Tulisan ini sebagai pengetahuan mengenai Askes yang antara lain meliputi keanggotaan, fasilitas dan pelayanan yang disediakan bagi peserta. Terkadang peserta sendiri kurang mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga berpendapat daripada sulit-sulit melalui layanan Askes lebih baik berobat sendiri.
PT. Askes Indonesia (Persero) yang Badan Usaha Milik Negara ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
Landasan Hukum
PT Askes (Persero) yang berkedudukan di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 37, tanggal 19 Agustus 2008.
Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan perseroan ialah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : (1). Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya. (2). Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya. (3). Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (4). Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi dan Misi
Visi : Menjadi Spesialis dan pusat unggulan Asuransi Kesehatan di Indonesia
Misi : (a). Memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan kepada peserta (masyarakat Indonesia) melalui sistem pengelolaan yang efektif dan efisien (b). mengoptimalkan pengelolaan dana dan pengembangan sistem untuk memberikan pelayanan prima secara berkelanjutan kepada peserta (c), mengembangkan pegawai untuk mencapai kinerja optimal dan menjadi salah satu keunggulan bersaing utama perusahaan. (d). membangun kordinasi dan kemitraan yang erat dengan seluruh stakeholder untuk bersama menciptakan pelayanan kesehatan yang berkualitas
Sejarah
PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :
1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Nasional.
1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
2005 - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) mendapat penugasan untuk mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
2008 - Pemerintah mengubah nama Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). PT Askes (Persero) berdasarkan Surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 mendapat penugasan untuk melaksanakan Manajemen Kepesertaan Program Jamkesmas yang meliputi tatalaksana kepesertaan, tatalakasana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen.
Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN PT Askes (Persero) pada 6 Oktober 2008 PT Askes (Persero) mendirikan anak perusahan yang akan mengelola Kepesertaan Askes Komersial. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2008 berdiri anak perusahaan PT Askes (Persero) dengan nama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia yang dikenal juga dengan sebutan PT AJII
2009 - Pada tanggal 20 Maret 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/KM.10/2009 PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Askes (Persero) telah memperoleh ijin operasionalnya. Dengan dikeluarkannya ijin operasional ini maka PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dapat mulai menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat.
2011 - Terkait UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di tahun 2011, PT Askes (Persero) resmi ditunjuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang meng-cover jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam UU BPJS Nomor 24 tahun 2011.
Prestasi
2008 -
"The best insurance company" (penghargaan khusus asuransi sosial), Investor award 2008
“Platinum Brand Award” for its achievement of IBBA for 7 consecutive years (2002-2008), Indonesia Best Brand Award 2008, Jakarta Agustus 2008
Peringkat 4 "The Best company in Finance", Business Review award 2008
Peringkat 3 "The Best CEO", Business Review award 2008
Early improvement & Silver Achievment Award "The Performance Excellence Growth" for Big Company, IQA (Indonesia Quality Award) 2008
"BUMN Terbaik 2008, Bidang Keuangan Sektor Asuransi" Investor Award 2009
Piagam citra pelayan public KC gorontalo kcu semarang dan KCU Jakarta Pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara 2008
Juara III Anugerah Media Humas 2008 Kategori Kalender BUMN di Hotel Sahid Kuta Bali 30 Agustus 2008
BUMN Terbaik 2007 kategori bidang keuangan sektor asuransi versi Investor Media Group
2009
“Platinum Brand Award” for its achievement of IBBA for 8 consecutive years (2002-2009), Indonesia Best Brand Award 2009, Jakarta Agustus 2009
Peringkat 4 Annual Report Award 2008 kategori Perusahaan Keuangan Non Listed
“BUMN Terbaik 2009, Bidang Keuangan Sektor Asuransi” Investor Award 2009
Peringkat ke-3 Perusahaan Non listed terbaik, Business Review award 2009
Early improvement & Silver Achievment Award "The Performance Excellence Growth" for Big Company, IQA ( Indonesia Quality Award) 2009
2010
Peringkat ke-7 Best e-Corp dari SWA, Peringkat ke -2 Best CIO (Chief Information Officer) dari SWA, Peingkat ke-4 Best Future Leader dari SWA.
Peringkat 2 Best CIO (Chief Information Officer) 2010, Peringkat 4 Best IT Future dan peringkat 7Best e-Corp 2010, Majalah SWA
“Platinum Brand Award” for its achievement of IBBA for 9 consecutive years (2002-2010), Indonesia Best Brand Award 2009, Jakarta Agustus 2009
Piagam Penghargaan Museum Rekor - Dunia Indonesia, atas “Pemrakarsa dan Penyelenggara Senam Osteoporosis Secara Serentak di 421 Wilayah dengan Peserta Terbanyak”
Juara III Laporan Tahunan Cetak Kategori BUMN, Anugerah Media Humas 2010, Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah
Juara II Stand Favorite Pengunjung , Pameran 2nd International Public Service Expo 2010
Juara III Website dengan Marketing Communication Terbaik Kategori BUMN Jasa Keuangan Non Listed
Juara III Website dengan User Interface Terbaik Kategori BUMN Jasa Keuangan Non Listed
Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden Republik Indonesia kepada Kantor PT Askes (Persero) Cabang Utama Surabaya dan Semarang sebagai Unit Pelayanan Publik Berkinerja sangat Baik.
"Good Performance", IQA ( Indonesia Quality Award) 2010
Mendapatkan Predikat "Sangat Bagus" untuk Kategori Asuransi Sosial dari InfoBank Award 2010
2011
The Best For Human Capital Initiative kategori performance management system diberikan oleh Dunamis bekerjasama dengan Business Review
The Best For Employee Net Promotor Score kategori financial industry diberikan oleh Dunamis bekerjasama dengan Business Review
Best For Human Capital Index kategori financial industry diberikan oleh Dunamis bekerjasama dengan Business Review
The Best CEO Commitment diberikan oleh Dunamis bekerjasama dengan Business Review
Number One Best Choice Award kategori Asuransi Kesehatan diberikan oleh Majalah Kartini bekerjasama dengan Women Insight
Indonesia Brand Champion 2011 category The Most Popular Brand of Health Insurance dari marketeers yang bekerjasama dengan markplusinsight
“Platinum Brand Award” for its achievement of IBBA for 10 consecutive years (2002-2011), Indonesia Best Brand Award 2011, Jakarta Juli 2011
Juara Umum ke-3 dalam ajang The National Customer Service Championship tahun 2011 yang digelar di Balai Sarbini Jakarta.
Info Bank BUMN Award 2011, BUMN Kategori Industri Keuangan yang berpredikat "SANGAT BAIK" atas Kinerja Keuangan 2010
"Good Performance", IQA ( Indonesia Quality Award) 2011
WTP & Sehat-Sehat Sekali : sejak 1993 s/d sekarang
Peserta
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.
Peserta program Askes Sosial adalah :
(a). Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung. (b). Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain). (c). Pegawai dan Penerima pensiun PT. Kereta Api Indonesia (Persero) beserta anggota keluarganya*)
*). Anggota Keluarga adalah : (a). Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem). (b). Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta. (c). Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Hak dan Kewajiban
Hak Peserta : (a). Memperoleh Kartu Peserta. (b). Memperoleh penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan (c). Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. (d). Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor PT Askes (Persero).
Kewajiban Peserta : (a). Mengurus Kartu Peserta ASKES dan melaporkan perubahan data peserta. (b). Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. (c). Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero). (d). Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan. (e). Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Bersambung ke Bagian 2
Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber editing bacaan : www.ptaskes.com dan www.askes.org Mei-Juli/2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar