Pemerintah berencana menyatukan tiga zona waktu (WIB, Wita, dan WIT), untuk ide pengabungan ini berbagai kalangan menyambut positif tetapi sebagian lainnya meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan hal itu.
Pemerintah berencana menyatukan tiga zona waktu, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (Wita), dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Nantinya yang dipakai sebagai patokan adalah Wita atau Greenwich Mean Time (GMT)+8 jam.
Melalui GMT+8, akan tercipta peningkatan daya saing ekonomi dan efisiensi birokrasi dimana masyarakat di kawasan Indonesia Timur dan Tengah memiliki waktu transaksi lebih banyak dengan masyarakat di Indonesia Barat. Produktivitas nasional yang semula hanya 190 juta pendudiuk dalam zona WIB bisa menjadi 240 juta.
Sejarah pembagian Zona waktu
A. Era Kolonial Belanda
1 Mei 1908 : JawaTengah GMT+7.12, Batavia GMT+7.24, Luar Jawa dan Madura tidak diatur.
22 Februari 1918 : Keluar aturan zona waktu Padang GMT+7.51, Balikpapan +8.20.
1 Januari 1924 : Zona waktu Jawa Tengah diubah menjadi GMT+7.20. Zona waktu daerah lain ditentukan penguasa daerah.
11 Nopember 1932 : Zona waktu dibagi menjadi enam dengati selisih 30 menit
B. 1942-1945 (Era Jepang)
Zona waktu Indonesia ditentukan mengikuti waktu Tokyo (GMT+9).
10 Desember 1947 : Zona waktu Indonesia dibagi tiga : WIB +7 (bujur tolok l050),WIT +8(1200), dan WITA +9(1350).
1 Mei 1950 : Diberlakukan enam zona waktu
1963 : Tiga zona waktu kembati diberlakukan.
1987 : Pemerintah mengeluarkan Kepres Nomor 41/1987 yang mengubah daerah Bali masuk ke Wita. Dampaknya jumlah wisatawan melonjak tajam.
Khususnya untuk masalah bursa, menerapkan satu zona waktu adalah merupakan hal positif untuk bersaing dengan Singapura, Hong Kong, dan Malaysia. (Presiden Direktur BCA, 3/2012).
Namun menurut Koordinator Tim Peneliti Ekonomi LIPI : (a). meminta agar pemerintah tidak terburu-buru dikarenakan hal ini menyangkut kebiasaan serta terkait dengan budaya hidup dan mindset masyarakat Indonesia, (b). penyatuan zona waktu itu akan sia-sia bila tidak didukung dengan upaya serius meningkatkan iklim bisnis yang sehat dan kondusif seperti birokrasi tanpa pungutan liar, SDM yang siap, serta penegakan hukum yang benar lebih penting. (c). Perekonomian beberapa Negara tetap efisien walaupun memiliki beberapa zona waktu, seperti China memiliki empat zona waktu serta Rusia dan Amerika Serikat memiliki lebih dari tiga zona.
Menurut Dirut Bursa Efek Indonesia, ide penyatuan zona waktu perlu ditinjau karena Indonesia terlalu lebar sehingga zona waktu tetap diperlukan, selain itu permintaan penerapan satu zona waktu agar tidak terburu-buru juga datang dari kalangan penerbangan.
Keterangan gambar : sebagai ilustrasi yang diambil dari internet.
Sumber editing bacaan : Media Indonesia tanggal 19 Maret 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar