Rabu, 13 Maret 2013

Narkoba, Menyusup ke Berbagai Profesi dan Lapisan Masyarakat


Dikemas oleh : Isamas54
Penyalah guna narkoba meliputi berbagai profesi dan lapisan masyarakat dengan korban sekitar 15 ribu orang setiap tahun meninggal.


Permasalahan narkoba telah menimbulkan kerugian sangat besar dari segi kesehatan, sosial-ekonomi, dan keamanan nasional,  disamping itu dapat mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation).  Kejahatan narkoba ini sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan lintas negara (trans­national crime), kejahatan terorganisasi (organized crime), dan kejahatan serius (serious crime) yang telah menjadi ancaman nyata dan dapat menimpa segenap lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Tingkat pertumbuhan penyalah guna narkoba di seluruh dunia diperkirakan telah mencapai sekitar 4% per tahun, untuk hal ini maka semakin besar jumlah eskalasi permasalahan nar­koba peredaran gelap narkoba di tingkat global maka semakin besar pula jumlah narkoba gelap yang masuk ke negeri ini. 
Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya.  Sebagian besar penyalah guna narkoba adalah remaja berpendidikan tinggi, aparat pemerintah dan penegak hokum.

Batasan dan data umum
Global.  Di dunia dalam setiap tahun beredar sekitar 1.000 ton heroin dan 1.000 ton kokain serta narkoba jenis ganja, hasyis, dan amphe­tamine type stimulants (ATS) dalam jumlah besar. Jumlah current user di seluruh dunia diperkirakan telah mencapai sekitar 208 juta orang dengan perkiraan tingkat pertumbuhan telah mencapai sekitar 4% per tahun. (UNODC, 2010). 
Pengguna di Indonesia.  Tahun 2004 (sekitar 3,2 juta jiwa), tahun 2005 terjadi kenaikan menjadi 1,75% dari jumlah penduduk di Indonesia.  Selanjutnya yaitu pada tahun 2008 prevalensi itu naik menjadi 1,99% (sekitar 3,3 juta penduduk berumur 10-59 tahun),  tahun 2011 atau tiga tahun kemudian , angka sudah mencapai 2,2 persen (sekitar 3,8 juta penduduk). Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk. 
Kerugian.   Sedikitnya 5 juta orang divonis sebagai pecandu, 15 ribu orang setiap tahun atau sekitar 50 nyawa mati sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba.  Kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai sekitar Rp50 trilyun per tahun yang terdiri dari komponen biaya privat dan biaya social (BNN, 2012).  Untuk hal ini Indonesia tidak mendapatkan keuntungan financial dari bisnis ini malahan keuntungan sebesar Rp365 triliun/tahun dari bisnis narkoba ini dibawa lari ke luar negeri.  (Granat, 2012)
Jenis dan tehnik.  Tren penyalahgunaan narkoba saat ini didominasi ganja, sabu-sabu, ekstasi, heroin, kokain, dan obat-obatan Daftar G, serta 6,4% pecandu menggunakan jarum suntik.  Pelajar yang menggunakan narkoba biasanya jenis ganja dan ekstasi, karena ganja merupakan narkoba yang paling banyak serta harganya murah dan terjangkau.


Kota Jakarta. Jumlah pengguna narkoba di Jakarta mencapai 280.000 jiwa, dengan urutan dilihat dari segi pekerjaan adalah pengangguran (65%), pegawai swasta (20%), pedagang (10%), dan pelajar (4%).
Pelajar.  Kalangan pelajar adalah termasuk kelompok yang mudah diajak untuk menggunakan narkoba dikarenakan mereka masih dalam pencarian jati diri dan terdorong juga dengan gaya hidup yang semakin tidak terkontrol.  Sedangkan dari segi pergaulan jika tidak menggunakan adanya factor ketakutan ditolak kelompoknya, merasa mereka hebat kalau pakai narkoba, bermula sekedar ikut-ikutan karena ajakan teman (kebanyakan), padahal mereka biasanya tidak akan mau mengkonsumsi kalau bukan dari yang dikenal.
BNN.  Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah merupakan institusi atau badan pemerintah yang bertugas dan diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Jalur dan penangkapan
Narkoba terus membanjiri negeri ini lewat darat, laut, dan udara. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Benny Mamoto membenarkan 90% narkoba masuk melalui jalur laut.  Peminat narkoba tidak kesulitan mencari pasokan, meski aparat berhasil menyita narkoba, perkiraan yang lolos masih lebih besar. Tak kurang dari Rp1 triliun setiap hari mereka kantongi dengan tumbal 15 ribu warga Indonesia setiap tahun mati. 
Peningkatan kasus
Data kasus dan penangkapan dari tahun ke tahun (Jumlah Kasus Terungkap-Jumlah Kasus Ditangkap) :  2007 (22.612-32.161), 2008 (29.220-26.633), 2009 (30.656-26.768), 2010 (26.461-25.402), 2011 (29.526-27.151)
Sedangkan data mengenai kebutuhan, sitaan dan yang lolos seperti berikut.
Jenis : Estimasi Kebutuhan-Sitaan- Perkiraan yang Lolos
Ganja : 487 ton-245,2 ton- 241,8 ton
Sabu : 49.800 kg-234,5 kg-49.565,5 kg
Ekstasi : 148 juta butir-882.880 butir-147,12 juta butir
Heroin : 1.870kg-27,413kg-1,842,587kg
Kokain : 23 kg-176,17 gram-32,82 kg
Data BNN (2011) menunjukkan bahwa 49,5 ton sabu, 147 juta butir ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir 2 ton heroin lepas dari jerat petugas.  Sedangkan  sepanjang tahun 2012,  BNN sudah 12 kali memusnahkan narkoba dengan jumlah total sebanyak 28.062 gram sabu-sabu, 44.389 gram ganja, 10.116 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi.

SELINGAN DULU …
Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selingan 1
Pria asal Puerto Rico, Emmanuelli Rojas-Moraza (33), memilih berpura-pura menderita luka parah di kakinya agar ia bisa menyelundupkan kokain di dalam kursi roda. Dia ditangkap di Bandar Udara Internasional Logan di Boston-AS (12/2012).
Petugas keamanan mulai curiga saat memindai dengan sinar-X kursi roda yang digunakan Rojas-Moraza. Kemudian mereka mengebor  ban kursi itu dan menemukan kokain dalam jumlah besar yaitu lebih dari 3,7 kilogram ko­kain yang disembunyikan di dalam ban dan rongga kerangka logam kursi roda itu.   Rojas-Moraza sempat dibawa ke rumah sakit karena kakinya terbalut gips namun saat diperiksa kakinya ternyata baik-baik saja.
Pengadilan Distrik Boston Timur memerintahkan (24/12) pria asal kota Carolina-Puerto Rico itu ditahan dengan uang jaminan 45.000 dollar AS (Rp 434 juta), walau demikian Rojas-Moraza tetap mengaku tak bersalah.  (Sumber : Kompas, 27 Desember 2012)

Selingan 2
Reindert Leopold, 41, warga ne­gara Belanda, pengusaha garmen di Kuta-Bali, penumpang pesawat Thai Airways (TG-443) jurusan Bangkok-Jakarta,  ditangkap petugas  Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena kedapatan membawa kokain seberat 205 gram senilai Rpl,025 miliar dengan cara dimasukkan ke dubur.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang menganalisis profiling penumpang dan petugas memeriksa badan dan barang milik Leopold.   Petu­gas melanjutkan pemeriksaan dengan cara merontgen laki-laki berkepala plontos itu.  Hasilnya terlihat ada empat butir benda asing di dalam perut Leopold.
Akhirnya petugas berusaha mengeluarkan barang itu dengan cara memberi obat pencahar dimana proses untuk mengeluarkan empat benda asing dari perut tersangka ini cukup lama, yaitu satu hari satu malam.  Setelah keluar dan diperiksa, tambahnya, ternyata kapsul seukuran ibu jari itu berisi bubuk putih yang positif kokain.
Pengembangan kasus dilakukan ke tempat tinggal Leopold di Kuta-Bali. Di sana petugas tidak menemukan barang bukti lagi, hanya bertemu istri tersangka yang menurutnya, suaminya itu memang pemakai obat terlarang dan sering mengadakan pesta dengan kaum ekspatriat di Bali.  Leopold diserahkan ke polres bandara untuk penyelidikan lebih lanjut.  (Sumber : Media Indonesia, 9 Mei 2012)

Kita lanjutkan …

Aparat penegak hukum pada 2010 telah berhasil menangkap 33.422 tersangka dengan beragam peranan (BNN, 2010). Jumlah yang dapat ditangkap ini masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan para pelaku kejahatan narkoba yang masih beroperasi secara bebas dan belum tertangkap yang berperan sebagai pengedar, pemasok, bandar, maupun produsen.
Penyalah guna narkoba itu hanyalah fenomena gunung es dan bukan merupakan gambaran yang sesungguhnya, artinya jumlah penyalah guna narkoba sesung­guhnya yang tidak tampak di permukaan justru jauh lebih besar.
Hal ini tidak mengherankan mengingat keuntungan yang diperoleh dalam bisnis narkoba ini sangat menggiurkan dan luar biasa besar. 
Coba saja lihat kasus berikut yang merupakan contoh jalur peredaraan yang berhasil digagalkan dengan nilai yang tidak sedikit lagi.
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menyita sabu asal China seberat 351 kg (senilai sekitar Rp702 miliar), barang ini sempat lolos dari Pelabuhan Tanjung Priok (pertengahan Mei). Dua pekan berselang, giliran BNN menyita hampir 1,5 juta butir ekstasi (pil gedhek) yang juga berasal dari China itu nilainya lebih dari Rp400 miliar. Belum lagi penangkapan-penangkapan yang lain.

Jakarta
Jakarta menempati kota peringkat pertama di Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba dengan jumlah pengguna sebanyak 280.000 orang (Data BNN, 2011).  Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, kasus narkoba tertinggi di Indonesia terjadi di Jakarta Barat, sejak Januari hingga April 2012, Kejari Jakarta Barat menangani 668 perkara, 467 kasus di antaranya adalah kasus narkoba, atau setiap bulan Kejari Jakarta Barat menangani 200-250 kasus narkoba.
Sebagai upaya dalam pemberantasan, polisi juga terus-menerus beroperasi di wilayah rawan, seperti di Kampung Ambon, Cengkareng-Jakarta Barat, Kampung Bali-Jakarta Pusat (relative sudah dianggap bersih).
Perbedaan kondisi peredaran barang haram tersebut yaitu kalau di Kampung Ambon lebih banyak pengedar daripada pengguna (pengguna le­bih banyak berasal dari luar), sedangkan di Kampung Bali kebalikannya yaitu lebih banyak pengguna daripada pengedar narkoba.
Sudah banyak korban berjatuhan akibat narkoba, baik kondisi kesehatan yang menurun atau bahkan sampai meninggal dunia.  Kita masih ingat mengenai kecelakaan maut Daihatsu Xenia yang dibawa Afriani Susanti terjadi di Gambir- Jakarta Pusat (1/2012), seakan membuka mata kita betapa berbahayanya menggunakan narkoba.   Sebelum menabrak belasan pejalan kaki tak jauh dari tugu tani, Afriani dan tida rekannya diketahui selesai pesta miras dan narkoba.

Pelajar. 
Menurut BNN meski pengguna narkoba di kalangan pelajar masih terbilang empat persen, tetapi penggunaan narkoba sejak bangku sekolah ini perlu diwaspadai dan segera untuk dapat diberantas.
Para pengedar ini dengan mudahnya mengajak para pelajar --tulang punggung penerus bangsa-- untuk menggunakan narkoba, dengan cara mendekati ketua kelompok (gengnya) yang paling menonjol.
Betapa ngerinya kalau lihat dari kasus-kasus yang terjadi, dimana pemakai narkoba diklasifikasikan dalam beberapa tingkatan : (a).   Coba-coba, dimana setahun dalam kelompok ini mengkonsumsi narkoba tidak lebih dari lima kali.  (b).  Teratur pakai, dimana dalam setahun bisa menggunakan narkoba lima puluh kali atau setiap minggu. (c). Pecandu, dimana bisa setiap jam menggunakan narkoba.

Peraturan
UU Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika merevisi UU No 22/1997 tentang Narkotika yang dinilai sudah tidak kompatibel dan tidak mampu menjawab dinamika permasalahan narkoba mutakhir, diataranya pemberian sanksi pidana yang lebih keras dan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, maupun pidana mati.  Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.
Konsepsi lainnya ialah pe­nyalah guna narkoba tidak lagi diposisikan sebagai pelaku ke­jahatan, tetapi sebagai 'korban' yang wajib mendapatkan layanan rehabilitasi, serta konsepsi penguatan kelembagaan  
Instruksi Presiden No 12/2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pence­gahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.  Presiden selaku kepala negara memerintahkan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintahan baik tingkat pusat dan daerah untuk bersatu dan bersinergi secara terus-menerus melaksanakan pence­gahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama, Indonesia negeri bebas narkoba.
Untuk mengefektifkan pence­gahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka dibentuk BNN sebagaimana tercantum pada Pasal 64 UU No 35/2010 tentang Narkotika. 
Dalam teknis dan operasional penanganan narkoba ini masih ada permasalahan antara lain adanya duplikasi tugas BNN dengan instansi lain, misalnya dalam bidang rehabilitasi dan pem­berantasan yang selama ini telah dilaksanakan oleh institusi lain -- Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan telah mengemban tugas bidang rehabilitasi korban penyalah guna narkoba, sedangkan Polri telah mengem­ban tugas bidang pemberan­tasan peredaran gelap narkoba --, tentunya hal ini tinggal meningkatkan koordinasi baik di pusat maupun di daerah.

Upaya dan langkah-langkah
Ancaman nyata bahaya nar­koba menuntut adanya langkah-langkah luar biasa dalam menghadapinya disamping penguatan aspek regulasi /peraturan.  Tingginya angka tersebut dimungkinkan karena pengedar semakin lihai mengelabui petugas, maka untuk hal ini pemerintah melalui aparatnya terus berupaya mempersempit ruang gerak pengedar narkoba, diantaranya :
(a).  Peredaran narkoba terus mengikuti perkembangan teknologi -- adanya ponsel, surat elektronik (e-mail), jejaring social-- maka untuk hal ini polisi membentuk unit kejahatan siber dan memanfaatkan teknologi intelijen untuk mengimbanginya.
(b).  Metode memiskinkan pengedar nar­koba yang tertangkap juga dilakukan untuk memutuskan jaringan, dimana harta milik pengedar yang tertangkap dan diperkirakan berasal dari bisnis narkoba disita negara dan digunakan un­tuk membiayai rehabilitasi pencandu, pemberantasan sindikat, dan pemberdayaan masyarakat.
(c).  Proses pembe­rantasan narkoba tidak mudah di­lakukan dan memerlukan waktu lama. Thailand saja membutuhkan waktu 30 tahun untuk mengubah pola hidup masyarakat agar tidak lagi menanam opium.  Maka belajar dari Thailand, pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk dapat mengubah pola hidup masyarakat agar produktif tanpa bersinggungan dengan narkoba.
(d).  Meningkatkan imunitas masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkoba. 
(e).  Sedangkan untuk mencegah makin maraknya pelajar menggunakan narkoba, baik BNN maupun Polda Metro Jaya akan memberikan penyuluhan dari tingkat sekolah bukan hanya siswa tetapi juga guru.  Sehingga apabila menemukan ada siswa pengguna bisa langsung diinformasikan ke BNN, yang akan menindak lanjuti dan datang ke sekolah agar tidak menular ke yang lain. 
(f).  BNN sudah memiliki tiga langkah strategis dalam memerangi narkoba, yakni :  -).  melakukan edukasi dan sosialisasi di tataran pencegahan,  -).  menerapkan sistem wajib lapor terhadap pengguna narkoba supaya bisa melakukan rehabilitas, dan -).  mengungkap sindikat narkoba.  Kemuanya tidak bisa dipisah satu per satu dan harus sejalan dan dilaksanakan bersama.

Pemberantasan narkoba ini tanpa upaya yang konsisten dan sinergis, maka angka pengguna dan pengedar akan terus meningkat.

Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber : Media Indonesia (30/5 & 27/6/2012), Kompas 16/5/2012, news.okezone.com/read/2012/01/26, mediaindonesia.com/read/2012/05/05, nasional.kompas.com/read/2012/10/31,  metro.vivanews.com  2011/11/2.

Tulisan terkait :
Efek Narkoba dan Minuman Keras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar