Tujuan utama
perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba yang dalam pengelolaanya tentu tidak terlepas dari pihak terkait baik
secara internal maupun eksternal, serta langsung
maupun tidak langsung.
Batasan
dan pengertian
Pengertian
perusahaan menurut para ahli hokum dan menurut Undang-Undang Republik
Indonesia.
(a). Menurut Molengraaff, ‘Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan,
dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan’.
Catatan
: Rumusan hanya meliputi jenis usaha dan tidak meliputi perusahaan sebagai
badan usaha
(b). Menurut Polak, ‘Suatu usaha untuk dapat dimasukkan dalam
pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai
laba dan rugi’.
(c). Komar Andasasmita, dalam perkembangan
selanjutnya, membedakan antara perusahaan dengan jabatan, yaitu perusahaan adalah
mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam
kualitas tertentu (pasti) mencapai atau memperoleh (dengan susah payah)
keuntungan bagi diri mereka, sedangkan jabatan adalah mereka yang
bertujuan/bersifat idial atau yang menggunakan keahlian, seperti dokter,
pendeta, pengacara dan notaries
(d). Menurut Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan),
perusahaan adalah : Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba
Kesan
dan persepsi
Menurut Dr Eliezer H Hardjo, PHD, Ketua
Dewan Juri Rekor Bisnis (ReBi) & Ketua
Institute Certified Professional Managers (ICPM), dalam tulisannya ‘Nilai-Nilai
Utama dalam Bisnis’ dalam Koran Sindo
(11/10/ 2013), sebuah perusahaan harus dikenal
oleh stakeholders atau pihak-pihak
terkait yang berhubungan dengan perusahaan dimana dalam pengenalan itu
masing-masing memiliki kesan atau persepsi.
Adapun pihak-pihak
terkait yaitu kalangan internal (karyawan, manajer, direksi, pemegang saham), kalangan
eksternal (mulai dari bank, kreditor, pernasok, distributor), atau pihak-pihak lain yang terkait secara langsung
maupun tidak langsung dan tentu saja pelanggan dan konsumen.
Persepsi ini bisa
positif atau juga juga negative, yang didasari oleh pandangan apa yang mereka
lihat dan dengar, bukan dalam kaitan ukuran besar kecilnya perusahaan,
besarnya penjualan dan keuntungan, ataupun banyaknya jumlah karyawan. Memang angka-angka
itu merupakan fakta yang menjadi pertimbangan objektif hususnya bagi pemegang
saham dan investor, namun itu tidak langsung berkenaan dengan mayoritas stakeholders.
Merek sebagai
asset
Merek (brand) yang selama ini dilupakan
oleh banyak pelaku ekonomi, ternyata mempunyai kekuatan untuk mendukung
pertumbuhan bisnis lebih tinggi, sehingga saat ini sudah menjadi salah satu aset
penting bagi perusahaan. Kalau dulu
nilai ini hanya ada rugi dan laba saja, tetapi sekarang ini pemerekan sudah
dimasukkan dalam nilai yang sudah diakui sebagai suatu aset yang penting dalam
perusahaan
Namun, perlu
diingat bahwa pengembangan merek tidak cukup hanya mengubah logo atau moto,
tetapi harus diikuti dengan kerja keras dari seluruh karyawan untuk menyusun
fondasi perusahaan yang kuat.
Menurut Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan : "Saat ini sudah ada beberapa BUMN yang mereknya sudah kuat,
seperti Garuda Indonesia dan Telkomsel. Merek swasta juga sudah banyak yang
kuat, misalnya Indomie. Jadi saya yakin produk Indonesia akan bangkit dan maju.
Tentunya harus disertai dengan kerja keras. Kalau hanya mangganti logo, tidak
akan berhasil," katanya dalam acara Seminar "How Much Your Brand
Worth", di Jakarta (17/9/2013).
Masalah merek harus
mudah dikenal dan diingat, karena :
(a). Banyak sekali perusahaan yang menyediakan
barang atau jasa yang serupa, selain itu masyarakat bergerak sangat cepat
sehingga banyak hal-hal yang semula menjadi tren, kini sudah tidak dipakai
lagi.
(b). Tidak cukup hanya dengan mengiklankan di media
massa, karena iklan sifatnya hanya satu arah sehingga dengan demikian merek
akan lebih kuat jika dikomunikasikan secara dua arah.
(c). Merek yang kuat akan diingat terus walaupun
barangnya tidak ada lagi, sehingga merek ini harus kuat dan unik karena
sebenarnya di dunia ini banyak hal-hal yang sama.
Koran Sindo telah memberikan penghargaan (30/8/2013) kepada 50 Perusahaan Terbuka di Indonesia yang dinilai paling berpengaruh.
Koran Sindo telah memberikan penghargaan (30/8/2013) kepada 50 Perusahaan Terbuka di Indonesia yang dinilai paling berpengaruh.
Komunitas bagi perusahaan
Komunitas penting
bagi perusahaan sebagai sarana untuk memasarkan produk, juga sebagai sarana
komunikasi untuk meningkatkan kualitas produk.
Tentu kita sudah
banyak mengenal komunitas atau perkumpulan dari merk kendaraan seperti merk
Harley Davidson, bahkan sampai kepada type dari kendaraan itu sendiri seperti
perkumpulan Mio dari merk Yamaha, Beat atau Tiger dari Honda, dlsb.
Pentingnya
komunitas itu antara lain juga dirasakan oleh PT Piaggio Indonesia, agen
tunggal pemilik merek skuter Vespa asal Italia, yang saat ini pasaran di
Indonesia masih di bawah penjualan tiga besar (kurang tahu ranking berapa) merk
sepeda motor di Indonesia yaitu setelah Honda, Yamaha dan Suzuki.
Komunitas Vespa
kedua terbesar di dunia berada di Indonesia setelah Italia Anggota komunitas
Vespa di Italia berjumlah 125.000 orang, sedangkan komunitas Vespa di
Indonesia beranggotakan 40.000 orang yang terdiri dari beberapa komunitas
seperti Piaggio Club Indonesia (PCI), Campursari Vespa Indonesia, MoVe
Indonesia, Piaggio Lover, dan Skuter Bali.
Pembentukan komunitas
ini sebenarnya bukan ide perusahaan tetapi merupakan ide para penggemar skuter,
secara rutin berkumpul di lokasi-lokasi yang ditentukan dengan beberapa ritual
dilakukan ketika bertemu sesama penggemar skuter seperti mengklakson jika bertemu
sesama penggemar skuter.
Sedangkan dari segi
perusahaan, komunitas adalah merupakan merupakan sarana yang murah bagi
perusahaan untuk memasarkan produknya.
Sehingga untuk hal ini sudah seharusnya pihak perusahaan mendukungnya.
"Komunitas itu
bisa menjadi pengeras suara bagi perusahaan," kata Direktur Pelaksana PT
Piaggio Indonesia Marco Noto La Diega di Kuta, Bali (21/9/2013).
Bersambung ke
Bagian 2
Keterangan
gambar : diambil dari internet
Sumber bacaan : jurnalhukum.com, Kompas (18/9, 23/9/2013), Koran Sindo
11/10/2013.
Bacaan
terkait :
(Bagian 2-Tamat) : Tuntutan untuk Bertahan dan Harus Lebih Baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar