Rabu, 01 Agustus 2012

Jakarta : Ruang Terbuka Hijau (RTH)


Dikemas oleh Isamas54
RTH memiliki arti yang sangat penting bagi perkembangan kota dimana ketersediaan ruang ter­buka hijau ini akan memberikan manfaat baik secara ekologis maupun secara sosial-ekonomi.

Perkembangan perkotaan terkadang bisa membawa konsekuensi negatif untuk beberapa aspek, misalnya aspek lingkungan.  Seiring dengan meningkatnya kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktivitas kehidupannya, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) cenderung mengalami konversi guna sehingga cenderung terkikis apabila tidak menjadi perhatian dari pemerintah dan warga yang tentu mengharapkan kenyamanan di lingkungan kehidupannya.

Dasar penentuan RTH :
(a). Jakarta sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 yang disahkan tahun lalu, dengan rencana ke depan Jakarta diarahkan sebagai kota hijau yang cerdas
(b).  Undang-Undang (UU) No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan setiap kota wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota, dengan rincian RTH Publik 20% dan RTH Privat 10%.

Pengertian dan data
(a).  Ruang terbuka hijau (RTH) adalah merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Adapun tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan  ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Wilayah RTH minimal 30 (tiga puluh) persen dari wilayah kota,  dengan peran dan partisipasi dari pemerintah, masyarakat, dan swasta yang didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya.
(b).  Ruang terbuka hijau publik adalah merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, antara lain : taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain : kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.  Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat.
Pengembangan RTH di Jakarta selama 2007-2011yaitu seluas108,11 ha, dengan rincian : (a). Taman dan jalur hijau (57,56 ha), (b). Taman interaktif (1,09 ha), (c). Refungsi SPBU (0,52 ha), (d). Makam  22,93 (ha), (e). Pertanian 8,54 (ha), (f). Lainnya 17,47 (ha)

Fungsi RTH :

(a). Mengurangi banjir (Sebagai resapan air), (b). Menyerap polutan dan menyuplai oksigen (paru-paru kota). (c). Sebagai jalur allernatif pejalan kaki dan pesepeda. (d). Pengendali perkembangan kota. (e). Meningkatkan dan menjaga kualitas air tanah. (f). Memberikan ruang interaksi sosial, sarana rekreasi. (g). Menjadi tempat pengungsian saat terjadi bencana (fungsi evakuasi. (h). Sebagai landmark kota.

Lokasi RTH di Jakarta
Potensi dan keberadaan RTH di wilayah Jakarta Tahun 2002 (data relative lama yang bersumber dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta (2002) di harian Republika tgl. 23 Juli 2002)

Wilayah/Lokasi (Potensi) – Status Kepemilikan
Wilayah Jakarta Utara :
1. Kebun Bibit Kamal Muara (10,52 ha) - Dephut
2. Hutan wisata Kamal Muara (99,82 ha) - Dephut
3. Hutan Lindung Angke Timur (44,76 ha) - Dephut
4. Cagar Alam Muara Angke (25,02 ha) - Dephut
5. HK Waduk Sunter (8,50 ha) - BPL Sunter
6. HK Waduk Pluit (13,44 ha) - BPL Pluit
7. HK Kemayoran (4,60 ha) – DP3 Kemayoran
8. KB Sukapura (65,16 ha) - Distanhut
9. KB Kamal. (3,69 ha) - Distanhut
Jakarta Selatan :
1. HK Kampus UI (54,40 ha) - Univ, Indonesia
2. HK KB Ragunan  (10,00 ha) - KBR. Ragunan
3, HK Situ Babakan (5,00 ha)  - DPU DKI Jakarta
4, HK Situ Manngga Bolong  (5,00 ha) - DPU DKI Jakarta
5, HK Pondok Indah  (1,00 ha) – Perum Pondok Indah
6. HK Makam Blok P (1.00 ha) – Pemprov. DKI Jakarta
7. KB Ragunan  (14,76 ha) - Distanhut
8. KB Cianjur  (10,05 ha) - Distanhut
9. KB Lebak Bulus (1,43 ha) - Distanhut
10. Patukangan Utara. (4,16 ha) - Distanhut
Jakarta Barat :
1. HK Srengseng. (15,00 ha) - Distanhut
2. KB Maruya Utara (0,28 ha) - Distanhut
3. KB Kembangan (2,24 ha) - Distanhut
4. KB Cengkareng  (10,13 ha) - Distanhut
JakartaTimur :
1. HK Mabes ABRI Cilangkap (15,00 ha) – Mabes ABRI
2, HK Halim PK (3,50 ha) – TNI AU
3, HK PT JIEF (19,50 ha) - PT JIEF
4. HK Arb Cibubur (25,00 ha) - BKSDA
5. HK Komplek Koppasus (10,00 ha) - Koppasus
6. HK Gd. Pemuda Cibubur (10,00 ha) - Menpora
7. KB Ujung Menteng (3,06 ha) - Distanhut
8. KB Cilangkap (19,05 ha) – Distanhut
9. KB Agro Wisata Cibubur (11,6 ha) - Distanhut
10. KB Cibubur (11,90 ha) – Distanhut
11. KB Kelapa Dua Wetan ( 0,49 ha) - Distanhut
12. KB Condet  (0,16 ha) – Distanhut
Jakarta Barat :
1. HK Manggala Wanabhakti (4,00 ha) - Dephut (gambar)

Penambahan RTH
RTH di Ibu kota masih di bawah 10 persen (tahun 2011) karena Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki hutan, sehingga kondisi ini membuat Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Jakarta rendah.  Sehingga dengan demikian maka untuk memperbaiki IKLH tersebut diantaranya melakukan penambahan wilayah RTH yaitu  : (a).  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2009 dan 2010, melalui dinas pertamanan DKI telah membebaskan tanah masyarakat untuk menjadi RTH seluas 38 hektare, contoh tanah yang dibeli dari warga yaitu di Cilangkap dan Kebon Pisang.  Pada tahun 2011 menambah ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 15 hektare. (b).  Paling tidak sebanyak 27 SPBU di Jakarta telah jadi taman.  Adapun luas total RTH di Jakarta mencapai 6.500 hektare atau 9,8 persen dari luas total Jakarta, atau masih jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang menetapkan luas RTH untuk tiap wilayah minimal 30 persen. (tempo.co/read/news/2011/02/01)

Upaya yang Dilakukan Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menyatakan (8/6/2012) :
(a).  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 108,11 hektare selama kurun waktu lima tahun (2007 s/d 2011).  RTH itu terdiri dari areal taman dan jalur hijau seluas 57,56 hektare, taman interaktif seluas 1,90 hektare, RTH eks SPBU seluas 0,52 hektare, RTH makam seluas 22,93 hektare, RTH hutan kota seluas 16,65 hektare, dan RTH pertanian seluas 8,54 hektare.
(b).  Pengembangan RTH dilakukan melalui pembebasan lahan seluas 108,11 ha dan pengembalian fungsi Taman Ayodia seluas 4,43 ha, juga telah mengembalikan RTH di 26 lokasi yang selama sekian lama beralih fungsi menjadi SPBU.

Pemerintah daerah juga telah melakukan pembangunan, penataan dan pemeliharaan taman hutan kota seluas 15,76 ha,   Pembangunan 12 lokasi taman interaktif seluas 11,57 ha, pembangunan 3 lokasi RTH hutan seluas 5,22 ha, RTH pertanian seluas 0,29 ha, penataan jalur hijau seluas 30,40 ha, serta pemeliharaan taman, jalur hijau dan TPU seluas 2.736,73 ha. Memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jl Sudirman-Thamrin, dilakukan setiap Minggu pukul 06.00-11.00 WIB.  (republika.co.id  12/06/08)

Penanaman dan kualitas lingkungan
Kondisi pohon di Jakarta tahun 2011 : Jumlah seluruhnya adalah 4.882.343, 30% atau sekitar 1,63 juta pohon berusia di atas 20 tahun,  10% atau 488 ribu pohon rawan tumbang, dan 60% kondisi aman. (Media Indonesia, 17/3/2011)
Target penanaman adalah sebanyak 20 ribu pohon per tahun akan terus digencarkan. Rencananya, dinas taman akan memperbanyak menanam pohon trembesi, yang berfungsi menyerap karbon dan mereduksi polusi udara.  Pohon trembesi mampu menyerap 28,5 ton karbon dioksida setiap tahunnya.  Sedangkan pohon lain yang efektif menyerap karbon dioksida adalah pohon mahoni, tanjung, glodokan, dan salam. Pohon ini akan ditanam di pinggir jalan dan di ruang hijau pada tanah hasil dari pembebasan lahan.
Soal kualitas lingkungan hidup Jakarta rendah, hal itu akibat pencemaran udara dari cerobong asap industry yang merupakan sumber pencemaran tetap dan pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber bergerak.
Pelaksanaan Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) mampu mengurangi tingkat pencemaran udara di kawasan tersebut sebesar 35 persen untuk Partikel Debu, karbon monoksida sebesar 70 persen, nitrogen oksida sebesar 81 persen dan hidrokarbon sebesar 22 persen.
Keberadaan RTH yang memadai dan lingkungan yang nyaman tentu sangat diharapkan baik oleh pemerintah maupun oleh warga dalam melaksanakan aktifitas kehidupannya. 

Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber a.l : Republika 23/7/2002, republika.co.id 12/06/08, Media Indonesia, 4 Juli 2012.

Bacaan terkait :
Pohon Peneduh (menyusul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar