Dikemas oleh
Isamas54
RTH memiliki arti
yang sangat penting bagi perkembangan kota dimana ketersediaan ruang terbuka
hijau ini akan memberikan manfaat baik secara ekologis maupun secara sosial-ekonomi.
Perkembangan
perkotaan terkadang bisa membawa konsekuensi negatif untuk beberapa aspek, misalnya
aspek lingkungan. Seiring dengan
meningkatnya kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktivitas kehidupannya,
keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) cenderung mengalami konversi guna sehingga
cenderung terkikis apabila tidak menjadi perhatian dari pemerintah dan warga
yang tentu mengharapkan kenyamanan di lingkungan kehidupannya.
Dasar
penentuan RTH :
(a). Jakarta sudah
memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 yang disahkan tahun
lalu, dengan rencana ke depan Jakarta diarahkan sebagai kota hijau yang cerdas
(b). Undang-Undang (UU) No 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yang mengamanatkan setiap kota wajib menyediakan ruang terbuka
hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota, dengan rincian RTH Publik 20%
dan RTH Privat 10%.
Pengertian
dan data
(a). Ruang terbuka hijau (RTH) adalah
merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam. Adapun tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan
ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat,
maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan
masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Wilayah RTH
minimal 30 (tiga puluh) persen dari wilayah kota, dengan peran dan partisipasi dari pemerintah,
masyarakat, dan swasta yang didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan
gedung miliknya.
(b). Ruang
terbuka hijau publik adalah merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan
dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum, antara lain : taman kota, taman pemakaman umum, dan
jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan yang termasuk ruang
terbuka hijau privat, antara lain : kebun atau halaman rumah/gedung milik
masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen
yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang
terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan
pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat.
Pengembangan RTH di Jakarta selama 2007-2011yaitu
seluas108,11 ha, dengan rincian : (a). Taman dan jalur hijau (57,56 ha),
(b). Taman interaktif (1,09
ha), (c). Refungsi SPBU (0,52
ha), (d). Makam 22,93 (ha), (e).
Pertanian 8,54 (ha), (f). Lainnya 17,47 (ha)
Fungsi
RTH :
(a). Mengurangi
banjir (Sebagai resapan air), (b). Menyerap polutan dan menyuplai oksigen
(paru-paru kota). (c). Sebagai jalur allernatif pejalan kaki dan pesepeda. (d).
Pengendali perkembangan kota. (e). Meningkatkan dan menjaga kualitas air tanah.
(f). Memberikan ruang interaksi sosial, sarana rekreasi. (g). Menjadi tempat
pengungsian saat terjadi bencana (fungsi evakuasi. (h). Sebagai landmark kota.
Lokasi
RTH di Jakarta
Potensi dan
keberadaan RTH di wilayah Jakarta Tahun 2002 (data relative lama yang bersumber dari Dinas Pertanian dan
Kehutanan Jakarta (2002) di harian Republika
tgl. 23 Juli 2002)
Wilayah/Lokasi
(Potensi) – Status Kepemilikan
Wilayah Jakarta
Utara :
1. Kebun Bibit Kamal Muara (10,52 ha) - Dephut
2. Hutan wisata Kamal Muara (99,82 ha) - Dephut
3. Hutan Lindung
Angke Timur (44,76 ha) - Dephut
4. Cagar Alam Muara
Angke (25,02
ha) - Dephut
5. HK Waduk Sunter (8,50 ha) - BPL
Sunter
6. HK Waduk Pluit (13,44 ha)
- BPL Pluit
7. HK Kemayoran (4,60 ha)
– DP3 Kemayoran
8. KB Sukapura (65,16
ha) - Distanhut
9. KB Kamal.
(3,69 ha)
- Distanhut
Jakarta Selatan :
1. HK Kampus UI (54,40
ha) - Univ,
Indonesia
2. HK KB
Ragunan (10,00 ha)
- KBR. Ragunan
3, HK Situ Babakan (5,00
ha) - DPU DKI Jakarta
4, HK Situ Manngga Bolong
(5,00 ha) - DPU
DKI Jakarta
5, HK Pondok Indah (1,00 ha)
– Perum Pondok Indah
6. HK Makam Blok P (1.00
ha) – Pemprov.
DKI Jakarta
7. KB Ragunan (14,76 ha) - Distanhut
8. KB Cianjur (10,05 ha) - Distanhut
9. KB Lebak Bulus (1,43
ha) - Distanhut
10. Patukangan
Utara. (4,16
ha) - Distanhut
Jakarta Barat :
1. HK Srengseng. (15,00 ha)
- Distanhut
2. KB Maruya Utara (0,28 ha)
- Distanhut
3. KB Kembangan (2,24 ha)
- Distanhut
4. KB
Cengkareng (10,13 ha)
- Distanhut
JakartaTimur :
1. HK Mabes ABRI
Cilangkap (15,00
ha) – Mabes ABRI
2, HK Halim PK (3,50 ha)
– TNI AU
3, HK PT JIEF (19,50 ha)
- PT JIEF
4. HK Arb Cibubur (25,00
ha) - BKSDA
5. HK Komplek Koppasus (10,00 ha)
- Koppasus
6. HK Gd. Pemuda
Cibubur (10,00
ha) - Menpora
7. KB Ujung Menteng
(3,06 ha) - Distanhut
8. KB Cilangkap (19,05 ha) –
Distanhut
9. KB Agro Wisata
Cibubur (11,6
ha) - Distanhut
10. KB Cibubur (11,90
ha) – Distanhut
11. KB Kelapa Dua
Wetan ( 0,49 ha) - Distanhut
12. KB Condet (0,16 ha) – Distanhut
Jakarta Barat :
1. HK Manggala
Wanabhakti (4,00 ha) - Dephut (gambar)
Penambahan RTH
RTH di Ibu kota masih di bawah 10 persen (tahun 2011) karena
Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki hutan,
sehingga kondisi ini membuat Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Jakarta
rendah. Sehingga dengan demikian maka untuk
memperbaiki IKLH tersebut diantaranya melakukan penambahan wilayah RTH
yaitu : (a). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2009 dan
2010, melalui dinas pertamanan DKI telah membebaskan tanah masyarakat untuk
menjadi RTH seluas 38 hektare, contoh tanah yang dibeli dari warga yaitu di
Cilangkap dan Kebon Pisang. Pada tahun
2011 menambah ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 15 hektare. (b). Paling tidak sebanyak 27 SPBU di Jakarta
telah jadi taman. Adapun luas total RTH
di Jakarta mencapai 6.500 hektare atau 9,8 persen dari luas total Jakarta, atau
masih jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang,
yang menetapkan luas RTH untuk tiap wilayah minimal 30 persen. (tempo.co/read/news/2011/02/01)
Upaya
yang Dilakukan Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menyatakan (8/6/2012) :
(a). Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas
108,11 hektare selama kurun waktu lima tahun (2007 s/d 2011). RTH itu terdiri dari areal taman dan jalur
hijau seluas 57,56 hektare, taman interaktif seluas 1,90 hektare, RTH eks SPBU
seluas 0,52 hektare, RTH makam seluas 22,93 hektare, RTH hutan kota seluas
16,65 hektare, dan RTH pertanian seluas 8,54 hektare.
(b). Pengembangan RTH dilakukan melalui pembebasan lahan seluas 108,11 ha dan pengembalian fungsi Taman Ayodia seluas 4,43 ha, juga telah mengembalikan RTH di 26 lokasi yang selama sekian lama beralih fungsi menjadi SPBU.
(b). Pengembangan RTH dilakukan melalui pembebasan lahan seluas 108,11 ha dan pengembalian fungsi Taman Ayodia seluas 4,43 ha, juga telah mengembalikan RTH di 26 lokasi yang selama sekian lama beralih fungsi menjadi SPBU.
Pemerintah daerah juga telah melakukan pembangunan, penataan
dan pemeliharaan taman hutan kota seluas 15,76 ha, Pembangunan 12 lokasi taman interaktif
seluas 11,57 ha, pembangunan 3 lokasi RTH hutan seluas 5,22 ha, RTH pertanian
seluas 0,29 ha, penataan jalur hijau seluas 30,40 ha, serta pemeliharaan taman,
jalur hijau dan TPU seluas 2.736,73 ha. Memberlakukan hari bebas kendaraan
bermotor (HBKB) di Jl Sudirman-Thamrin, dilakukan setiap Minggu pukul
06.00-11.00 WIB. (republika.co.id 12/06/08)
Penanaman dan kualitas lingkungan
Kondisi pohon di
Jakarta tahun 2011 : Jumlah seluruhnya adalah 4.882.343, 30% atau sekitar 1,63
juta pohon berusia di atas 20 tahun, 10%
atau 488 ribu pohon rawan tumbang, dan 60% kondisi aman. (Media Indonesia, 17/3/2011)
Target penanaman adalah sebanyak 20 ribu pohon per tahun
akan terus digencarkan. Rencananya, dinas taman akan memperbanyak menanam pohon
trembesi, yang berfungsi menyerap karbon dan mereduksi polusi udara. Pohon trembesi mampu menyerap 28,5 ton karbon
dioksida setiap tahunnya. Sedangkan
pohon lain yang efektif menyerap karbon dioksida adalah pohon mahoni, tanjung,
glodokan, dan salam. Pohon ini akan ditanam di pinggir jalan dan di ruang hijau
pada tanah hasil dari pembebasan lahan.
Soal kualitas lingkungan hidup Jakarta rendah, hal itu
akibat pencemaran udara dari cerobong asap industry yang merupakan sumber
pencemaran tetap dan pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang merupakan
sumber bergerak.
Pelaksanaan Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) mampu
mengurangi tingkat pencemaran udara di kawasan tersebut sebesar 35 persen untuk
Partikel Debu, karbon monoksida sebesar 70 persen, nitrogen oksida sebesar 81
persen dan hidrokarbon sebesar 22 persen.
Keberadaan RTH yang memadai dan lingkungan yang nyaman tentu sangat diharapkan baik oleh pemerintah maupun oleh warga dalam melaksanakan aktifitas kehidupannya.
Keterangan
gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber
a.l : Republika 23/7/2002, republika.co.id 12/06/08, Media
Indonesia, 4 Juli 2012.
Bacaan terkait :
Pohon Peneduh (menyusul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar