Jumat, 18 Maret 2011

Kejahatan dan Keamanan di Sekitar Kita (Bagian 1)


Mengetahui intrik/trik/cara kejahatan bukan berarti kita ingin atau akan menjadi penjahat, untuk Edisi ini : (1).  Penculikan berkedok Investasi, ditangkap, (2).  Pemalsuan Identitas Kartu Kredit di Mal, ditangkap, (3).  Membeli emas dengan uang palsu, ditangkap. (4).  Menabung dengan uang palsu

Kita perlu mengetahui cara-cara yang dilakukan oleh seorang penjahat yang melanggar hukum dan sekaligus merugikan pihak lain dalam melakukan kejahatannya, agar kita tidak terkena tindak kejahatan tersebut, minimal selalu waspada dengan berbekal pengetahuan atau pengalaman orang lain. Tetapi tidak lupa pula bahwa Para Pelaku kejahatan-kejahatan tersebut banyak yang tertangkap.

Beberapa kejadian :

(1).  Penculikan berkedok Investasi, ditangkap

Modus Kejahatan Transnasional yang menawarkan bisnis investasi dengan keuntungan menggiurkan ternyata mereka penculik berkedok orang kaya. 
Modus
Kelompok kejahatan yang pernah menghebohkan Hong Kong diduga telah memindahkan wilayah operasinya ke Indonesia. Kejahatan yang dikenal dengan sebutan Nigerian Scum itu menebarkan e-mail dengan iming-iming penawaran bisnis.
Pesan yang dikirim ke akun e-mail calon korban berbunyi,
Intinya, orang yang mengaku bernama Adam meminta bantuan untuk menginvestasikan dana ratusan juta dolar warisan orang tuanya dengan iming-iming pembagian hasil yang sangat menggiurkan.
Sasaran mereka adalah orang-orang yang memiliki keluafga. Karena itu, ketika pesan mereka ditanggapi maka yang pertama didata adalah seputar keluarga, berapa anak, rumah, dan alamat.  Mereka lalu mengundang bertemu dan selanjutnya menyandera korban untuk me­minta uang tebusan kepada sanak keluarganya.
Ujung dari penawaran investasi itu adalah penipuan, dimana kelompok ini tidak hanya mengirimkan penawaran ke­pada orang Indonesia, tapi juga negara lain, kejahatan internasional ini asalnya ada yang dari Afrika Selatan, ada pula dari Amerika Latin.
Kesulitan polisi :
Polisi akan sulit menelusuri dan menindak pelaku karena locus de licti (tempat kejadian) berada di luar negeri.
Sulit mencari pembuktian jika pun pelaku tertangkap karena antara kor­ban dan tersangka tidak ada hubungan.
menggunakan mo­dus terputus dimna korban tidak mengetahui pelaku ka­rena datanya bohong, Hal itu akan menyulitkan polisi bertindak dan membuktikan adanya tindak kejahatan secara hukum.
Penangkapan
Polda Metro Jaya bersama polisi Spanyol akhirnya dapat membekuk seorang tersangka WN Pakistan di Cordoba, Spanyol.
Himbauan
Seorang kriminolog UI mengingatkan pengusaha yang tergiur dengan iming-iming penanaman modal dari luar negeri supaya mempelajari proposal dengan saksama.  Kecuali ada rekomendasi dari orang tepercaya, lalu ber­temu.
Jangan hanya melalui dunia maya kemudian bersedia bertemu dengan orang asing, jika harus ketemu jangan sendirian, ajaklah teman mendampingi.
Sumber : Harian Media Indonesia tanggal 11 Januari 2011.

(2).  Pemalsuan Identitas Kartu Kredit di Mal, ditangkap
Berhati-hatilah bila ada yang menawarkan kartu kredit proses cepat di mal-mal, banyak dari mereka ternyata penipu.
Modus
Pelaku akan menggunakan data identitas Korban untuk mengajukan kartu kredit.
Dari data aplikasi kartu kre­dit tersebut, Tersangka bersama tiga anak buahnya membuat KTP, NPWP, dan kartu kredit City Bank palsu untuk mengajukan kartu kredit BCA. Kartu itu lantas digunakan bertransaksi di toko WC lewat tarik tunai.
Penangkapan
Kasus tersebut terbongkar berawal dari kasus yang menimpa IP. Korban menerima tagihan dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp99 juta.  Padahal ia tak pernah melakukan transaksi sebesar itu di toko WC di ITC Bumi Serpong Damai, Tangerang, pada Agustus 2010, sesuai bukti tagihan. IP mengajukan keberatan ke BCA yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Mabes Polri menangkap Tersangka yang menggunakan identitas IP untuk mendaftarkan Platinum BCA Card, dimana identitas IP didapat MR dari pegawai lepas yang mengumpulkan aplikasi kartu kredit di Mal Mangga Dua dengan harga per identitas Rp75 ribu-Rp100 ribu.
Keempat orang itu berhasil ditangkap pekan lalu.  Barang bukti yang disita cukup mengejutkan yakni belasan kartu kredit asli dari berbagai bank, data pribadi 30 konsumen calon korban, seperangkat komputer, aplikasi pengajuan kartu kredit, bukti transaksi, dan surat kuasa pengambilan kartu kredit.
Dilakukan sejak 2004 sehingga perlu kita selidiki apa saja yang telah mereka lakukan.
Penjahat merupakan pemain lama dan sudah terorganisasi dalam satu kelompok.
Kerugian
Sejak 2004, terdapat 12 bank yang merugi atas pemalsuan identitas dengan kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
Himbauan
Ada sindikat bekerja sama dengan pelayanan kartu kre­dit cepat di mal-mal (Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri)

(3).  Membeli emas dengan uang palsu, ditangkap
Seorang lelaki ditangkap seusai membeli emas di Pasar Ciplak, Kali Malang, Jakarta Timur. Warga Jelambar, Jakarta Barat, itu diketahui menggunakan uang palsu. Tersangka membeli emas menggunakan uang palsu, dari tersangka polisi menyita Rp80 juta uang palsu.
Dari informasi yang diterima, tersangka membeli emas seharga Rp650.000, tak lama pemilik toko emas tersadar bahwa beberapa uang yang digunakan dalam bertransaksi adalah uang palsu, kemudian mencari tersangka yang diduga masih di kawasan pasar. 
Sumber : Harian Media Indonesia tanggal 11 Januari 2011

(4).  Menabung dengan uang palsu 

3 pria Tersangka dibekuk aparat kepolisian di Bank BRI Cabang Dewi Sartika, Kota Bogor, setelah menyetorkan uang palsu dengan nilai ratus­an juta rupiah.
Modus
Bermula saat seorang Tersangka, 45, mendatangi Bank BRI Cabang Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB, membawa uang tunai senilai Rpl72,3 juta menggunakan tas hitam untuk ditabung di bank tersebut.
Penangkapan
Petugas teller perempuan yang melayani curiga dengan uang tunai pecahan Rp100 ribu-an, karena sudah merasa ganjil saat memegang uang yang disetorkan Tersangka karena lembar uang memiliki bau yang berbeda dan warna yang terlihat luntur.
Dengan menggunakan pemindai ultraviolet dipastikan seluruh lembaran uang tersebut palsu.
Teller yang melayani tetap bersikap wajar meski mengetahui ribuan lembar uang tunai dihadapannya adalah uang palsu dan hasil temuannya dilaporkan kepada pimpinannya.
Tersangka dipanggil ke ruangan kantor sambil memanggil anggota polisi yang tengah bertugas di tempathya, kemudia Tersangka diperiksa dan diinterogasi.
Pria Tersangka yang tinggal di Desa Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mengaku tidak tahu bahwa uang yang dibawanya uang palsu, ia menabungkan uang tersebut atas peritah Seseorang yang menunggunya di parkiran bank bersama sopirnya.
Petugas kemudian Tersangka-2 dan sopirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Bogor Kota beserta barang bukti uang palsu untuk diproses lebih lanjut. Di hadapan petugas penyidik Tersangka-2, 43, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menga­ku dirinya tidak mengetahui bahwa uang yang dibawanya adalah uang palsu. Menurutnya uang itu merupakan hasil pembayaran utang.
Penangkapan
Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, mengembangkan kasus tersebut melalui penyelidikan atas ketiga orang tersebut untuk mengetahui siapa pemilik uang palsu ini.  Apabila terbukti sebagai pengedar uang palsu, ketiga orang tersebut dapat dijerat Pasal 245 KUHP
Sumber : Harian Media Indonesia tanggal 26 Nopember 2010

Keterangan Gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber : tercantum dalam masing-masing topik

Bersambung ke : Bagian 2  (menunggu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar