Dikemas oleh Isamas54
Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari bagi kesejahteraan umat manusia baik masa kini maupun masa yang akan datang. Saat ini telah ditetapkan sebanyak 50 lokasi Taman Nasional yang tersebar di wilayah Indonesia yang masing-masing mempunyai ciri khas tersendiri. Lokasi tersebut yaitu Di Pulau Sumatera (11), Pulau Jawa (12), Pulau Bali dan Nusa Tenggara (6), Pulau Kalimantan (8), Pulau Sulawesi (8), dan di Pulau Maluku dan Papua (5), diantaranya ditetapkan sebagai Cagar Biosfer (6), sebagai World Heritage Sites (6), dan ditetapkan sebagai Ramsar Sites (2).
Sebelum dilanjutkan pada tulisan atau bacaan selanjutnya perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai batasan dan pengertian dari sebagian peristilahan dalam tulisan ini.
Batasan dan Pengertian
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 butir 13 UU No. 5 Tahun 1990).
Cagar Biosfor adalah kawasan ekosistem darat dan pesisir laut yang diakui keberadaannya ditingkat internasional sebagai sarana untuk. melaksanakan Konvensi Keanekaragaman Hayati. Keberadaan areal tersebut diakui oleh program MAB (Man and the Biosphere) UNESCO untuk mempromosikan keseimbangan antara kegiatan manusia dan alam. Uraian lebih mengenai Cagar Biosfir dapat dilihat di sini.
World Heritage Sites atau Situs Warisan Dunia adalah suatu tempat atau budaya atau benda yang berarti yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia Internasional dan dikelola UNESCO World Heritage Committee. Program ini bertujuan untuk mengkatalogkan, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia. Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu.
Ramsar Sites, yaitu areal konservasi dan pemanfaatan lahan basah. Ditetapkan berdasarkan kesepakatan 18 negara yang berkumpul di kota Ramsar- Iran tanggal 2 Februari 1971 yang menandatangani naskah kerja sama internasional dalam rangka konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana. Perjanjian kerja sama tersebut kemudian dikenal sebagai Konvensi Ramsar dan tanggal 2 Februari ditetapkan sebagai Hari Lahan Basah sedunia. Sampai dengan tahun 2000 telah tercatat sebanyak 119 negara yang mengadopsi Konvensi Ramsar tersebut dimana Indonesia mengadopsi Konvensi Ramsar sejak tahun 1985 (WIP-IP, 2000).
Keberadaan 50 Lokasi Taman Nasional
Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai kedudukan dan peranan penting bagi kehidupan, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan, sehingga :
pembangunannya adalah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain sehingga kerusakan dan kepunahansalah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
Untuk menjaga agar pemanfaatannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan konservasi sehingga selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan perundangan yang masih ada merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Saat ini telah ditetapkan sebanyak 50 lokasi Taman Nasional di Indonesia yang sistem pengelolaannya dipegang oleh Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan penyebaran lokasi yaitu di Pulau Sumatera 11 lokasi, Pulau Jawa 12 lokasi, Pulau Bali dan Nusa Tenggara 6 lokasi, Pulau Kalimantan 8 lokasi, Pulau Sulawesi 8 lokasi, dan di Pulau Maluku dan Papua sebanyak 5 lokasi.
Diantara 50 Taman Wisata itu ada 6 yang ditetapkan sebagai Cagar Biosfer (Taman Nasional Gunung Leuser, Siberut, Gunung Gede Pangrango, Komodo, Tanjung Puting, dan Lore Lindu.), 6 yang ditetapkan sebagai World Heritage Sites (Taman Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat, Bukit Barisan Selatan, Ujung Kulon, Komodo, dan Lorentz.), dan 2 yang ditetapkan sebagai Ramsar Sites (Taman Nasional Berbak dan Danau Sentarum).
Penyebaran lokasi 50 Taman Nasional Indonesia tersebut dapat dilihat pada Peta (masih terganbarkan 39 lokasi).
Sedangkan mengenai uraian dan rincian dari masing-masing lokasi Taman nasional dapat dilihat pada bagian selanjutnya dari tulisan ini.
Petunjuk Memasuki Lokasi Taman Nasional
Apabila Anda akan berkunjung ke salah satu dari Taman Nasional ini maka sebaiknya mencari informasi dahulu kepada instansi berwenang terdekat (kehutanan yang menangani masalah Taman Nasional) baik di Pusat (Jakarta/Bogor) maupun di daerah setempat atau melalui agen-agen perjalanan. Sehingga pada waktu menuju lokasi sudah menguasai/memahami petunjuk dan tata cara masuk lokasi dan perijinannya sesuai maksud kunjungan (terutama untuk tujuan penelitian, turis asing, dlsb.).
Untuk menambah informasi tata cara berkunjung ke salah satu Taman Nasional kami sampaikan petunjuk untuk beberapa lokasi (sebagai contoh) :
Cara berkunjung ke Taman Nasional Komodo
Cara berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon
Cara berkunjung ke Taman Nasional Wakatobi
Sedangkan Tip demi kenyamanan selama berkunjung di salah satu kawasan Taman Nasional antara lain diharapkan:
1. Menggunakan pakaian dan sepatu
lapangan (a.l pakaian cukup tebal
dan berlengan panjang, sepatu
yang nyaman dipakai dan tidak
mudah licin).
2. Membawa makanan,
minuman, perlengkapan,
dan peralatan yang secukupnya sesuai dengan
tujuan kunjungan.
3. Membawa obat-obatan P3K (a.l obat sakit kepala, sakit
perut, obat luka, obat malaria, obat antiracun/bisa, obat-
obatan anti nyamuk, serangga dan cream untuk mencegah
kulit terbakar).
4. Tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan
yang tidak senonoh.
5. Tetap waspada selama kunjungan terutama terhadap bahaya ular,
jalan licin, daerah yang mudah longsor, dan sebagainya.
6. Mematuhi petunjuk baik yang terdapat pada papan-papan petunjuk/
informasi maupun yang disampaikan oleh petugas taman nasional.
7. Mempelajari ciri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/satwa yang beracun/
berbisa.
8. Khusus yang akan melakukan kegiatan pengamatan
satwa/tumbuhan/biota laut, disarankan agar
membawa buku panduan maupun peralatan
seperti teropong, kaca pembesar,
dan sebagainya.
9. Khusus yang akan melakukan kegiatan seperti
mendaki gunung, menjelajah hutan, arung
jeram dan menyelusuri sungai, agar membawa
kantong plastik untuk membawa kotoran
(seperti sampah, botol, dan lain-lain) yang habis
digunakan dari dalam hutan untuk dibuang pada
tempat yang telah disediakan.
Keterangan Gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet. Gambar/peta belum meliputi 50 lokasi
Sumber bacaan a.l : dephut.go.id dan forum.upi.edu tanggal 5 January 2010
Bacaan terkait
Daftar Lokasi Taman Nasional di Wilayah Indonesia
Perlindungan Satwa dan Tumbuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar