Disnaker provinsi dan kabupaten/kota harus berperan aktif membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI agar terbebas dari TKI Ilegal dan undocumented.
Pembenahan sistem
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengharuskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan aktif membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI, antara lain : (a). Perlindungan dan pembenahan dilakukan sejak pra, selama, dan purna penempatan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen di daerah untuk mencegah TKI ilegal saat pemberangkatan (c). Disnaker (berada di bawah Pemda) agar menyosialisasikan "Jangan berangkat sebelum siap", hanya bagi CTKI yang benar-benar siap diberangkatkan bekerja ke berbagai Negara penempatan. (d). Peran serta Disnaker sangat diharapkan dan terkait langsung serta bertanggung jawab mulai dalam proses rekrutmen, pendaftaran, seleksi CTKI serta siap diberangkatkan ke luar negeri.
Persiapan para calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri harus matang secara fisik dan mental, dokumen lengkap, memiliki keterampilan kerja, memiliki pengetahuan budaya dan bahasa negara tujuan, maka jangan coba-coba berangkat sebelum semuanya siap.
Daerah pengiriman TKI
Menurut data Direktorat PTKLN Kemenakertrans (1 januari 2008 s/d Juli 2010) :
(a). Ada 159 kabupaten/kota pengirim TKI ke luar negeri, dari jumlah itu yang paling banyak mengirim TKI atau menjadi lumbung pengirim TKI terdapat di 50 kabupaten/kota.
(b). Kabupaten/kota pengirim TKI adalah Cirebon, Indramayu, Subang, Cianjur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Sukabumi, Posorogo, Lombok Timur, Malang, Karawang, Kediri, Cilacap, Kulonprogo, Batam, Belu, dan Bima. Selain itu ada juga Purwakarta, Ciamis, Nunukan, Langkat, Banyumas, Bandung, Jakarta Timur, Banyuwangi, Balikpapan, Gowa, Jember, Tasikmalaya, Trenggalek, Madiun, Dompu Karo, Kota Pekanbaru, Tanjung Pinang, Bogor, Pontianak, Ngawi, Bantul, Pacitan, Nias, Kota Palembang, Lumajang dan Binjai.
Data pengiriman
50 kota pengirim TKI (daerah kantong TKI) yaitu, Cirebon-Jabar, pengirim TKI paling banyak dengan jumlah 129.717 orang, Indramayu sebanyak 95.581 orang, Subang sebanyak 95,180 orang dan Cianjur sebanyak 89.182 orang. Disusul Lombok Tengah NTB sebanyak 62,512 orang, Lombok Barat NTB sebanyak 59.751 orang, Sukabumi sebanyak 55,207 orang, Ponorogo sebanyak 47,717 orang. Lombok Timur NTB sebanyak 46.962 orang dan Malang sebanyak 39.610 orang.
Upaya pembatasan pengiriman
Untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri, khususnya pada Sektor Penata Rumah Tangga (PLRT) atau domestic workers, Kemenakertrans melakukan pembinaan khusus kepada 38 daerah basis rekrut TKI (daerah kantong TKI). Pembinaan sebagai upaya pembatasan yaitu : (a). menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi ekonomi calon TKI, TKI Purna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. (b). Tersedianya lapangan pekerjaan baru dan layak di dalam negeri sehingga diharapkan mereka tidak berniat lagi bekerja menjadi TKI melalui penguatan berbagai kegiatan dan program-program yang mendekatkan potensi daerah asal TKI, yaitu, wirausaha baru, teknologi tepat guna, padat karya produktif, desa produktif, mobil terampil, rumah terampil, program link and match dengan Kementerian Pendidikan Nasional, Peningkatan peran perbankan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI, dan pelayanan remitansi. (c). Untuk pelatihan kewirausahaan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersedia di sekitar daerah kantong TKI, agar dapat berhasil mengelola usaha secara mandiri dan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup TKI beserta keluarganya.
Jenis pelatihan
Jenis pelatihan wira usaha budidaya ayam, sapi, kambing, usaha konveksi, menjahit dan border. Selain itu, ada juga pelatihan tata rias pengantin, tata boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan, serta konstruksi skala kecil. Pelatihan dilakukan melalui metode pengetahuan teknis, praktik kerja lapangan, pemberian modal usaha, proses pendampingan serta strategi pemasaran hasil usaha.
Prosedur Resmi Calon TKI
(1). Cari informasi selengkap-lengkapnya tentang PPTKIS dan lowongan kerja di Disnaker dimana anda berada. Pilih PPTKIS yang tidak pernah punya masalah TKI di luar negeri.
(2). Mengikuti penyuluhan di Disnaker setempat mengenai hak dan kewajiban TKI, kontrak dan perjanjian kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang akan ditempati dan kondisi soaial budaya dan aturan hokum Negara penempatan.
(3). Mendaftarkan diri di Disnaker dengan data sli untuk dipergunakan sebagai data recruitment. Jangan pernah memalsukan data diri anda karena akan berakibat buruk pada pekerjaan di luar negeri.
(4). Mencatatkan diri melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
(5). Mengikuti karantina di tempat penampungan APJATI/PPTKIS. Di tempat inilah setiap CTKI mengikuti pelatihan kompetensi selama 200 jam atau lebih kurang satu bulan, mendapatkan pendidikan kompetensi dan kemampuan bahasa, mendapatkan medical check-up, yang semuanya dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
(6). Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) selama 8 jam yang dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
(7). Mengajukan paspor, asuransi dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang merupakan identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
(8). CTKI yang sudah tiba di Negara penempatan segera melaporkan diri ke KBRI baik melalui telepon, email, surat ataupun dating langsung ke kantor KBRI atau Konjen RI.
Dengan adanya pembenahan system pengiriman TKI dan adanya sosialisasi mengenai prosedur keberangkatan TKI yang resmi, diharapkan terhindar adanya TKI ilegal dan undocumented serta mengetahui prosedur yang yang harus diikuti baik dalam persiapan maupun setelah penempatan di Negara tujuan, atau masih adanya alternative pekerjaan yang layak di dalam negeri selain menjadi TKI ke luar negeri.
Sumber editing : Media Indonesia tgl. 25 Nopember 2011
Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar