Selasa, 03 April 2012

Kasus Pencurian Pulsa

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka kasus pencurian pulsa.

Kerugian
Kasus dimulai dari September 2011 dengan jumlah kerugian diperkirakan Rp508,8 miliar per bulan atau sekitar Rp6 triliun per tahun.

Pengaduan
600 laporan  dari Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) dan 1.200 pengaduan dari Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),

Modus/Pola
Melalui layanan pesan premium, dimana kon­sumen merasa tidak mendaftar tapi pulsanya tetap terpotong (penyedotan pulsa), pelanggan tidak dapat melakukan unreg, menerima konten yang tidak diinginkan
Pelaku :
Baru tiga tersangka yaitu antara lain pemimpin content (PT CN dan PT MP)

Proses hukum
Dasar
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tindakan
Mabes Polri sudah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
Waktu penyelidikan
Proses penyidikan hingga setengah tahun, untuk memeriksa barang bukti mela­lui forensik digital yang relative banyak.

Pengembangan Kasus
(1).  Wakil Ketua Panja Pencurian Pulsa DPR RI Roy Suryo : Ini bukti kalau Polri tidak masuk angin dalam menangani kasus pencurian pulsa, Panja sebenarnya su­dah mengetahui perihal penetapan tersangka dari pihak provider saat berkunjung ke Bareskrim (1/3), Panja berharap langkah Polri tidak hanya berhenti pada kedua tersangka, Pihak content provider tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian pulsa tapi bekerja sama dengan orang di operator.
(2).  Berdasarkan temuan BRTI, maka bukan hanya dua provider terlibat pencurian pulsa konsumen namun setidaknya 45 provider terindikasi bermasalah, hal tersebut berdasarkan pengaduan sedikitnya 1.200 konsumen ke BRTI. 
(3).  Panja Pencurian Pulsa DPR RI akan mendorong kepolisian untuk terus mengungkap kasus yang telah merugikan banyak konsumen dan juga akan fokus pada penyelesaian regulasi layanan pesan premium dan meningkatkan fungsi pengawasan (BRTI), mengingatkan agar BRTI jangan takut walaupun sempat digugat, serta Peraturan pemerintah di bidang layanan premium, akan dirapikan.

Kronologis Kasus
5 Oktober 2011 : Feri Kuntoro melaporkan PT Colibri Networks ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian pulsa yang dialaminya.
6 Oktober 2011 : Feri digugat balik oleh Colibri Network.
6 Oktober 2011 : Feri meminta dukungan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
10 Oktober 2011 : Feri mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.
24 Oktober 2011 : Kasus pencurian pulsa atas Feri dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
9 November 2011: Feri Kuntoro mulai diperiksa.
19 Januari 2012 : PT Colibri mengirim surat kepada pihak Feri untuk mengajak bertemu.
26 Januari 2012 : Feri berdamai dengan PT Colibri Networks.
6 Maret 2012 : Mabes Polri menetapkan 2 tersangka dalam kasus pencurian pulsa tersebut, yaitu Dirut PT CN berinisial NHB dan Dirut PT MP berinisial WMH.
8 Maret 2012 :  Penyidik Bareskrim memanggil KP, Vice President Digital Music and Containt Management Telkomsel seba­gai tersangka (ke-3).

Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet
Sumber al. : Media Indonesia tgl. 7 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar