reklamasi
(2). Menggunakan lahan yang tersedia di Provinsi
Banten yang berdampingan dengan Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai sarana transportasi
langsung dengan Jakarta
(3). Bagaimanapun, suatu kota, walaupun sebuah
metropolitan sekalipun, harus dapat hidup saling bergantung satu dengan yang
lain dengan daerah-daerah sekitarnya.
(4). Tidak mungkin semua kebutuhan DKI Jakarta
dipenuhi oleh DKI Jakarta sendiri.
Mengapa Reklamasi di Singapore
atau di tempat lain tidak bermasalah?
Kita
harus bertolak dari prinsip bahwa dampak suatu kegiatan sangat ditentukan oleh
lingkungannya, artinya suatu kegiatan tertentu mungkin tidak menimbulkan dampak
tetapi di lain tempat bisa menimbulkan dampak di tempat lain. Oleh karena itu, ada mekanisme AMDAL. izin
AMDAL rentan dimanipulasi.
Tentang
Singapore, sampai tahun 1970 an, mereka mengalami masalah banjir seperti halnya
Jakarta, namun sejak saat itu hingga kini, dapat dikatakan bebas dari bencana
banjir. Hal ini karenateknologi reklamasi yang dilakukan dapat menjamin tidak
terjadinya banjir, selain itu lokasi reklamasi dan banjir di Singapore juga
berbeda.
Bahan
urugan untuk keperluan reklamasi Singapore diperoleh atau dibeli dari kepulauan
Riau, yang pada akhirnya menyebabkan dampak terhadap nelayan Riau. Apakah
permasalahan seperti ini akan kita ulangi kembali?
Sistem
drainase di Singapore sangat mapan, dimana peran Pemerintah cukup besar,
sehingga sistem drainase suatu proyek sinergis dengan sistem drainase yang
dibuat pemerintah. Hal ini berbeda dengan di Indonesia, dimana banyak system
drainase yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran pemerintah.
Akhirnya, banyak proyek yang sistem drainasenya bagus tapi menimbulkan masalah
di luar lingkungan kerjanya, seperti Pantai Indah Kapuk, akibat tidak adanya
dukungan pemerintah untuk membenahi sistem drainase diluar..
Tidak akan menimbulkan banjir
Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkeyakinan reklamasi 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta tidak akan
menyebabkan banjir, sebab, jarak antara pulau buatan dan daratan Jakarta Utara
mencapai 200-300 meter. Dia menyebutkan
(2/4/2016) bahwa jarak tersebut sudah diatur dalam Keppres No 52 Tahun 1995
tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
maka dengan jarak itu, dia yakin aliran air dari daratan akan tetap
dapat terbuang ke Teluk
Jakarta.
Ditegaskannya bahwa pengembang reklamasi dilarang membuat pulau reklamasi dan daratan Jakarta Utara terhubung dengan cara menguruk laut karena tindakan tersebut bisa menyebabkan aliran air dari daratan tidak dapat terbuang ke Teluk Jakarta. Jadi, enggak boleh daratan Jakarta misal di Cilincing (Jakarta Utara) diuruk.
Ditegaskannya bahwa pengembang reklamasi dilarang membuat pulau reklamasi dan daratan Jakarta Utara terhubung dengan cara menguruk laut karena tindakan tersebut bisa menyebabkan aliran air dari daratan tidak dapat terbuang ke Teluk Jakarta. Jadi, enggak boleh daratan Jakarta misal di Cilincing (Jakarta Utara) diuruk.
Reklamasi Pulau G
Izin
pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluti City) oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) diterbitkan
melalui Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238
tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014.
PT MWS
rencananya akan membangun pulau buatan tersebut seluas 165 hektare. Adapun
kewajibannya adalah: 5% persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemprov DKI,
wajib membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air.
Ada pun
pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta
tersebut terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan
pematangan lahan untuk pembentukan pulau baru.
Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas 8 hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektare. Biaya pembuatan Pulau G sebesar Rp4,9 triliun. Pengerukan rencananya dilakukan pada akhir 2015 dan selesai pada 2018. Tahap pertama dilakukan untuk pembangunan ruko, villa, serta taman dengan luas total 30 hektare.
Penolakan
Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas 8 hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektare. Biaya pembuatan Pulau G sebesar Rp4,9 triliun. Pengerukan rencananya dilakukan pada akhir 2015 dan selesai pada 2018. Tahap pertama dilakukan untuk pembangunan ruko, villa, serta taman dengan luas total 30 hektare.
Penolakan
Reklamasi
Pulau G ditentang oleh berbagai pihak. Izin reklamasi pun digugat oleh Kesatuan
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
pada pertengahan September lalu.
Pemberian izin reklamasi pulau G ke Muara Wisesa dinilai dapat merusak
lingkungan dan merugikan nelayan. Proses gugatan masih berlangsung hingga saat
ini.
Ahok menanggapi dan menampiknya atas isu yang hangat mengenai empat pulau yang akan tenggelam karena reklamasi, karena pulau tersebut sudah tenggelam sejak tahun 40-an, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan secara bukti-bukti semua. Bahkan dia akan balik menggugat jika ternyata di pengadilan tidak terbukti.
Ahok menanggapi dan menampiknya atas isu yang hangat mengenai empat pulau yang akan tenggelam karena reklamasi, karena pulau tersebut sudah tenggelam sejak tahun 40-an, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan secara bukti-bukti semua. Bahkan dia akan balik menggugat jika ternyata di pengadilan tidak terbukti.
Pelanggaran
hokum?
Panitia
Kerja (Panja) Pencemaran Laut Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan
memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait
reklamasi Teluk Jakarta.
"Kita ingin meminta penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta masalah pencemaran laut di Teluk Jakarta," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi (31/8/2015). Menurut Viva, politikus PAN, Panja Pencemaran Laut telah menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Teluk Jakarta, terutama dengan upaya reklamasi, belum lagi persoalan hukum yang dinilai belum berizin.
"Kami temukan ada pelanggaran hukum, belum keluar izin tapi sudah dibangun gedung-gedung dan kita akan selidiki. Kita minta Ahok menjelaskan," tegasnya.
Pemanggilan Ahok akan dilakukan karena banyak pencemaran yang terjadi di laut akibat pembangunan, termasuk di Teluk Jakarta, hal ini akan dilakukan penyelidikan penyebab pencemaran laut tersebut.
"Kita ingin meminta penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta masalah pencemaran laut di Teluk Jakarta," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi (31/8/2015). Menurut Viva, politikus PAN, Panja Pencemaran Laut telah menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Teluk Jakarta, terutama dengan upaya reklamasi, belum lagi persoalan hukum yang dinilai belum berizin.
"Kami temukan ada pelanggaran hukum, belum keluar izin tapi sudah dibangun gedung-gedung dan kita akan selidiki. Kita minta Ahok menjelaskan," tegasnya.
Pemanggilan Ahok akan dilakukan karena banyak pencemaran yang terjadi di laut akibat pembangunan, termasuk di Teluk Jakarta, hal ini akan dilakukan penyelidikan penyebab pencemaran laut tersebut.
Ahok tak
gentar dan proyek jalan terus
Proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta sudah
kerap dikeluhkan oleh para aktivis lingkungan, mereka yakin bahwa reklamasi 17 pulau buatan dapat merusak
ekosistem lingkungan di Teluk Jakarta.
Walaupun
demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak gentar
apabila digugat :
“Salahnya
reklamasi di mana? Membuat Jakarta banjir? Belum ada reklamasi juga sudah
banjir karena penurunan muka bumi,” tutur Ahok beberapa waktu lalu. (cnnindonesia.com 2015/11/05)
"Tidak
apa-apa, ini zaman demokrasi. Justru saya pikir, makin digugat makin bagus, dan
makin jelas, kalau tidak ada gugat terlalu liar," kata Ahok di Balai Kota
DKI Jakarta (metro.sindonews.com 2015/09/15).
Jalan terus, dan kalau benar, PT
APL Khianati Saya!
Reklamasi
teluk atau pantai utara Jakarta ternyata diwarnai dengan skandal dugaan suap.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan (1/4/16) Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presdir PT APL, AWJ, sebagai tersangka
kasus itu. AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap
kepada Sanusi. Dalam operasi tangkap
tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, yang diterima Sanusi
sebanyak dua kali.
KPK
berharap pengadilan berpihak pada rakyat bukan yang lain terkait reklamasi
Teluk Jakarta. Hal ini dinyatakan pasca tertangkap pengusaha grup pengembang
besar nasional yang terlibat dalam mega proyek itu, yang menyuap anggota DPRD
DKI Jakarta terkait proyek besar itu.
"Reklamasi
dihentikan itu keputusan pengadilan, jangan mendahului, mudah-mudahan hakim
memutuskan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak," kata Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta (01/01/2016).
Meski
demikian langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk
mereklamasi Teluk Jakarta tidak akan surut. Ahok menegaskan bahwa reklamasi tersebut akan jalan terus,
karena
ada
Perda nya tahun 1995 dan ada kepresnya.
Itu kan cuma ada revisi (Perda) mau masukin kewajiban tambahan yang jadi
masalah kan di situ.
Dalam
perda yang akan direvisi, dia mengajukan syarat lahan terbuka yang lebih besar
dari para pengembang, hal ini karena dalam aturan yang lama, pengembang hanya
wajib menyerahkan 5% dari lahan kepada Pemprov DKI.
"Kepres
95 termasuk Perdanya bilang, hanya atur gini, pengembang wajib berikan 5 persen
wilayah dari pulau kepada DKI. Waktu saya baca itu, saya bilang ga boleh,
kenapa? Waktu ga disebutin pun kita sudah dapat 40% lebih dari fasilitas umum (fasum) fasilitas
sosial (fasos). Kalau kamu sebut hanya 5%, bisa saja kalau pengembangnya
pintar, mereka katakan 5% ini sudah termasuk fasum fasos, kan saya sudah kasih
kamu 48 saya kelebihan 43%," ujar Ahok (2/4/2016).
Khianati saya!
Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok tak ingin menduga-duga adanya
lobi perusahaan pengembang PT APL (Agung Podomoro Land) dengan anggota DPRD DKI
Jakarta untuk menurunkan nilai kewajiban
yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah dalam Raperda tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K). Jika ada lobi untuk tujuan seperti itu benar, maka Ahok merasa bahwa dirinya telah
dikhianati oleh APL.
Dalam
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K) 2035 disebutkan kewajiban tambahan pengembang
sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Namun Raperda itu tak kunjung
disahkan karena diduga masih ada tarik ulur antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait besaran kewajiban tambahan pengembang.
"Enggak
tahu. Makanya saya enggak berani menduga," kata Ahok
di Balai Kota (1/4/2016).
"Kalau
misalnya itu (lobi penurunan kewajiban pengembang) benar, berarti (APL)
mengkhianati saya juga. Di depan sama saya tandatangan iya, tapi di belakang
nego-nego," kata Ahok,
lanjutnya.
Catatan akhir
(1). Proyek reklamasi pantai telah banyak dan
berhasil dilakukan di beberapa kota dunia, yaitu sebagai tuntutan atas laju
kebutuhan lahan.
(2). Apabila proyek reklamasi di pantai utara
Jakarta akan tetap dijalankan, maka harus memperhatikan perundangan yang
berlaku (negara hukum) dan memperhitungkan berbagai aspek yang antara masalah
lingkungan, hal ini tentunya memerlukan kajian yang lebih cermat.
(2). Penggunaan area reklamasi untuk subsidi
silang pemasukan daerah memerlukan pengawasan dari Pemprov DKI untuk memastikan
seberapa besar para pengembang membayar pajak dan retribusi?
(3). Kegiatan reklamasi ini tentunya memakan dana
triliunan rupiah atau akan dijual dengan harga mahal, hal ini perlu
diperhatikan agar hasilnya tidak hanya dirasakan oleh golongan ekonomi atas
saja, namun harus dapat dirasakan oleh berbagai lapisan, khususnya warga
masarakat Jakarta.
Kita tunggu
perkembangan selanjutnya …
Keterangan gambar : diambil dari
internet
Sumber bacaan : menlh.go.id,
cnnindonesia.com 2015/11/05; metro.sindonews.com
2015/(08/31&09/15); tribunewsmedan.com
2016/04/01&02; print.kompas.com 2015/11/11; finance.detik.com 2015/04/15; properti.kompas.com
2015/09/30;merdeka.com 2016/04/02; nasional.republika.co.id 16/04/02;
antaranews.com.Bacaan terkait :
Tanggul Laut Raksasa Giant Sea Wall Jakarta
it is the biggest project of Jakarta . when it will be complete?
BalasHapus