Dikemas oleh :
Isamas54
Penyalah guna
narkoba meliputi berbagai profesi dan lapisan masyarakat dengan korban sekitar
15 ribu orang setiap tahun meninggal.
Permasalahan
narkoba telah menimbulkan kerugian sangat besar dari segi kesehatan,
sosial-ekonomi, dan keamanan nasional, disamping
itu dapat mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation). Kejahatan narkoba ini
sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan
lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisasi (organized
crime), dan kejahatan serius (serious crime) yang telah menjadi
ancaman nyata dan dapat menimpa segenap lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Tingkat pertumbuhan
penyalah guna narkoba di seluruh dunia diperkirakan telah mencapai sekitar 4%
per tahun, untuk hal ini maka semakin besar jumlah eskalasi permasalahan narkoba
peredaran gelap narkoba di tingkat global maka semakin besar pula jumlah
narkoba gelap yang masuk ke negeri ini.
Prevalensi penyalahgunaan
narkoba di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar penyalah guna narkoba adalah
remaja berpendidikan tinggi, aparat pemerintah dan penegak hokum.
Batasan
dan data umum
Global.
Di dunia dalam setiap tahun beredar sekitar 1.000 ton heroin dan 1.000
ton kokain serta narkoba jenis ganja, hasyis, dan amphetamine type
stimulants (ATS) dalam jumlah besar. Jumlah current user di seluruh dunia
diperkirakan telah mencapai sekitar 208 juta orang dengan perkiraan tingkat
pertumbuhan telah mencapai sekitar 4% per tahun. (UNODC, 2010).
Pengguna di
Indonesia. Tahun 2004 (sekitar 3,2 juta jiwa), tahun 2005
terjadi kenaikan menjadi 1,75% dari jumlah penduduk di Indonesia. Selanjutnya yaitu pada tahun 2008 prevalensi
itu naik menjadi 1,99% (sekitar 3,3 juta penduduk berumur 10-59 tahun), tahun 2011 atau tiga tahun kemudian , angka
sudah mencapai 2,2 persen (sekitar 3,8 juta penduduk). Pada 2012, diproyeksikan
angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk.
Kerugian.
Sedikitnya 5 juta orang divonis sebagai pecandu, 15 ribu orang setiap
tahun atau sekitar 50 nyawa mati sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan
narkoba diperkirakan mencapai sekitar Rp50 trilyun per tahun yang terdiri dari
komponen biaya privat dan biaya social (BNN,
2012). Untuk hal ini Indonesia tidak
mendapatkan keuntungan financial dari bisnis ini malahan keuntungan sebesar Rp365
triliun/tahun dari bisnis narkoba ini dibawa lari ke luar negeri. (Granat,
2012)
Jenis dan tehnik.
Tren penyalahgunaan narkoba saat ini didominasi ganja, sabu-sabu,
ekstasi, heroin, kokain, dan obat-obatan Daftar G, serta 6,4% pecandu menggunakan
jarum suntik. Pelajar yang menggunakan
narkoba biasanya jenis ganja dan ekstasi, karena ganja merupakan narkoba yang
paling banyak serta harganya murah dan terjangkau.
Kota Jakarta. Jumlah pengguna narkoba di
Jakarta mencapai 280.000 jiwa, dengan urutan dilihat dari segi pekerjaan adalah
pengangguran (65%), pegawai swasta (20%), pedagang (10%), dan pelajar (4%).
Pelajar. Kalangan pelajar adalah termasuk kelompok yang
mudah diajak untuk menggunakan narkoba dikarenakan mereka masih dalam pencarian
jati diri dan terdorong juga dengan gaya hidup yang semakin tidak terkontrol. Sedangkan dari segi pergaulan jika tidak
menggunakan adanya factor ketakutan ditolak kelompoknya, merasa mereka hebat
kalau pakai narkoba, bermula sekedar ikut-ikutan karena ajakan teman
(kebanyakan), padahal mereka biasanya tidak akan mau mengkonsumsi kalau bukan
dari yang dikenal.
BNN.
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah merupakan institusi atau badan
pemerintah yang bertugas dan diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan
dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Jalur
dan penangkapan
Narkoba terus
membanjiri negeri ini lewat darat, laut, dan udara. Deputi Pemberantasan
Narkoba BNN Benny Mamoto membenarkan 90% narkoba masuk melalui jalur laut. Peminat narkoba tidak kesulitan mencari
pasokan, meski aparat berhasil menyita narkoba, perkiraan yang lolos masih
lebih besar. Tak kurang dari Rp1 triliun setiap hari mereka kantongi dengan
tumbal 15 ribu warga Indonesia setiap tahun mati.
Peningkatan
kasus
Data kasus dan penangkapan dari tahun ke tahun (Jumlah Kasus Terungkap-Jumlah
Kasus Ditangkap) : 2007 (22.612-32.161),
2008 (29.220-26.633), 2009
(30.656-26.768), 2010 (26.461-25.402),
2011 (29.526-27.151)
Sedangkan data
mengenai kebutuhan, sitaan dan yang lolos seperti berikut.
Jenis :
Estimasi Kebutuhan-Sitaan- Perkiraan
yang Lolos
Ganja : 487 ton-245,2 ton- 241,8 ton
Sabu : 49.800 kg-234,5 kg-49.565,5 kg
Ekstasi : 148
juta butir-882.880 butir-147,12
juta butir
Heroin : 1.870kg-27,413kg-1,842,587kg
Kokain : 23 kg-176,17 gram-32,82 kg
Data BNN (2011) menunjukkan
bahwa 49,5 ton sabu, 147 juta butir ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir 2 ton
heroin lepas dari jerat petugas.
Sedangkan sepanjang tahun
2012, BNN sudah 12 kali memusnahkan
narkoba dengan jumlah total sebanyak 28.062 gram sabu-sabu, 44.389 gram ganja,
10.116 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi.
SELINGAN
DULU …
Berbagai cara
dilakukan untuk menyelundupkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Selingan
1
Pria
asal Puerto Rico, Emmanuelli Rojas-Moraza (33), memilih berpura-pura menderita
luka parah di kakinya agar ia bisa menyelundupkan kokain di dalam kursi roda.
Dia ditangkap di Bandar Udara Internasional Logan di Boston-AS (12/2012).
Petugas
keamanan mulai curiga saat memindai dengan sinar-X kursi roda yang digunakan
Rojas-Moraza. Kemudian mereka mengebor
ban kursi itu dan menemukan kokain dalam jumlah besar yaitu lebih dari
3,7 kilogram kokain yang disembunyikan di dalam ban dan rongga kerangka logam kursi
roda itu. Rojas-Moraza sempat dibawa ke
rumah sakit karena kakinya terbalut gips namun saat diperiksa kakinya ternyata
baik-baik saja.
Pengadilan
Distrik Boston Timur memerintahkan (24/12) pria asal kota Carolina-Puerto Rico
itu ditahan dengan uang jaminan 45.000 dollar AS (Rp 434 juta), walau demikian
Rojas-Moraza tetap mengaku tak bersalah.
(Sumber : Kompas, 27 Desember 2012)
Selingan
2
Reindert
Leopold, 41, warga negara Belanda, pengusaha garmen di Kuta-Bali, penumpang
pesawat Thai Airways (TG-443) jurusan Bangkok-Jakarta, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta,
Tangerang, karena kedapatan membawa kokain seberat 205 gram senilai Rpl,025
miliar dengan cara dimasukkan ke dubur.
Penangkapan
berawal dari kecurigaan petugas yang menganalisis profiling penumpang dan petugas memeriksa badan dan barang milik
Leopold. Petugas melanjutkan
pemeriksaan dengan cara merontgen laki-laki berkepala plontos itu. Hasilnya terlihat ada empat butir benda asing
di dalam perut Leopold.
Akhirnya
petugas berusaha mengeluarkan barang itu dengan cara memberi obat pencahar
dimana proses untuk mengeluarkan empat benda asing dari perut tersangka ini
cukup lama, yaitu satu hari satu malam.
Setelah keluar dan diperiksa, tambahnya, ternyata kapsul seukuran ibu
jari itu berisi bubuk putih yang positif kokain.
Pengembangan
kasus dilakukan ke tempat tinggal Leopold di Kuta-Bali. Di sana petugas tidak
menemukan barang bukti lagi, hanya bertemu istri tersangka yang menurutnya,
suaminya itu memang pemakai obat terlarang dan sering mengadakan pesta dengan
kaum ekspatriat di Bali. Leopold
diserahkan ke polres bandara untuk penyelidikan lebih lanjut. (Sumber : Media Indonesia, 9 Mei 2012)
Kita lanjutkan …
Aparat penegak
hukum pada 2010 telah berhasil menangkap 33.422 tersangka dengan beragam
peranan (BNN, 2010). Jumlah yang
dapat ditangkap ini masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan para
pelaku kejahatan narkoba yang masih beroperasi secara bebas dan belum
tertangkap yang berperan sebagai pengedar, pemasok, bandar, maupun produsen.
Penyalah guna
narkoba itu hanyalah fenomena gunung es dan bukan merupakan gambaran yang
sesungguhnya, artinya jumlah penyalah guna narkoba sesungguhnya yang tidak
tampak di permukaan justru jauh lebih besar.
Hal ini tidak mengherankan
mengingat keuntungan yang diperoleh dalam bisnis narkoba ini sangat menggiurkan
dan luar biasa besar.
Coba saja lihat kasus
berikut yang merupakan contoh jalur peredaraan yang berhasil digagalkan dengan
nilai yang tidak sedikit lagi.
Jajaran
Polda Metro Jaya berhasil menyita sabu asal China seberat 351 kg (senilai
sekitar Rp702 miliar), barang ini sempat lolos dari Pelabuhan Tanjung Priok
(pertengahan Mei). Dua pekan berselang, giliran BNN menyita hampir 1,5 juta
butir ekstasi (pil gedhek) yang
juga berasal dari China itu nilainya lebih dari Rp400 miliar. Belum lagi
penangkapan-penangkapan yang lain.
Jakarta
Jakarta menempati
kota peringkat pertama di Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba dengan jumlah
pengguna sebanyak 280.000 orang (Data
BNN, 2011). Berdasarkan data
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, kasus narkoba tertinggi di Indonesia
terjadi di Jakarta Barat, sejak Januari hingga April 2012, Kejari Jakarta Barat
menangani 668 perkara, 467 kasus di antaranya adalah kasus narkoba, atau setiap
bulan Kejari Jakarta Barat menangani 200-250 kasus narkoba.
Sebagai upaya dalam
pemberantasan, polisi juga terus-menerus beroperasi di wilayah rawan, seperti
di Kampung Ambon, Cengkareng-Jakarta Barat, Kampung Bali-Jakarta Pusat
(relative sudah dianggap bersih).
Perbedaan kondisi
peredaran barang haram tersebut yaitu kalau di Kampung Ambon lebih banyak
pengedar daripada pengguna (pengguna lebih banyak berasal dari luar),
sedangkan di Kampung Bali kebalikannya yaitu lebih banyak pengguna daripada
pengedar narkoba.
Sudah banyak korban
berjatuhan akibat narkoba, baik kondisi kesehatan yang menurun atau bahkan
sampai meninggal dunia. Kita masih ingat
mengenai kecelakaan maut Daihatsu Xenia yang dibawa Afriani Susanti terjadi di Gambir-
Jakarta Pusat (1/2012), seakan membuka mata kita betapa berbahayanya
menggunakan narkoba. Sebelum menabrak
belasan pejalan kaki tak jauh dari tugu tani, Afriani dan tida rekannya
diketahui selesai pesta miras dan narkoba.
Pelajar.
Menurut BNN meski
pengguna narkoba di kalangan pelajar masih terbilang empat persen, tetapi penggunaan
narkoba sejak bangku sekolah ini perlu diwaspadai dan segera untuk dapat
diberantas.
Para pengedar ini dengan
mudahnya mengajak para pelajar --tulang punggung penerus bangsa-- untuk
menggunakan narkoba, dengan cara mendekati ketua kelompok (gengnya) yang paling
menonjol.
Betapa ngerinya
kalau lihat dari kasus-kasus yang terjadi, dimana pemakai narkoba
diklasifikasikan dalam beberapa tingkatan : (a). Coba-coba, dimana setahun dalam kelompok ini
mengkonsumsi narkoba tidak lebih dari lima kali. (b).
Teratur pakai, dimana dalam setahun bisa menggunakan narkoba lima puluh
kali atau setiap minggu. (c). Pecandu, dimana bisa setiap jam menggunakan
narkoba.
Peraturan
UU Nomor 35 Tahun
2010 tentang Narkotika merevisi UU No 22/1997 tentang Narkotika yang dinilai
sudah tidak kompatibel dan tidak mampu menjawab dinamika permasalahan narkoba
mutakhir, diataranya pemberian sanksi pidana yang lebih keras dan tegas
terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, baik dalam bentuk
pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, maupun
pidana mati. Pemberatan pidana tersebut
dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.
Konsepsi lainnya
ialah penyalah guna narkoba tidak lagi diposisikan sebagai pelaku kejahatan,
tetapi sebagai 'korban' yang wajib mendapatkan layanan rehabilitasi, serta
konsepsi penguatan kelembagaan
Instruksi Presiden
No 12/2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015. Presiden selaku kepala negara memerintahkan
kepada seluruh jajaran aparatur pemerintahan baik tingkat pusat dan daerah
untuk bersatu dan bersinergi secara terus-menerus melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan
kewenangan, tugas, dan fungsinya dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama,
Indonesia negeri bebas narkoba.
Untuk
mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, maka dibentuk BNN sebagaimana tercantum pada
Pasal 64 UU No 35/2010 tentang Narkotika.
Dalam teknis dan
operasional penanganan narkoba ini masih ada permasalahan antara lain adanya
duplikasi tugas BNN dengan instansi lain, misalnya dalam bidang rehabilitasi
dan pemberantasan yang selama ini telah dilaksanakan oleh institusi lain --
Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan telah mengemban tugas bidang
rehabilitasi korban penyalah guna narkoba, sedangkan Polri telah mengemban
tugas bidang pemberantasan peredaran gelap narkoba --, tentunya hal ini
tinggal meningkatkan koordinasi baik di pusat maupun di daerah.
Upaya dan
langkah-langkah
Ancaman nyata
bahaya narkoba menuntut adanya langkah-langkah luar biasa dalam menghadapinya disamping
penguatan aspek regulasi /peraturan. Tingginya
angka tersebut dimungkinkan karena pengedar semakin lihai mengelabui petugas, maka
untuk hal ini pemerintah melalui aparatnya terus berupaya mempersempit ruang
gerak pengedar narkoba, diantaranya :
(a). Peredaran narkoba terus mengikuti
perkembangan teknologi -- adanya ponsel, surat elektronik (e-mail), jejaring
social-- maka untuk hal ini polisi membentuk unit kejahatan siber dan
memanfaatkan teknologi intelijen untuk mengimbanginya.
(b). Metode memiskinkan pengedar narkoba yang
tertangkap juga dilakukan untuk memutuskan jaringan, dimana harta milik
pengedar yang tertangkap dan diperkirakan berasal dari bisnis narkoba disita
negara dan digunakan untuk membiayai rehabilitasi pencandu, pemberantasan
sindikat, dan pemberdayaan masyarakat.
(c). Proses pemberantasan narkoba tidak mudah dilakukan
dan memerlukan waktu lama. Thailand saja membutuhkan waktu 30 tahun untuk
mengubah pola hidup masyarakat agar tidak lagi menanam opium. Maka belajar dari Thailand, pemerintah
menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk dapat mengubah pola hidup masyarakat
agar produktif tanpa bersinggungan dengan narkoba.
(d). Meningkatkan imunitas masyarakat dengan
memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkoba.
(e). Sedangkan untuk mencegah makin maraknya
pelajar menggunakan narkoba, baik BNN maupun Polda Metro Jaya akan memberikan
penyuluhan dari tingkat sekolah bukan hanya siswa tetapi juga guru. Sehingga apabila menemukan ada siswa pengguna
bisa langsung diinformasikan ke BNN, yang akan menindak lanjuti dan datang ke
sekolah agar tidak menular ke yang lain.
(f). BNN sudah memiliki tiga langkah strategis dalam
memerangi narkoba, yakni : -). melakukan edukasi dan sosialisasi di tataran
pencegahan, -). menerapkan sistem wajib lapor terhadap
pengguna narkoba supaya bisa melakukan rehabilitas, dan -). mengungkap sindikat narkoba. Kemuanya tidak bisa dipisah satu per satu dan
harus sejalan dan dilaksanakan bersama.
Pemberantasan
narkoba ini tanpa upaya yang konsisten dan sinergis, maka angka pengguna dan
pengedar akan terus meningkat.
Keterangan
gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber
: Media Indonesia (30/5 & 27/6/2012),
Kompas 16/5/2012, news.okezone.com/read/2012/01/26, mediaindonesia.com/read/2012/05/05,
nasional.kompas.com/read/2012/10/31, metro.vivanews.com 2011/11/2.
Tulisan terkait :
Efek Narkoba dan Minuman Keras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar